Sabtu, 10 Mei 2014

PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN


PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN
Think for my country

Salah satu tugas yang diberikan Negara kepada TNI yang dituangkan  dalam Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 tentang Operasi militer selain perang ( OMSP) adalah pemberdayaan wilayah pertahanan dan dipertegas dalam penjelasan undang-undang bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan wilayah pertahanan adalah “ membantu pemerintah dalam menyiapkan sumberdaya nasional menjadi kekuatan pertahanan” dan “melaksanakan latihan dasar kemiliteran”   Kalimat tersebut mengarahkan bahwa tugas yang diberikan adalah membantu tugas pemerintah, bukan menyelenggarakan secara mandiri, dengan mempertimbangkan bahwa kewenangan untuk memberdayakan wilayah, menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah.  

Dalam beberapa kali mengikuti amanat yang disampaikan oleh para pejabat komando kewilayahan, baik mereka yang akan meninggalkan jabatannya maupun yang baru masuk dalam jabatan, hampir selalu menempatkan komando kewilayahan sebagai aktor utama dalam lingkungan pemerintahan.   Hal ini dapat disimak dari pernyataan yang sering disampaikan yaitu sebagai ucapan terima kasih dari pejabat lama  kepada stakeholder diwilayah “ tanpa adanya dukungan dari instansi pemerintah diwilayah, maka keberadaan komando kewilayahan ini bukanlah apa-apa”  yang mengandung pemahaman bahwa seolah –olah semua stakeholder diwilayah tersebut bertanggungjawab untuk mendukung pelaksanaan tugas komando kewilayahan.   Suatu pemikiran yang sangat bertolak belakang dengan amanat undang-undang yang dipedomaninya, sebagai alat pertahanan Negara, TNI mengemban tugas untuk membantu pemerintah dan pemerintah daerah, dimanapun mereka berada sesuai dengan pengembangan dan penggelaran satuan.   
Pernyataan para pimpinan inilah yang menyebabkan keberadaan TNI seolah menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri dan institusi disekelilingnya berkewajiban untuk mendukung demi pencapaian tugas pokok komando kewilayahan.   Kondisi seperti ini sampai saat sekarang masih tertanam dalam benak setiap prajurit yang mempengaruhi tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan masyarakat.

Sesuai amanat UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara Pasal 7 ayat  (1) menyatakan bahwa “Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara”.   Sesuai klausul ini, tugas penyelenggaraan pertahanan menjadi kewajiban pemerintah, sehingga kedudukan TNI dan seluruh jajarannya dalam pemberdayaan wilayah pertahanan adalah menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersiapkan kemampuan pertahanan semenjak dini dan berarti peran TNI dalam pemberdayaan wilayah pertahanan menjadi bagian pemerintah dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya dan kemampuan yang dimilikinya.
Pada pasal 16 ayat (7) menyatakan bahwa “Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan”.   Sampai saat sekarang perencanaan strategis pengelolaan sumberdaya nasional untuk kepentingan pertahanan belum pernah diterbitkan oleh kementrian pertahanan sehingga TNI dan seluruh jajarannya belum memiliki pedoman yang cukup untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam pemberdayaan wilayah pertahanan yang menjadi salah satu tugas TNI dalam pembinaan dan penyiapan kemampuan pertahanan Negara.
Berbagai dokumen yang mendasari pelaksanaan tugas TNI tersebut, perlu disosialisasikan kepada seluruh prajurit, dimanapun mereka ditugaskan,  utamanya tentang bagaimana seharusnya TNI menempatkan diri dalam pembinaan kemampuan pertahanan Negara melalui sistem Pertahanan Negara, yang menjadi tugas pemerintah daerah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang RI nomor 3 tahun 2002 pada pasal 20 ayat (3)    
Kementrian Pertahanan telah menerbitkan buku Doktrin dan Strategi pertahanan Negara dan secara hierarchie, TNI dan Angkatan menjadikan dokumen tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan doktrin dan strategi militer.   Kementrian diluar kementrian pertahanan, berkewajiban untuk menyusun doktrin dan strategi sesuai dengan bidang tugasnya dalam mendukung sistem pertahanan Negara, karena ancaman terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa tidak hanya berbentuk ancaman militer tetapi lebih banyak terjadi dalam bentuk non violent conflict , sebagai langkah awal penerapan strategi sebuah negara terhadap negara pesaingnya.   

Presiden RI telah menerbitkan instruksi Presiden yang didalamnya memuat tentang kewajiban menyusun rencana kontijensi dan bagaimana menghadapinya oleh kementrian dan pemerintah daerah otonom.   Meskipun implementasi dari peraturan Presiden ini telah dilaksanakan, namun secara nyata program ini belum dapat menunjukkan hasil yang menguntungkan, karena setelah peraturan tersebut diterbitkan telah terjadi banyak bencana alam dibeberapa wilayah, yang pada kenyataannya penanganan menghadapi bencana  masih berantakan.   Keadaan ini menunjukkan bahwa rencana kontijensi yang disusun pemerintah, kementrian dan lembaga negara non kementrian belum membuahkan hasil dan belum dapat mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah pusat.   Bagaimana peran TNI dalam berinovasi menghadapi situasi yang diperkirakan akan muncul diwilayah kerjanya untuk membantu pemerintah didaerah ?   
















Tidak ada komentar: