PEMBERDAYAAN
WILAYAH PERTAHANAN
Think for my country
Think for my country
Salah satu tugas yang diberikan Negara kepada
TNI yang dituangkan dalam Undang-undang
RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 tentang Operasi militer selain
perang ( OMSP) adalah pemberdayaan wilayah pertahanan dan dipertegas dalam
penjelasan undang-undang bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan wilayah
pertahanan adalah “ membantu pemerintah dalam menyiapkan sumberdaya nasional menjadi kekuatan
pertahanan” dan “melaksanakan latihan dasar kemiliteran” Kalimat tersebut mengarahkan bahwa
tugas yang diberikan adalah membantu tugas pemerintah, bukan menyelenggarakan
secara mandiri, dengan mempertimbangkan bahwa kewenangan untuk memberdayakan
wilayah, menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam beberapa kali mengikuti amanat yang
disampaikan oleh para pejabat komando kewilayahan, baik mereka yang akan meninggalkan
jabatannya maupun yang baru masuk dalam jabatan, hampir selalu menempatkan
komando kewilayahan sebagai aktor utama dalam lingkungan pemerintahan. Hal ini dapat disimak dari pernyataan yang
sering disampaikan yaitu sebagai ucapan terima kasih dari pejabat lama kepada stakeholder diwilayah “ tanpa adanya
dukungan dari instansi pemerintah diwilayah, maka keberadaan komando
kewilayahan ini bukanlah apa-apa” yang
mengandung pemahaman bahwa seolah –olah semua stakeholder diwilayah tersebut
bertanggungjawab untuk mendukung pelaksanaan tugas komando kewilayahan. Suatu pemikiran yang sangat bertolak
belakang dengan amanat undang-undang yang dipedomaninya, sebagai alat
pertahanan Negara, TNI mengemban tugas untuk membantu pemerintah dan pemerintah
daerah, dimanapun mereka berada sesuai dengan pengembangan dan penggelaran
satuan.
Pernyataan para pimpinan inilah yang
menyebabkan keberadaan TNI seolah menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri
dan institusi disekelilingnya berkewajiban untuk mendukung demi pencapaian
tugas pokok komando kewilayahan.
Kondisi seperti ini sampai saat sekarang masih tertanam dalam benak
setiap prajurit yang mempengaruhi tingkah laku mereka dalam pergaulan
sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan masyarakat.
Sesuai amanat UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang
pertahanan Negara Pasal 7 ayat (1)
menyatakan bahwa “Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara”. Sesuai klausul ini,
tugas penyelenggaraan pertahanan menjadi kewajiban pemerintah, sehingga
kedudukan TNI dan seluruh jajarannya dalam pemberdayaan wilayah pertahanan
adalah menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan kemampuan pertahanan
semenjak dini dan berarti peran TNI dalam pemberdayaan wilayah pertahanan
menjadi bagian pemerintah dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang
tugasnya dan kemampuan yang dimilikinya.
Pada pasal 16 ayat (7) menyatakan bahwa
“Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah
lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan
sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan”. Sampai saat sekarang perencanaan strategis
pengelolaan sumberdaya nasional untuk kepentingan pertahanan belum pernah
diterbitkan oleh kementrian pertahanan sehingga TNI dan seluruh jajarannya
belum memiliki pedoman yang cukup untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam
pemberdayaan wilayah pertahanan yang menjadi salah satu tugas TNI dalam
pembinaan dan penyiapan kemampuan pertahanan Negara.
Berbagai dokumen yang mendasari
pelaksanaan tugas TNI tersebut, perlu disosialisasikan kepada seluruh prajurit,
dimanapun mereka ditugaskan, utamanya tentang
bagaimana seharusnya TNI menempatkan diri dalam pembinaan kemampuan pertahanan
Negara melalui sistem Pertahanan Negara, yang menjadi tugas pemerintah daerah
sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang RI nomor 3 tahun 2002 pada pasal 20
ayat (3)
Kementrian Pertahanan telah menerbitkan buku
Doktrin dan Strategi pertahanan Negara dan secara hierarchie, TNI dan Angkatan menjadikan
dokumen tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan doktrin dan strategi
militer. Kementrian diluar kementrian
pertahanan, berkewajiban untuk menyusun doktrin dan strategi sesuai dengan
bidang tugasnya dalam mendukung sistem pertahanan Negara, karena ancaman
terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa tidak hanya
berbentuk ancaman militer tetapi lebih banyak terjadi dalam bentuk non violent conflict , sebagai langkah
awal penerapan strategi sebuah negara terhadap negara pesaingnya.
Presiden RI telah menerbitkan instruksi
Presiden yang didalamnya memuat tentang kewajiban menyusun rencana kontijensi
dan bagaimana menghadapinya oleh kementrian dan pemerintah daerah otonom. Meskipun implementasi dari peraturan
Presiden ini telah dilaksanakan, namun secara nyata program ini belum dapat
menunjukkan hasil yang menguntungkan, karena setelah peraturan tersebut
diterbitkan telah terjadi banyak bencana alam dibeberapa wilayah, yang pada
kenyataannya penanganan menghadapi bencana masih berantakan.
Keadaan ini menunjukkan bahwa rencana kontijensi yang disusun
pemerintah, kementrian dan lembaga negara non kementrian belum membuahkan hasil
dan belum dapat mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah pusat. Bagaimana peran TNI dalam berinovasi
menghadapi situasi yang diperkirakan akan muncul diwilayah kerjanya untuk membantu pemerintah didaerah ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar