Kamis, 01 November 2012

GELAR KEKUATAN DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA

PENTINGNYA KEBERADAAN
KOMANDO KEWILAYAHAN

Oleh : Juanda.S, M.Si (Han)

1. Pendahuluan. Organisasi adalah sebuah sistem yang terdiri dari pola aktivitas kerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan. ( Sopiah, 2008,2). Sebagai sebuah sistem, organisasi memiliki elemen-elemen yang saling bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan, yang didalamnya mencakup 3 unsur yaitu input, trasformasi dan output. Sistem bekerja dalam dua kondisi yaitu yang bersifat tertutup dan yang terbuka, namun organisasi merupakan sebuah sistem yang terbuka , karena organisasi harus melakukan interaksi dengan lingkungannya, dan lingkungan memberikan kontribusi terhadap keberhasilan ataupun kegagalan sebuah organisasi. Meskipun lingkungan berperan besar dalam operasional sebuah organisasi, namun dalam implementasinya, organisasi sulit mengendalikan pengaruh lingkungan terhadap organisasi. Aktivitas organisasi akan menerapkan suatu pola tertentu yang berlangsung secara sistematis dan hampir selalu bersifat berulang. Kegiatan yang bersifat insidentil dapat terjadi dan juga berulang tetapi bukan menjadi bagian dari aktivitas organisasi karena tidak berlangsung secara sistematis. Dalam sebuah organisasi yang terdiri dari sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama, melakukan kegiatan bersama, menjalin sebuah ikatan yang disadari bahwa setiap orang memilki keterbatasan, sehingga dengan saling memperkuat kelemahan yang ada pada setiap individue dalam organisasi, berharap dan berupaya dapat mencapai tujuan secara optimal, dengan memanfaatkan sumberdaya secara efektif dan efisien. Tujuan organisasi merupakan sebuah kekuatan tersendiri yang memberi semangat kepada setiap individu untuk mau melakukan kerjasama karena merasa memiliki tujuan yang sama yang ingin dicapai, karena tujuan yang ingin dicapai inilah elemen-elemen organisasi melakukan proses kegiatan, dan setiap elemen bergerak mengarah kepada tujuan yang akan dicapai.



2. Proses pembentukan atau likuidasi sebuah organisasi. Secara normal proses pembentukan atau likuidasi organisasi akan diawali dengan kajian akademik, sebagai sebuah pernyataan, data, fakta yang dijadikan sebagai argumen yang memperkuat bukti bahwa keberadaan sebuah organisasi dibutuhkan dan dibentuk atau tidak dibutuhkan ( dalam kasus likuidasi atau pembubaran organisasi ), dan ditindak lanjuti dengan proses lebih mendalam melalui penelitian dan pengembangan, untuk memperoleh data dan fakta yang lebih lengkap yang akan menjadi dasar yang digunakan untuk memperkuat sebuah argumen agar pembentukan atau likuidasi tersebut benar-benar sesuai kebutuhan organisasi. Seperti yang terjadi di TNI, beberapa waktu yang lalu, meresmikan organisasi baru yaitu Kodiklat TNI. Proses pembentukan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena semenjak tahun 2006 wacana pembentukan organisasi ini sudah mulai dimunculkan. Kenapa Kodiklat TNI dibentuk ? Karena TNI menganggap ada beberapa misi yang penting tetapi belum ditangani oleh sebuah organisasi yang tepat sesuai dengan tugasnya untuk melaksanakan misi tersebut. Beberapa misi telah berlangsung, tetapi sebagian besar dianggap menyalahi ketentuan organisasi. Contohnya, Akmil harus menyelenggarakan pendidikan pembentukan Sepamilwa, yang bukan tugasnya, hanya bersifat titipan, organisasinyapun tidak berubah, yang mengakibatkan konsentrasi pendidikan Akademi Militer terganggu. Contoh lain, BAIS TNI, menyelenggarakan pendidikan Intelijen, sementara kedudukan Bais TNI sebuah badan staf yang tidak berwenang menyelenggarakan pendidikan, sehingga keluar dari ketentuan organisasi.   Meskipun pembentukan organisasi Kodiklat TNI menjadi bahan pertanyaan dari kalangan militer, tetapi paling tidak ada beberapa prosedur dan proses menjadi legal, karena ada institusi yang memayungi. 

