Tampilkan postingan dengan label Strategi militer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Strategi militer. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Oktober 2015

Pembinaan kemampuan pertahanan


 PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA



Created by :  Juanda Sy., M.Si (Han)

1.         Pendahuluan.    Kebijakan negara dibidang pertahanan negara, menentukan bahwa Pemerintah berkewajiban merumuskan  Kebijakan Umum Pertahanan Negara dengan melibatkan Dewan Pertahanan Nasional dan Kementrian Pertahanan.   Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi dasar dan pedoman bagi Menteri Pertahanan untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pertahanan Negara yang disusun dalam buku Doktrin Pertahanan Negara dan kebijakan penggunaan kekuatan yang dituangkan dalam buku Strategi Pertahanan Negara, selanjutnya Panglima TNI, merencanakan, menyusun dan mengembangkan strategi militer Nasional sebagai implementasi dari doktrin Pertahanan Negara  dengan tetap mempedomani seluruh kebijakan politik tentang pertahanan negara.  
Doktrin yang diterbitkan TNI, (seharusnya sebagai penjabaran strategi militer Nasional) menetapkan bahwa dalam pelaksanaan tugas operasi militer,  kekuatan yang dilibatkan tidak hanya TNI tetapi juga institusi diluar TNI dan komponen bangsa lainnya, sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar institusi, agar semua tugas yang dilakukan dapat terselenggara dengan baik dan berhasil mencapai sasaran yang ditetapkan.   Mendukung kebijakan ini, Panglima TNI telah menetapkan kebijakan menyangkut optimalisasi peran TNI, yang diimplementasikan dalam kegiatan menyiapkan piranti lunak sebagai landasan hukum, melakukan penjajakan di berbagai instansi pemerintah yang memungkinkan untuk dilakukan kerjasama, menyusun program kegiatan berdasarkan skala kebutuhan yang disesuaikan dengan struktur dan kultur daerah, menyiapkan dan melengkapi sarana dan prasarana serta menyiapkan anggaran sesuai batas kemampuan anggaran TNI.[1] 

Sabtu, 10 Mei 2014

PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN


PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN
Think for my country

Salah satu tugas yang diberikan Negara kepada TNI yang dituangkan  dalam Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 tentang Operasi militer selain perang ( OMSP) adalah pemberdayaan wilayah pertahanan dan dipertegas dalam penjelasan undang-undang bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan wilayah pertahanan adalah “ membantu pemerintah dalam menyiapkan sumberdaya nasional menjadi kekuatan pertahanan” dan “melaksanakan latihan dasar kemiliteran”   Kalimat tersebut mengarahkan bahwa tugas yang diberikan adalah membantu tugas pemerintah, bukan menyelenggarakan secara mandiri, dengan mempertimbangkan bahwa kewenangan untuk memberdayakan wilayah, menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah.  

Dalam beberapa kali mengikuti amanat yang disampaikan oleh para pejabat komando kewilayahan, baik mereka yang akan meninggalkan jabatannya maupun yang baru masuk dalam jabatan, hampir selalu menempatkan komando kewilayahan sebagai aktor utama dalam lingkungan pemerintahan.   Hal ini dapat disimak dari pernyataan yang sering disampaikan yaitu sebagai ucapan terima kasih dari pejabat lama  kepada stakeholder diwilayah “ tanpa adanya dukungan dari instansi pemerintah diwilayah, maka keberadaan komando kewilayahan ini bukanlah apa-apa”  yang mengandung pemahaman bahwa seolah –olah semua stakeholder diwilayah tersebut bertanggungjawab untuk mendukung pelaksanaan tugas komando kewilayahan.   Suatu pemikiran yang sangat bertolak belakang dengan amanat undang-undang yang dipedomaninya, sebagai alat pertahanan Negara, TNI mengemban tugas untuk membantu pemerintah dan pemerintah daerah, dimanapun mereka berada sesuai dengan pengembangan dan penggelaran satuan.   
Pernyataan para pimpinan inilah yang menyebabkan keberadaan TNI seolah menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri dan institusi disekelilingnya berkewajiban untuk mendukung demi pencapaian tugas pokok komando kewilayahan.   Kondisi seperti ini sampai saat sekarang masih tertanam dalam benak setiap prajurit yang mempengaruhi tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan masyarakat.

Rabu, 24 Oktober 2012

Strategi dengan Tujuan terbatas atau perang berlarut



Strategi dengan tujuan terbatas dalam penerapannya, adalah untuk mencari peluang,  untuk mencapai terjadinya keseimbangan kekuatan, sehingga pasukan yang lebih lemah menerapkan strategi dengan tujuan terbatas dengan melakukan berbagai aksi memecah belah kekuatan musuh.   Melemahkan musuh dengan menusuk posisi-posisi musuh yang lemah, tidak mengerahkan kekuatan yang besar tetapi dilakukan secara terbatas tetapi dilakukan secara terus menerus, setiap saat dan tak terduga, serta dilakukan dari segala arah.

