Sabtu, 27 Desember 2014

Traditional Music


     ANGKLUNG
   SEBAGAI WARISAN BUDAYA INDONESIA



Angklung merupakan salah satu bentuk warisan seni dan budaya yang dimiliki Indonesia. Keberadaan angklung hingga saat ini tidak lepas dari kesadaran berpikir masyarakat yang peduli terhadap identitas budaya bangsanya.

Pada awalnya, angklung digunakan untuk keperluan adat istiadat suku Sunda yaitu, sebagai musik penggugah semangat suku Sunda, digunakan dalam upacara untuk bersyukur atas hasil pertanian kepada dewi Sri  yang diyakini masyarakat Sunda sebagai dewi padi, dan sebagai musik mengiringi mantra-mantra sakral pada upacara tertentu, tetapi perkembangan zaman telah merubah  angklung menjadi alat musik yang modern. 

Berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat manapun akan meninggalkan jejaknya  dalam beraneka bentuk seni dan juga pada cara-cara karya-karya seni tersebut diciptakan, diproduksi, didistribusikan, dan dinikmati.    

Sabtu, 10 Mei 2014

PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN


PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN
Think for my country

Salah satu tugas yang diberikan Negara kepada TNI yang dituangkan  dalam Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 tentang Operasi militer selain perang ( OMSP) adalah pemberdayaan wilayah pertahanan dan dipertegas dalam penjelasan undang-undang bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan wilayah pertahanan adalah “ membantu pemerintah dalam menyiapkan sumberdaya nasional menjadi kekuatan pertahanan” dan “melaksanakan latihan dasar kemiliteran”   Kalimat tersebut mengarahkan bahwa tugas yang diberikan adalah membantu tugas pemerintah, bukan menyelenggarakan secara mandiri, dengan mempertimbangkan bahwa kewenangan untuk memberdayakan wilayah, menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah.  

Dalam beberapa kali mengikuti amanat yang disampaikan oleh para pejabat komando kewilayahan, baik mereka yang akan meninggalkan jabatannya maupun yang baru masuk dalam jabatan, hampir selalu menempatkan komando kewilayahan sebagai aktor utama dalam lingkungan pemerintahan.   Hal ini dapat disimak dari pernyataan yang sering disampaikan yaitu sebagai ucapan terima kasih dari pejabat lama  kepada stakeholder diwilayah “ tanpa adanya dukungan dari instansi pemerintah diwilayah, maka keberadaan komando kewilayahan ini bukanlah apa-apa”  yang mengandung pemahaman bahwa seolah –olah semua stakeholder diwilayah tersebut bertanggungjawab untuk mendukung pelaksanaan tugas komando kewilayahan.   Suatu pemikiran yang sangat bertolak belakang dengan amanat undang-undang yang dipedomaninya, sebagai alat pertahanan Negara, TNI mengemban tugas untuk membantu pemerintah dan pemerintah daerah, dimanapun mereka berada sesuai dengan pengembangan dan penggelaran satuan.   
Pernyataan para pimpinan inilah yang menyebabkan keberadaan TNI seolah menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri dan institusi disekelilingnya berkewajiban untuk mendukung demi pencapaian tugas pokok komando kewilayahan.   Kondisi seperti ini sampai saat sekarang masih tertanam dalam benak setiap prajurit yang mempengaruhi tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan masyarakat.

Rabu, 01 Januari 2014

Lingkaran Demokrasi, Elektabilitas, Korupsi dan feodalisme di Indonesia



Lingkaran
Demokrasi,
Elektabilitas,
Korupsi
dan feodalisme
 di Indonesia

Created by Juanda Sy.,M.Si (Han)

Hampir sepanjang tahun, berita tentang proses penangkapan,pengusutan, penyidikan, persidangan terhadap pelaku kasus korupsi hampir selalu menghiasi halaman muka media cetak , dikuman-dangkan media elektronik, baik melalui radio atau televisi.   Pemberitaan seperti ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia dan berpengaruh kepada Partai politik, karena munculnya kader partai yang dipublikasi melalui media masa sebagai tersangka korupsi, membuat isu negatif bagi partai dan berpengaruh terhadap keberpihakan rakyat kepada partai.
   
Beberapa aktor partai menilai bahwa pemberitaan media tidak proposional dan dianggap memojokkan partai tertentu, karena menganggap bahwa hanya kader partai “mereka “saja yang dipublikasikan, sedangkan kader partai lain yang juga melakukan hal serupa kurang mendapat perhatian dan terhindar atau sengaja tidak dipublikasikan.