IMPLEMENTASI DIPLOMASI
SEBAGAI KEKUATAN NASIONAL
SEBAGAI KEKUATAN NASIONAL
Created by Juanda Sy.,M.Si (Han)
Sistem pertahanan Indonesia, disepakati dengan sistem pertahanan keamanan semesta, yang mengandung arti bahwa indonesia, mempersiapkan pertahanan negara untuk dapat menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang menggunakan kekuatan militer dan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Ancaman dari luar yang mungkin muncul dalam bentuk yaitu : Agresi[1], berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain : Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI; Bombardemen berupa penggunaan senjata dan lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI; Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh Angkatan Bersenjata Negara lain; Serangan Unsur Angkatan Bersenjata Negara lain terhadap Unsur Satuan Darat, Laut dan Satuan Udara TNI; Unsur Kekuatan Negara lain yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian; Tindakan suatu negara yang mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI; dan Pengiriman Kelompok Bersenjata atau Tentara Bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI atau melakukan tindakan seperti tersebut diatas.
Ancaman militer yang lain adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik melalui perbatasan darat, laut maupun udara; Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer; Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa; Aksi Teror Bersenjata yang dilakukan oleh Jaringan Terorisme Internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
Selain itu juga dirumuskan ancaman non militer yaitu ancaman yang sangat kompleks, berupa ancaman bersenjata ataupun tidak bersenjata, yang dapat berasal dari dalam ataupun luar negeri serta dapat pula bersumber dari kejahatan terorganisir lintas negara. Berdasarkan analisa kecenderungan lingkungan strategis yang terjadi dihadapkan dengan tugas pokok TNI, dapat diidentifikasi ancaman nonmiliter yang berkembang pada saat sekarang dan masih menjadi trend terjadi dimasa depan yaitu : Separatisme yang diperkirakan masih terus berlanjut di beberapa wilayah untuk memperjuangkan kemerdekaannya memisahkan diri dari NKRI. Dalam rangka memperkuat perjuangannya, selain melakukan gerakan bersenjata juga melakukan kegiatan politik baik di dalam maupun di luar negeri untuk memperoleh dukungan politik internasional; Aksi Radikalisme. Kelompok radikal yang berupaya merongrong ideologi Pancasila dengan memasukkan ideologi lain ke dalam konstitusi nasional, baik dengan cara penyusupan maupun dengan tindak kekerasan. Aksi ini dapat menimbulkan instabilitas nasional; Terorisme. Aksi teror yang dilakukan oleh kelompok radikal dan fundamentalis dalam negeri maupun internasional serta kelompok oportunis dengan melakukan peledakan bom, penculikan/penyanderaan, pembajakan dan pembunuhan; Konflik Komunal yang dapat berkembang menjadi Perang saudara yang terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya ; dan Bencana Alam. Bencana alam masih mungkin terjadi di beberapa wilayah rawan bencana berupa gempa tektonik, gelombang tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi; serta Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Azas politik Luar Negeri Indonesia, adalah “bebas dan aktif”. Bebas dalam hal ini berarti Indonesia mempunyai keluasaan untuk melakukan hubungan dengan fihak manapun tanpa melihat ideologi ataupun hal lain selama tujuan diplomasi untuk memperoleh keuntungan bagi keberhasilan dan membela kepentingan Nasional. Sementara aktif, dapat diartikan sebagai peran yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan Nasional. Dalam pembukaan Undang-undang dasr 1945, salah satu tujuan nasional Indonesia adalah “….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….” Oleh sebab itu Indonesia berperan aktif dalam upaya upaya yang dilakukan oleh Perserikatan bangsa bangsa dalam mencapai ketertiban dunia dan perdamaian, melalui kegiatan menjaga perdamaian yang menjadi bagian dari tugas dewan keamanan PBB. Sehingga tugas yang harus diambil oleh Indonesia adalah menghilangkan faktor-faktor yang dapat memancing terjadinya konflik antar negara dan mencegah terjadinya perang antar negara, antar kawasan dan menjaga kesimbangan semua faktor untuk dapat mewujudkan perdamaian dunia.