Serangan sporadic, mengambil sasaran diposisi yang lemah, dilakukan pada waktu dan tempat yang tak terduga, serangan dikendalikan dapat muncul dari segala arah, diarahkan untuk menguras tenaga musuh.   Aksi serangan yang dilakukan melalui pola dan taktik serangan diberbagai tempat secara  sporadis adalah untuk memecah konsentrasi kekuatan musuh, menciptakan situasi dengan membalik kadaan, merebut inisiatif berada ditangan sendiri.   ( Liddell Hart, 1984, 230-1)   Tidak memberi kesempatan kepada fihak musuh untuk melakukan serangan secara besar-besaran, dengan tidak menduduki posisi secara statis.  Aksi serangan yang ditujukan untuk melemahkan musuh juga dilakukan dengan sasaran penghancuran gudang-gudang logistik musuh, memutuskan jalur transportasi, merusak jaring komunikasi dan sumberdaya musuh lainnya.   Kekuatan militer yang kecil tidak digunakan untuk menghadapi musuh yang besar secara langsung, tetapi setiap saat berusaha membuat korban difihak musuh, korban personel maupun korban materiil dan prasarana musuh.

Strategi ini diterapkan untuk memperoleh ruang dan waktu.   Ruang diciptakan untuk memperoleh kebebasan bergerak disegala arah dan tidak memberi kesempatan musuh untuk mengambil inisiatif.   Front pertempuran dihilangkan, sehingga musuh tidak mengetahui dari arah mana mereka akan mendapat serangan.   Situasi ini akan membuat musuh secara mental selalu tertekan, secara fisik akan menimbulkan kelelahan, karena memaksa musuh untuk selalu bersiaga, dan berusaha untuk tidak lengah.   Sementara kekuatan perlawanan, yang telah memperoleh inisiatif, memilih waktu yang tepat, dengan prinsip, apabila musuh kuat, menghindar, bila musuh siap dibiarkan. 
Tetapi bila musuh lemah, diserang dan dihancurkan , bila musuh lengah sergap.  Intinya menyerang bila yakin menang dan menguntungkan, meskipun tidak semua serangan berharap memperoleh keuntungan, namun diarahkan kepada memporak porandakan komando dan kendali pasukan musuh, tidak memberi kesempatan kepada musuh melakukan konsolidasi dan mengorganisir pasukan.  Setiap kontak senjata, selalu menghindari pertempuran yang menentukan, mencegah musuh menghadirkan bantuan, yang akan menimbulkan kerawanan.  

Penguasaan waktu, untuk memberi kesempatan unsur–unsur lain mempersiapkan kekuatan yang dibutuhkan untuk rencana serangan balas.   Dengan penguasaan waktu, unsur yang mendapat tugas mempersiapkan sarana pendukung perang dapat dengan leluasa memanfaatkan, membangun industri atau mencari bantuan, segala upaya untuk memperkuat militer, termasuk menyiapkan sumberdaya manusia, sebagai kekuatan pengganda.
Indonesia, dengan keadaan militer yang relatif kecil dihadapkan dengan luas wilayah negara, sangat sepaham dengan strategi ini. Akan tetapi Indonesia, meskipun pola yang diterapkan pada perang kemerdekaan terlihat mirip dengan strategi ini,  tetapi dalam prakteknya tidak secara 100%.   Pola peperangan yang diterapkan Indonesia pada masa Agresi Belanda II tahun 1948, mengandalkan kekuatan yang terbatas dan persenjataan yang seadanya dalam melakukan pertempuran,  sebagai strategi dengan tujuan terbatas.   
Aksi serangan kepada musuh, dilakukan dari segala arah, pada saat yang tidak terduga, dan tempat yang tidak diperkirakan.   Segala aksi tersebut diarahkan untuk  menguras kemampuan musuh dan memberi tekanan terus menerus, akibatnya  Belanda saat itu menjadi sangat tertekan, yang menyebabkan secara psikis menurunkan semangat prajuritnya, karena dimanapun mereka berada tidak ada jaminan bahwa posisi mereka terbebas dari ancaman serangan para gerilyawan.  Para prajurit muda Belanda yang berharap dapat menikmati "Paris Van Java" seperti yang dijanjikan,  untuk menghindari cuaca musim dingin yang tidak bakal ditemukan di Indonesia.   Ternyata bukan kehangatan yang diperoleh, tetapi bara api yang membara dari laras tentara Indonesia, yang meruntuhkan mental prajurit Belanda yang tidak berfikir menghadapi situasi tersebut.
            Aksi-aksi yang dilakukan oleh para pejuang Indonesia sangat mirip dengan strategi dengan tujuan terbatas, bahkan Panglima Besar waktu itu mengeluarkan perintah siasat yang berisikan instruksi sebagai berikut [1]:

Terdapat 3 hal utama yang harus dilakukan oleh Militer (TNI) bila terjadi perang :
Pertama, Kota besar dan jaringan jalan raya tidak perlu dipertahankan, karena kekuatan musuh dipastikan lebih besar dan lebih lengkap.
Kedua, Menyusun rencana pengungsian secara total, penyebaran kantong-kantong perlawanan gerilya, dengan pertimbangan perang akan berlangsung secara luas dan waktu yang lama.
Ketiga, Rencana aksi perlawanan pasukan Republik yang telah ditetapkan adalah dengan melaksanakan perang gerilya.
           
