wajib mempertimbangkan pembinaan kemampuan Pertahanan
Sabtu, 27 November 2010
Berjuang Bersama
wajib mempertimbangkan pembinaan kemampuan Pertahanan
Senin, 22 November 2010
Strategi Militer dan Bisnis
Minggu, 14 November 2010
KEPENTINGAN NASIONAL
DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
1. Pendahuluan.
Kamis, 11 November 2010
Unskill worker -- Perkebunan
Permasalahan Negara Berkembang
Rabu, 10 November 2010
Diplomasi sebagai Kekuatan Nasional
Diplomasi sebagai Kekuatan Nasional
Azas politik Luar Negeri Indonesia, adalah “bebas dan aktif”. Bebas dalam hal ini berarti Indonesia mempunyai keluasaan untuk melakukan hubungan dengan fihak manapun tanpa melihat ideologi ataupun hal lain selama tujuan diplomasi untuk memperoleh keuntungan bagi keberhasilan dan membela kepentingan Nasional. Sementara aktif, dapat diartikan sebagai peran yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan Nasional.
Dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945, salah satu tujuan nasional Indonesia adalah “….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….” Oleh sebab itu Indonesia sudah seharusnya aktif berperan dalam upaya upaya yang dilakukan oleh Perserikatan bangsa bangsa dalam mencapai ketertiban dunia dan perdamaian. Sehingga tugas yang harus diambil oleh Indonesia adalah menghilangkan faktor-faktor yang dapat memancing terjadinya konflik antar negara dan mencegah terjadinya perang antar negara, antar kawasan dan menjaga kesimbangan semua faktor untuk dapat mewujudkan perdamaian dunia.
Minggu, 07 November 2010
Ibu Tauladan
Maka paling tidak pada setiap tingkatan sekolah anak , pemikiran dan cara pandang ibu harus senantiasa dapat mengimbangi perkembangan ilmu dan kejiwaan anak, agar perkembangan anak selalu dapat terkontrol dan ibu tidak ketinggalan jaman.
Strategic Analisys
Sabtu, 06 November 2010
Media dan Informasi
1. Pendahuluan.
Rabu, 03 November 2010
Disaster management
KAJIAN SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Oleh : Juanda Syaifuddin, M.Si (Han)
1. Pendahuluan.
Bencana Alam Tsunami, yang menghancurkan Aceh dan sekitarnya, merupakan salah satu bencana besar yang menelan banyak korban jiwa dan menghancurkan infrastruktur disegala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Bencana Tsunami sebelumnya pernah terjadi dibeberapa tempat lain di wilayah Indonesia. Rangkaian kejadian bencana yang dialami Indonesia dirasakan sebagai tantangan yang harus dihadapi dan telah menggugah kesadaran mengenai adanya kerentanan dan resiko yang akan ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat, karena Indonesia menyadari bahwa wilayahnya merupakan “ super market bencana alam “. Respon dan metode penanggulangan bencana yang dilakukan saat menghadapi bencana Tsunami tersebut, masih menerapkan pola penanganan yang lama, yang ternyata belum dapat memperoleh hasil yang optimal, sehinga pengerahan kekuatan bantuan pada saat itu berupakan respon aktif yang diluar perencanaan. Namun dari pengkajian atas pelaksanaan penanggulangan bencana tersebut mulai dapat dilihat bahwa pola yang diterapkan sebelumnya dirasakan sudah tidak memadai. Dirasakan kebutuhan untuk meningkatkan respon yang lebih proaktif, menyeluruh, dan mendasar dalam menanggulangi bencana, sebagai suatu sistem yang mangatur secara integratif semua sumber daya dan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah dalam menangani bencana.
Penanganan bencana, ternyata tidak hanya sebatas penanganan pada saat terjadi bencana, namun meliputi semua aspek yang ada dalam siklus bencana, untuk menyelamatkan jiwa dan harta serta mencegah terjadi dampak lain yang ditimbulkan. Kepedulian pemerintah atas penderitaan rakyat sebagai akibat bencana alam, telah memotivasi untuk menerbitkan Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang diikuti beberapa aturan pelaksanaan, yaitu Peraturan Presiden No. 08 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP No. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, serta PP No. 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana. Respon pemerintah dalam mengantisipasi adanya kerentanan dan resiko terhadap bencana yang dituangkan dalam rangkaian peraturan terkait dengan bencana dinyatakan sebagai berikut : (1) Penanggulangan bencana merupakan tugas menyeluruh dan proaktif yang dimulai dari penataan aturan dan organisasi, pengurangan resiko bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (2) Penanggulangan bencana sebagai tugas yang dilakukan bersama oleh para pemangku kepentingan dengan peran dan fungsi yang saling melengkapi, dan (3) Penanggulangan bencana sebagai bagian dari proses pembangunan sehingga mewujudkan ketahanan (resilience) terhadap bencana.
Disadari bahwa pengembangan sistem penanggulangan bencana yang mencakup kebijakan, strategi, dan operasi secara nasional yang meliputi pemerintah pusat dan daerah belum sempurna sehingga dipandang perlu melakukan kajian untuk melihat sejauhmana kebijakan, strategi dan operasi penanggulangan bencana ini dapat lebih efektif dan efisien.