Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar[1]
Salah satu langkah pemerintah dalam mengantisipasi krisis ekonomi adalah melalui penguatan perekonomian wilayah-wilayah di kawasan perbatasan. Kawasan Perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu kawasan perbatasan merupakan kawasan yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara. Pengembangan perekonomian kawasan perbatasan perlu dilakukan secara seimbang dengan pengelolaan aspek keamanan yang juga sering muncul sebagai isu krusial di kawasan ini. Kegiatan eksploitasi SDA secara ilegal oleh pihak asing, seperti illegal logging dan illegal fishing, masih marak terjadi dan menyebabkan degradasi lingkungan hidup. Adanya kesamaan budaya dan adat antara masyarakat di kedua negara menyebabkan munculnya aktivitas lintas batas tradisional, tidak hanya pada pintu pintu batas resmi yang telah disepakati namun juga pada jalur-jalur tidak resmi. Lemahnya sistem pengawasan di kawasan perbatasan menyebabkan tingginya tingkat kerawanan kawasan ini terhadap transnasional crime.
Permasalahan lain yang tidak dapat dilepaskan dalam pengelolaan kawasan perbatasan adalah belum disepakatinya penetapan wilayah negara di beberapa segmen batas darat dan laut melalui kesepakatan dengan negara tetangga. Kerusakan atau pergeseran sebagian patokpatok batas darat sering menyebabkan demarkasi batas di lapangan menjadi kabur. Perlu diperhatikan pula eksistensi pulau-pulau terluar yang menjadi lokasi penempatan Titik Dasar/Titik Referensi sebagai acuan dalam menarik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.