Semenjak TNI dibentuk sampai dengan saat sekarang, telah terjadi dinamika pembentukan dan likuidasi organisasi yang relatif timbul tenggelam. Kondisi ini dipengaruhi oleh pemikiran yang belum terkonsentrasi kepada keyakinan atas tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan baik dengan pertimbangan Geografi, Demografi dan kondisi sosial, termasuk perkembangan lingkungan strategis, sebagai hasil penilaian organisasi dan pengaruhnya terhadap kepentingan nasional. Seperti yang disampaikan pada awal tulisan ini, pengaruh lingkungan sangat besar, sementara organisasi cenderung tidak dapat mengendalikan lingkungan, sehingga yang paling mungkin adalah organisasi yang menyesuaikan dengan perkembangan dan situasi lingkungan disekitarnya, agar tujuan organisasi dapat tercapai lebih baik. 

Beberapa contoh yang dapat disampaikan adalah likuidasi Komando kewilayahan jajaran Angkatan darat, awalnya terdapat 17 Kodam, karena tekanan kondisi perekonomian negara yang lemah dan menganggap bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara relatif kecil, maka terjadi likuidasi menjadi hanya 9 Kodam, namun dengan berkembangnya waktu dan perkiraan kebutuhan akhirnya secara bertahap, Kodam yang semula di likuidasi beberapa diantaranya sudah mulai dibentuk kembali, yaitu Kodam XI/Pattimura, Kodam Iskandar Muda, Kodam Mulawarman (Tanjungpura). Contoh berikutnya Kobangdiklat, karena pertimangan tertentu dilikuidasi, namun perkembangan selnjutnya dibentuk kembali dengan nama Kodiklat, karena TNI mempertimbangkan perlunya organisasi yang melakukan misi yang khusus menangani Doktrin, Pendidikan dan Latihan. Pembentukan dan likuidasi organisasi dalam sebuah Institusi besar, bukan hal yang tabu, selama proses tersebut melalui prosedur yang benar dan sesuai aturan serta menjamin organisasi lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya.

3. Keberadaan Komando kewilayahan dalam doktrin dan strategi pertahanan negara.    Pimpinan sebagai individu yang menerima perintah untuk mengelola organisasi, dapat saja silih berganti dan dengan kemampuan, dedikasi dan motivasi masing-masing, menerima beban tugas untuk melaksanakan misi organisasi, tidak untuk merubah atau melakukan misi lain, sehingga sebagai pimpinan organisasi hanya berwenang menentukan visi, sebagai sebuah inovasi untuk menentukan jalan yang efektif dan efisien agar misi organisasi lebih terarah serta dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi yang lebih besar. Karena organisasi TNI sebagai sub sistem yang menjadi salah satu elemen organisasi dalam sebuah organisasi Negara, harus dapat melaksanakan tujuan organisasi sebagai sebuah tugas dan bekerjasama dengan organisasi lainnya untuk dapat menunjang tercapainya tujuan nasional yang telah disepakati bersama oleh seluruh komponen bangsa. 

Pada perkembangan politik dalam negeri setelah terjadi tuntutan reformasi di Indonesia, beberapa elemen masyarakat , paling tidak kelompok yang mengatas namakan mewakili suara rakyat menyuarakan tuntutan pembubaran komando kewilayahan, mulai tingkat Kodam, Korem, sampai dengan Babinsa. Tuntutan kelompok ini, tentu saja berpengaruh terhadap pandangan publik, yang masing-masing dengan argumennya menyatakan setuju, menolak atau mempertimbangkan. Bahkan dikalangan Tentara sendiripun muncul berbagai wacana, bahkan beberapa senior menuangkan hasil buah pikiran, meskipun bukan mewakili suara organisasi, tetapi menyulut perdebatan didalam organisasi tentara sendiri. Bagi Angkatan Darat, wacana ini tentu saja tidak diterima, dengan berbagai argumen yang pada akhirnya diarahkan bahwa keberadaan organisasi ini menjadi bagian dari upaya untuk mendukung Doktrin Pertahanan Negara yang ditetapkan oleh Kementrian Pertahanan.

Wacana yang dimunculkan untuk melakukan pengurangan jumlah personel dibeberapa organisasi jajaran TNI dengan berbagai alasan yang salah satunya diarahkan untuk penghematan agar dapat menambah anggaran yang akan digunakan untuk mengadakan, meningkatkan dan memperbaiki kondisi alut sista yang dirasakan memang masih kurang, perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan ketentuan yang berlaku bagi pembentukan dan likuidasi organisasi. Sejauh ini wacana tersebut tidak didukung oleh data hasil penelitian dan pengembangan, sebagaimana yang seharusnya  dilakukan oleh institusi dalam pembentukan, likuidasi, revitalisasi dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi. Wacana yang dimunculkan mengandung arti bahwa keberadaan organisasi TNI diantaranya adalah Koramil dan Babinsa, kekuatan personel Batalyon, dianggap tidak efektif dalam menjalankan misi TNI, sehingga perlu dikurangi atau di hilangkan.

Pada sistem yang berlaku dalam negara yang menganut azas demokrasi, siapapun boleh mengung-kapkan perasaan dan pikirannya atas segala sesuatu yang dianggap tidak sesuai, belum sesuai, dibutuhkan atau tidak dibutuhkan, sejauh pemikiran yang dikemukakan  didasari oleh alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan hanya karena kepentingan sesaat atau kepentingan terselubung untuk memperoleh keuntungan dari ketiadaan sebuah organisasi.   Siapapun, selama tidak dapat menunjukkan data dan fakta tentang bukti hasil penelitian yang menunjukkan bahwa organisasi yang akan dikurangi kekuatannya, disempitkan daerah tugasnya tersebut efektif atau tidak efektif, sebagai suatu pertimbangan dilakukan perubahan, akan akan sulit untuk dapat direalisasikan karena tuntutan atau keinginan tidak berdasar, apalagi bila keberadaan organisasi yang ingin dirubah tersebut, menjadi bagian penting dari kebijakan negara.

Keberadaan Komando kewilayahan, merupakan hasil kajian dan menjadi pertimbangan atas pengalaman negara dalam menghadapi ancaman, sehingga Komando kewilayahan termasuk didalamnya Koramil dan Babinsa, telah diperankan semenjak awal kemerdekaan. Efektifitas Koramil dan Babinsa sudah terbukti, dimana Koramil pada zaman perang kemerdekaan, telah menunjukkan kinerjanya, yang secara efektif dapat mengajak masyarakat secara bersama-sama berjuang untuk melawan para penjajah, dapat mengajak masyarakat untuk memberikan bantuan kepada para pejuang bangsa yang melakukan perlawanan kepada musuh demi rakyat agar terbebas dari penjajahan. Komando kewilayahan pada waktu itu bahkan mengendalikan tugas pemerintahan sipil yang tidak operasional sementara keberadaan pemerintah sangat dibutuhkan masyarakat dalam pembinaan dan pengaturan roda kehidupan disegala aspek. (Julius Pour, 2009, h.225-30)

Pada era orde lama, partai Komunis bahkan sampai memberi gelar kepada para Babinsa sebagai “Setan Desa” . Setan desa sebuah sebutan bagi Babinsa, karena setiap gerak langkah dan dinamika kehidupan dipedesaan tidak lepas dari pemantauan para babinsa, sehingga apabila ada kegiatan yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, akan segera diketahui karena Babinsa akan melaporkan kepada Komando atasnya sesuai dengan ketentuan jabatannya, selaku babinsa.