Peran Indonesia dalam pembentukan komunitas ASEAN, sebagai sebuah rencana jangka panjang, yang terdiri dari tiga pilar yaitu ASEAN Ecomic Community, ASEAN Security Community dan ASEAN Socio-culturs Community. Ketiga pilar tersebut saling memperkuat untuk mencapai tujuan perdamaian yang berkelanjutan, stabilitas serta kesejahteraan dikawasan.[2] Peran ini menunjukkan aktifitas diplomasi dalam lingkungan kawasan, namun juga berpengaruh secara global, karena kekuatan ASEAN, telah menjadi sorotan dan diperhitungkan oleh kawasan lain yang berada di semua benua. Keterlibatan dan partisipasi Indonesia di ASEAN merupakan sebuah peran yang dilakukan untuk membentuk sebuah identitas kawasan yang dapat meningkatkan partisipasi, solidaritas dan kebersamaan dalam menghadapi perma-salahan yang timbul dikawasan.[3] Selain itu, Indonesia juga telah berupaya mengajak dunia melalui para dutanya, yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan menghimbau agar setiap negara dapat menerapkan kesadaran baru dan tanggungjawab bersama, demi kepentingan dunia dan umat manusia. Mengajak untuk menerapkan gaya hidup yang selalu diarahkan untuk penyelamatan bumi; Penguasaan tehnologi dan penggunaanya harus diarahkan untuk mengatasi permasalahan global yaitu masalah Food, Energy and Water, karena tiga kebutuhan ini dapat mengundang terjadinya konflik antar negara. Selain itu juga berharap agar antar negara dapat membangun kerjasama dalam kemitraan global yang efektif dengan menjalankan semua kesepakatan kebijakan secara bersama-sama. Presiden juga menyampaikan harapan bahwa dalam mengatasi benturan kepentingan yang berkaitan dengan permasalahan global tersebut, agar dilakukan dengan damai, jangan terlalu cepat menggunakan kekuatan senjata (Hard Power), karena benturan kekuatan dalam bentuk perang akan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat dan hanya akan merugikan perekonomian Negara. Harapan lain yang disampaikan adalah untuk membangun peradaban dunia yang baik dan dalam menyelesaikan permasalahan dilakukan secara beradab.[4]
Berkenaan dengan perkembangan politik Internasional, peran Indonesia juga berpengaruh besar dengan mempelopori terbentuknya ASEAN Regional Forum (ARF), sebuah forum yang melibatkan negara-negara dan kawasan untuk membahas permasalahan keamanan. ASEAN Regional Forum (ARF) merupakan suatu forum yang dibentuk oleh ASEAN pada tahun 1994 sebagai suatu wahana bagi dialog dan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan politik dan keamanan di kawasan, serta untuk membahas dan menyamakan pandangan antara negara-negara peserta ARF untuk memperkecil ancaman terhadap stabilitas dan keamanan kawasan.[5] ARF merupakan satu-satunya forum di level pemerintahan yang dihadiri oleh seluruh negara-negara kuat di kawasan Asia Pasifik dan kawasan lain seperti Amerika Serikat, Republik Rakyat China, Jepang, Rusia dan Uni Eropa (UE). ARF menyepakati bahwa konsep keamanan menyeluruh (comprehensive security) tidak hanya mencakup aspek-aspek militer dan isu keamanan tradisional namun juga terkait dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan isu lainnya seperti isu keamanan nontradisional.
Sampai dengan Pertemuan Tingkat Menteri Ke-12 ARF, peserta Forum berjumlah 25 negara yang terdiri atas seluruh negara anggota ASEAN (Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Timor-Leste), 10 negara Mitra Wicara ASEAN (Amerika Serikat, Kanada, China, India, Jepang, Korea Selatan, Rusia, Selandia Baru, dan Uni Eropa) serta negara di kawasan seperti Papua Nugini, Mongolia, Korea Utara dan Pakistan.
Sebagai perangkat yang dimanfaatkan ASEAN untuk menciptakan dan menjaga stabilitas serta keharmonisan kawasan, ARF menetapkan dua tujuan utama yaitu : mengembangkan dialog dan konsultasi konstruktif mengenai isu-isu politik dan keamanan yang menjadi kepentingan dan perhatian bersama, dan memberikan kontribusi positif dalam berbagai upaya untuk mewujudkan kepercayaan diri dan upaya pencegahan melalui diplomasi di kawasan Asia Pasifik.
Upaya upaya Indonesia sebagai negara bangsa maupun sebagai bagian dari ASEAN, telah menunjukkan bahwa partisipasi Indonesia untuk menggapai tujuan nasionalnya yang berkaitan dengan ikut melaksanakan perdamaian dunia telah diselenggarakan, sebagai sikap untuk mengimplementasikan politik luar negeri yang “bebas aktif” kepentingan Indonesia dalam penggiatan ARF adalah untuk : mengembangkan penampilan internasional melalui peran dan kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN sebagai penggerak utama dalam ARF; menetapkan agenda dialog dan konsultasi ARF untuk menjaga dan mengembangkan kepentingan nasionalnya dalam berbagai isu penting politik dan keamanan; menggalang dukungan dari negara peserta ARF bagi keutuhan dan kedaulatan teritorial Indonesia; mendorong komitmen kawasan untuk mengembangkan kerjasama di berbagai isu yang menjadi perhatian bersama antara lain perang melawan terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya dan memajukan budaya damai, toleransi, dan dialog antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik.[6]
[1] Kementrian Pertahanan, Doktrin Pertahanan Negara Republik Indonesia ( 2007;22)
[2] Bank Indonesia, Masyarakat Ekonomi ASEAN(MEA) 2015, memperkuat sinergi ASEAN ditengah Kompetisi Global.(2008;2)
[3] Daoed Joesoef, Pertahanan keamaman dan strategi nasional ( 1973;131)
[4] Amanat Presiden pada Pembukaan Seminar Internasional Unhan tanggal 17 Maret 2010.( copy transkrip)
[5] Politik Luar Negeri, http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/. akses 200410
[6]RegionalCooperation&IDP, http://www.deplu.go.id/ , diakses 200410
Tidak ada komentar:
Posting Komentar