Pada penerapan strategi ini, Indonesia sekaligus mengandalkan upaya diplomasi dan mencari dukungan internasional, dengan memanfaatkan segala sarana yang serba terbatas, namun dapat menyebarkan opini yang mendukung Indonesia secara luas.  
Secara khusus serangan balas dengan kekuatan maksimal untuk menghancurkan kekuatan musuh tidak dilakukan karena kondisi kemampuan Negara yang masih lemah, namun serangan secara serentak terhadap posisi musuh telah dilakukan beberapa kali dibeberapa tempat dan yang paling dikenal adalah serangan umum, tanggal 1 maret 1949, yang mencengangkan penduduk dunia, berpengaruh secara internasional, sehingga respon dari Dewan Keamanan PBB, memaksa Belanda untuk bersedia melakukan pertemuan dengan Indonesia, yang menghasilkan kesepakatan agar Belanda menyerahkan  wilayah yang diduduki kepada Indonesia. 
Strategi dengan tujuan terbatas,  telah berhasil diterapkan, paling tidak di Indonesia dan Vietnam, namun juga masih diterapkan diberbagai negara yang kemampuan ekonominya relatif , sehingga penerapan strategi ini cukup membantu pertahanan dan ketahanan negara, seperti yang terjadi di Iraq, Afganistan, Somalia ( meskipun secara spesifik tidak persis sama)


 Hart, Liddell, Strategy, (1984,230-1)
[1] Julius Pour, Doorstood Naar Djogja (2009; 42)

Jumat, 04 Juni 2010

PERANG MASA DEPAN


-->
PERANG MASA DEPAN

       Peperangan di masa depan kemungkinan akan berupa perang kota (urban warfare) maupun perang-perang menghadapi ancaman non-tradisional. Dalam menghadapi perang masa depan, trend yang berkembang adalah perang kota, yang sangat berbeda dengan pelaksanaan perang masa lalu. Sejarah perang memperkenalkan perkembangan perang dari masa kemasa, dan sering disebut sebagai generasi perang. Perang dunia II telah menunjukkan kepada dunia betapa pesatnya teknologi perang dan jangkauan wilayah peperangan.
       Perkembangan tehnologi militer dalam persenjataan dan mobilitas serta kebutuhan militer dalam melaksanakan peperangan, telah merubah doktrin peperangan, yang sama sekali berbeda dengan peperangan pada generasi sebelumnya. Pola peperangan telah terjadi perubahan yang sangat pesat, teknologi militer menjadi pemicunya, yang menyebabkan militer harus menyesuaikan dengan melakukan perubahan doktrin peperangan, untuk mewadahi perkembangan teknologi. Andi Wijayanto, dalam tulisannya Revolusi krida yudha;peran komunitas pertahanan Indonesia dalam buku Universitas Pertahanan Indonesia, menuju konsep pertahanan modern ( 2010;212-216) mengatakan bahwa untuk mengukur kapabilitas militer dapat ditinjau dari beberapa faktor utama yaitu :
- Kemampuan untuk memperoleh informasi dan intelijen strategis untuk mendukung rencana strategi.
        Kemampuan gelar pasukan yang terkoordinasi dan dilengkapi dengan sarana prasarana mobilitas dan logistik.
Kapabilitas dukungan tempur yang ditentukan oleh penggunaan teknologi digital untuk mempercepat dan mengintegrasikan sistem logistik didaerah pertempuran.
        Kapabilitas manuver, sebagai kemampuan untuk meningkatkan kemampuan menyerang, penggelaran pasukan dan penerobosan
        Kapabilitas mobilitas pasukan, yang didukung oleh kesamaptaan prajurit dan dukungan alat angkut baik darat , air dan udara.
        Kapabilitas tempur pasukan.
Kemampuan bertempur militer, masih menurut Andi wijayanto, diukur dari kapasitas angkatan bersenjata dalam melaksanakan gelar pasukan secara cepat diberbagai wilayah dan berbagai situasi konflik; manuver pertempuran yang berkelanjutan dengan dukungan tempur dan fasilitas yang setara; operasi militer yang efektif dan adaptasi medan pertempuran secara kenyal.