Kementrian pertahanan, dalam buku Doktrin pertahanan (2008, 52) juga sangat jelas mengungkapkan, bahwa “ Keberhasilan perang semesta ditentukan oleh kemnunggalan TNI – Rakyat. Karena itu, pembangunan pertahanan dan gelar kekuatan berdemensi kewilayahan ( teritorial) dan diselenggarakan dengan tujuan untuk membangun dan memelihara kemanunggalan TNI-Rakyat bagi terwujudnya daya tangkal bangsa” Dengan demikian tugas TNI adalah menciptakan kondisi agar rakyat secara suka rela membantu Angkatan bersenjata apabila keadaan krisis, seperti yang pernah dialami Indonesia pada awal kemerdekaan. Tugas ini tidak dapat dilakukan secara serta merta pada saat menghadapi masa krisis, tetapi membutuhkan proses yang memakan waktu tenaga dan pikiran, agar kondisi yang dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan perang semesta dapat terwujud dan membutuhkan kehadiran Koramil dan Babinsa disetiap wilayah darat. Pengurangan kekuatan tanpa konsep yang jelas yang tidak didukung dengan kajian yang konfrehensif, merupakan keputusan yang mengada-ada dan mengarah kepada penentangan terhadap doktrin pertahanan negara.

Disisi lain, tanpa keberadaan Koramil dan Babinsa lingkungan sosial masyarakat, akan membuka peluang berkembangnya organisasi yang menjadi bahaya laten bagi negara Indonesia. Komunis akan berkembang pesat, karena indikasi kemunculan mereka sudah terlihat, dari kasus di Jawa Timur, perhimpunan anak - anak keturunan Komunis sudah berani secara terang-terangan melakukan rapat, bahkan mengundang anggota DPR. Beruntung sebuah ormas membubarkan kegiatan tersebut. TB. Hasanudin, wakil ketua komisi I DPR RI dalam wawancara televisi yang disiarkan oleh Metro TV pada hari Senin, tanggal 27 September pukul 18.55, menyampaikan harapan bahwa penanganan teroris melalui beberapa tahapan dengan melakukan operasi Intelijen, operasi kewilayahan dan bila ini gagal baru dilakukan operasi tempur ( seperti yang dilakukan Kepolisian saat ini ) dan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa diseluruh wilayah. Dengan pengurangan personel Babinsa dan Koramil, kerawanan atas ancaman teroris akan menjadi lebih besar, karena pemantauan ( operasi kewilayahan) akan berkurang jangkauan wilayahnya. Konsep ini , akan meningkatkan munculnya ancaman bagi negara dan bangsa Indonesia. Pengurangan Koramil, juga akan mengakibatkan Doktrin Pertahanan Negara Indonesia yang diterbitkan Kementrian pertahanan tidak dapat atau paling tidak menjadi berkurang efektifitasnya. Lebih kasar lagi dapat disampaikan bahwa Doktrin Pertahanan Negara yang disusun Kementrian Pertahanan dianggap salah.

4. Gelar satuan tentara salah satunya adalah Komando Kewilayahan. Gelar kekuatan Angkatan darat disusun dengan menyiapkan 2 unsur penting yaitu Balahanpus dan Balahanwil, yang masing-masing mengemban tugas sesuai dengan kepentingan pertahanan negara. Balahanwil berada diwilayah tertentu yang ditetapkan oleh TNI dengan tugas sebagai pengembangan dari opsi Kompartementasi yang dikembangkan dari doktrin pertahanan negara. Gelar kekuatan yang menganut pola kompartementasi dan dengan tugas yang telah ditetapkan, merupakan implementasi sistem pertahanan semesta, mempertimbangkan geografi Indonesia yang sangat luas dan tersebar dan dengan pola penggelaran seperti itu, diharapkan ancaman yang muncul di setiap wilayah dapat ditangkal secara dini oleh kekuatan kompartemen.

