Tampilkan postingan dengan label Diplomasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diplomasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Januari 2011

Internasional

DILEMMA :

INTERVENSI DAN KEDAULATAN

Pada dasarnya tidak sebuah negarapun berhak untuk mencampuri urusan dalam negeri suatu negara berdaulat lain. Piagam PBB telah mengatur prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi dalam Pasal 2 (1) yang berbunyi “The organization is based on the principle of the sovereign equality of all the members.”
Pasal 2 (4) :
“All members shall refrain in their international relation from the threat or use of force against the teritorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the purpose of the United Nations.”
Pasal 2 (7) :
“Nothing contained in the present charter shall autorize the United Nations to intervene in matters which essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present charter, but the principle shall not prejudice the application of enforcement measures under chapter VII.”

Ketentuan piagam tersebut dengan jelas menyatakan bahwa dalam hubungan antar negara tidak diperbolehkan adanya intervensi. Pengaturan tersebut semakin dikuatkan dengan resolusi majelis umum PBB no 2625 (XXV) yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 1970, yang kemudian diterima sebagai Deklarasi Majelis Umum Tentang Prinsip-Prinsip Hukum International Mengenai Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antar negara yang berkaitan dengan Piagam PBB.

Rabu, 10 November 2010

Diplomasi sebagai Kekuatan Nasional

Diplomasi sebagai Kekuatan Nasional

Azas politik Luar Negeri Indonesia, adalah “bebas dan aktif”. Bebas dalam hal ini berarti Indonesia mempunyai keluasaan untuk melakukan hubungan dengan fihak manapun tanpa melihat ideologi ataupun hal lain selama tujuan diplomasi untuk memperoleh keuntungan bagi keberhasilan dan membela kepentingan Nasional. Sementara aktif, dapat diartikan sebagai peran yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan Nasional.

Dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945, salah satu tujuan nasional Indonesia adalah “….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….” Oleh sebab itu Indonesia sudah seharusnya aktif berperan dalam upaya upaya yang dilakukan oleh Perserikatan bangsa bangsa dalam mencapai ketertiban dunia dan perdamaian. Sehingga tugas yang harus diambil oleh Indonesia adalah menghilangkan faktor-faktor yang dapat memancing terjadinya konflik antar negara dan mencegah terjadinya perang antar negara, antar kawasan dan menjaga kesimbangan semua faktor untuk dapat mewujudkan perdamaian dunia.