Komando kewilayahan matra darat dalam hal ini adalah Komando daerah Militer, menerima beban tugas untuk menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional wilayah, menyelenggarakan pembinaan teritorial, melaksanakan operasi pertahanan sesuai tingkatannya berdasarkan kebijakan Panglima TNI dan menyelenggarakan dukungan bantuan administrasi bagi komando/satuan yang melaksanakan operasi diwilayah kompartemen. Dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial, Komando kewilayahan mengerahkan segala daya upaya untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, suatu kondisi yang berindikasikan tumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara dalam masyarakat dalam bela negara, adanya kerelaan dan keikhlasan rakyat membantu TNI dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selaku Komando kewilayahan, yang mengemban tugas sebagai pengelola kompartemen strategis, harapannya mampu melaksanakan tugas sebagai penyanggah awal terhadap ancaman diwilayahnya, mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tugas mempertahankan, melindungi dan memelihara kedaulatan dan keutuhan negara. Namun pada kenyataannya, kompartemen strategis yang dibentuk, belum mampu melaksanakan semua beban tugas yang diberikan, mengingat beberapa keterbatasan, diantaranya keterbatasan kekuatan personel dan gelar / dislokasi organisasi. Sehingga pada kondisi tertentu, dalam keadaan dimana wilayah kompartemen menghadapi permasalahan, masih membutuhkan bantuan perkuatan dari wilayah lain dan TNI mengerahkan kekuatan dari wilayah lain dengan pertimbangan tinjauan kepentingan negara. Dengan demikian, baik dalam wilayah komparteman maupun antar kompartemen, terjadi pergerakan satuan dari satu wilayah kewilayah lain, baik yang berasal dari balahanwil lain atau dari balahanpus, untuk melaksanakan sebuah atau beberapa tugas.
Organisasi Komando kewilayahan, sebagai Kompartemen strategis, terdiri dari Satuan tempur, Bantuan tempur dan satuan administrasi yang penggelarannya sesuai dengan pertimbangan kepentingan pertahanan, sehingga dislokasi satuan tempur dan bantuan tempur tidak terikat oleh wilayah administrasi pemerintahan daerah. Sebagai contoh, sebuah Kodam, paling tidak memiliki Dua Korem, satu satuan Infanteri pemukul Kodam, satu Batalyon Zeni Tempur, satu Batalyon Kavaleri, satu Batalyon Arteleri Medan dan satu Baterai Arteleri pertahanan udara. Setiap Korem paling tidak memiliki satu satuan Infanteri.

Dihadapkan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah, belum semua Propinsi terdapat Kodam, belum semua Kabupaten/Kota terdapat Kodim, belum semua Kecamatan terdapat Koramil dan belum semua desa terdapat Babinsa, yang menyebabkan komando kewilayahan harus melaksanakan interaksi beberapa mitra kerja disetiap tingkat pemerintahan daerah. Kondisi ini terjadi karena alasan penggelaran Komando kewilayahan tidak terikat dan tidak menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan daerah, disamping pertimbangan keterbatasan personel dan organisasi terutama mempertimbangkan penilaian perkiraan ancaman. Dengan demikian, dalam satu wilayah kerja Kodam terdapat beberapa propinsi, wilayah kerja Korem terdapat beberapa Kabupaten, yang tidak semua kabupaten terdapat Kodim. Sedangkan keberadaan satuan teritorial yang dalam hal ini adalah Batalyon Infanteri sebagai satuan organik Korem, dengan pertimangan prediksi ancaman, akan di tempatkan menjadi satuan yang tidak terpusat, membagi kekuatan Batalyon dengan dislokasi kekuatan tersebar sesuai kebutuhan tugas Korem.

5. Komando Kewilayahan , salah satu tugas penting adalah  menyusun dan menyiapkan ADO, bagi kepentingan pelaksanaan tugas.     Dalam ketentuan pelaksanaan tugas Komando kewilayahan (Angkatan Darat ), terdapat kewajiban organisasi untuk menyusun naskah yang berkaitan dengan tugas pokok organisasi. Beberapa naskah yang menjadi kewajiban untuk disusun oleh komando kewilayahan berkaitan dengan tugas pembinaan adalah, Buku petunjuk teritorial, yang berisi tentang data umum kondisi wilayah ditinjau dari 8 aspek gatra, Telaah Pembinan teritorial, berisikan tentang analisa dan diskusi tentang kondisi yang ada dihadapkan dengan kepentingan pembinaan, Analisa potensi wilayah, analisa potensi pertahanan dan Program pembinaan teritorial, yang terbagi menjadi 2 untuk kepentingan kowil sendiri dan untuk bahan masukan bagi pemerintahan daerah. Naskah yang berkaitan dengan tugas operasi, kowil menyusun Analisa daerah operasi (ADO), sebagai penjabaran secara detail dari analisa potensi pertahanan. ADO, disamping bermanfaat bagi kowil sendiri, tetapi juga berperan penting bagi satuan yang akan melaksanakan tugas diwilayah Kowil.

Data dan informasi kewilayahan yang disusun dalam naskah ADO, adalah sebuah informasi dalam bentuk naskah yang diterbitkan oleh komando kewilayahan yang menyajikan tentang segala hal yang berkaitan dengan data dan informasi untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan operasi didaerah, menyangkut Geografi, Demografi, Sumberdaya dan Kondisi sosial, yang telah diolah oleh komando kewilayahan melalui penelaahan dan analisis yang memungkinkan bagi para pengguna ADO untuk segera dapat memanfaatkannya tanpa harus melalui proses lanjutan.

Berkenaan dengan tugas TNI dalam OMP dan OMSP, maka satuan tempur harus senantiasa siap bergerak dan melaksanakan tugas operasi diwilayah Kodam atau Bila Batalyon Infanteri sebagai satuan organik Korem, maka Batalyon ini harus siap melaksanakan tugas di semua kabupaten/Kota yang berada diwilayah kerja Korem. Keadaan ini memungkinkan karena Sumberdaya yang tersedia didalam organisasi Kodim yang terbatas sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas OMP maupun OMSP secara mandiri dan masih membutuhkan perkuatan dari satuan operasional.

Bagi satuan penugasan yang digelar untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh komando kewilayahan, data dan informasi wilayah sangat diperlukan, sejauh ini bagi pasukan yang diperbantukan dapat mengakses informasi yang akurat mengenai kondisi yang ada di wilayah tersebut dari komando kewilayahan setempat, melakukan adaptasi seperlunya dengan wilayah penugasan yang baru. Data dan Informasi wilayah penugasan merupakan sebuah kebutuhan bagi satuan penugasan untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan secara efektif dan efisien.

Untuk menyiapkan batalyon agar dapat melaksanakan tugas operasi disuatu wilayah tertentu salah satu adalah penyiapan data dan informasi yang lengkap tentang wilayah dimana satuan akan ditugaskan. Data dan informasi tidak mungkin dihimpun dan diolah oleh satuan setingkat Batalon karena organisasi Batalyon tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas tersebut dan tugas tersebut tidak tertuang dalam tugas pokoknya. Oleh sebab itu tugas menghimpun dan mengoleh data dan informasi tentang wilayah diserahkan kepada Komando kewilayahan yang dalam salah satu uraian tugasnya adalah penguasaan wilayah. Proses menghimpun dan mengolah data dan informasi bagi penyusunan ADO telah dibekalkan kepada aparatur komando kewilayahan mulai dari tingkat Babinsa sampai pada organisasi setingkat Komando daerah Militer.

Mengingat suatu tugas operasi yang dibatasi dengan waktu dan sasaran, maka bagi setiap satuan yang menerima tugas dari komando diatasnya, membutuhkan data dan informasi yang sudah diolah, sehingga bagi satuan penugasan tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk menghimpun dan mengolah data dan informasi tentang wilayah dimana mereka ditugaskan dan akan memanfaatkan data dan informasi yang telah dioleh yang diterima dari komando kewilayahan. Hanya apabila dalam melaksanakan tugas operasi terdapat dinamika dan menemukan ketidak sesuaian antara data dan informasi yang diterima dari komando kewilayahan dengan kondisi nyata dimana mereka melaksanakan operasi, akan menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan ADO yang telah ada dan pada saat dibutuhkan, maka ADO yang telah disempurnakan tersebut dapat memberi bekal yang lebih detil bagi satuan penugasan yang mungkin akan melakukan tugas operasi diwilayah yang sama. Namun demikian akan lebih menguntungkan apabila Satuan Teritorial, jauh hari sebelum terjadi permasalahan di komando kewilayahan telah menerima ADO dari setiap komando kewilayahan setingkat Kodim, sehingga lebih awal dapat mempelajari dan mengenali wilayah dimana satuan ini mungkin akan melaksanakan tugas operasi.

6. Kesimpulan dan saran.

a. Kesimpulan. Dengan memperhatikan berbagai permasalahan yang disampaikan diatas, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat disampaikan sebagai berikut :

1) Setiap organisasi dibentuk untuk mencapai satu atau beberapa tujuan, yang diawaki oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan dan pemikiran yang sama terhadap tujuan yang ingin dicapai dan didukung dengan sumberdaya lainnya, dengan adanya tujuan maka awak organisasi bergerak, melakukan aksi, bekerjasama untuk saling memperkuat antar elemen organisasi dengan arah yang sama. Kegiatan organisasi berlangsung secara sistematis dan dilakukan secara berulang dengan pola tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.
2) Keutuhan akan organisasi ditentukan oleh adanya misi yang harus dilakukan, pembentukan maupun likuidasi organisasi menganut proses dan prosedur tertentu, yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan. Pengaruh lingkungan terhadap organisasi sangat besar, namun organisasi relatif tidak dapat mengendalikan lingkungan sehingga cenderung organisasi yang akan menyesuaikan dengan lingkungan.
3) Keberadaan Komando kewilayahan merupakan implementasi dan pencerminan pengalaman negara dan kepentingannya bagi pertahanan. Keberadaan Komando kewilayahan dalam doktrin pertahanan negara sebagai organisasi yang disiapkan untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat yang dinilai sebagai salah satu syarat keberhasilan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
4) Gelar komando kewilayahan saat ini mempertimbangkan prediksi ancaman yang mungkin dihadapi, sehingga pembentukannya tidak berjalan seiring dengan pembentukan Pemerintahan daerah, yang dirasakan menjadi beben berat bagi komando kewilayahan dan unsur-unsur pendukungnya.
5) Untuk mendukung pelaksanaan OMP dan OMSP, kowil menyusun ADO, dengan mempertimbangkan kondisi kekuatan yang terbatas, sehingga pada situasi dimana permasalahan yang timbul tidak dapat diatasi sendiri dan membutuhkan perkuatan, maka ADO merupakan panduan bagi satuan yang melaksanakan tugas diwilayah Kowil, agar tugas pook dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

b.    Dari kesimpulan yang disampaikan, disarankan beberapa hal yaitu :

1) Pembentukan dan likuidasi organisasi penting didukung dengan hasil kajian yang mendalam disertai dengan hasil penelitian dan pengembangan tentang efetifitas dan efisiensi organisasi dalam melaksanakan misi dan kepentingan yang lebih luas.

2) Keberadaan komando kewilayahan saat ini penting untuk dipertahankan dan bila mungkin dislokasi gelarnya diperluas dengan menyesuaikan perkembangan administrasi pemerintahan daerah dengan tidak meninggalkan penilaian kemungkinan ancaman dan efektifitas dukungannya terhadap doktrin dan strategi pertahanan negara.

3) Setiap satuan teritorial ( Yonif, Yonkav, Yonzipur ) perlu lebih awal mempelajari ADO yang disusun Kowil, sesuai kemungkinan jangkauan wilayah penugasannya, sehingga dalam melaksanakan tugas operasi, pengenalan wilayah tidak menjadi kendala yang mempengaruhi keberhasilan operasi.

4) Latihan satuan teritorial, sebaiknya menggunakan daerah latihan di wilayah Kowil, untuk memperoleh gambaran seutuhnya tentang kodisi wilayah dan meningkatkan penguasaan medan disetiap wilayah Kowil yang menjadi jangkauan tugas satuannya.


Tidak ada komentar: