Perang bukan Genocida
Perang dan genosida, merupakan istilah yang berbeda, sehingga apabila perang dianggap sama dengan genocida, adalah pendapat yang tidak dapat disetujui. Adapun bila dalam sebuah perang dan terdapat dinamika pembantaian terhadap etnis tertentu, maka itu adalah kasus tersendiri, yang tidak berlaku secara seragam dan selalu terjadi. Seperti bila dilihat pada kasus perang dunia II, perang berlangsung antar Negara yang menyatakan perang, disatu sisi Jerman dan kelompoknya, disisi lain Sekutu dengan segala perkuatannya. Dalam perencanaan dan persiapan perang, tidak ada tertuang rencana untuk menghancurkan atau melenyapkan bangsa tertentu. Kalaupun ada mungkin hanya dalam pikiran pemimpin perang, pemimpin Nazi, yaitu Hitler. Dalam kasus peran dunia kedua terjadi genocide yang dilakukan oleh Hitler, dengan mengerahkan kekuatan militer terorganisir, membantai etnis Yahudi, namun dinamika kasus ini tidak termasuk dalam perencanaan dan strategi perang.
Sebuah perang, dalam pelaksanaanya selalu disusun strategi dan selalu memiliki tujuan dan sasaran. Perang secara umum berlaku bagi dua negara atau lebih saling berhadapan dengan menggunakan kekuatan militer, atau dengan cara lain setelah perang berevolusi, intinya tujuan politik sebuah Negara dapat dicapai. Secara teoritis, tujuan perang adalah untuk memaksa musuh menyerah tanpa syarat, penundukan negara, musuh bangsa dengan menggunakan prinsip penghancuran. Ada babarapa jenis perang, antara lain perang Absolut, cenderung mengabaikan hukum internasonal dan prinsip moral , menggunakan kekuatan militer secara tidak terkontrol. Mobilisasi dilakukan secara total baik Sumberdaya manusia, Sumberdaya nasional maupun ekonomi untuk tujuan perang. Dalam pengendaliannya dibentuk organisasi sentral dengan tujuan terarah , menguasai semua aspek kehidupan publik dan swasta untuk kepentingan perang. Dalam pelaksanaan perang absolut, telah menghapuskan batas antara sipil dan militer , sipil menjadi tulang punggung dalam pelaksanaan perang dan juga menjadi target tindakan musuh.
Perang Total, merupakan perang yang melibatkan seluruh kemampuan Negara, mengerahkan semua unsure kekuatan Negara, mulai geografi, populasi, ekonomi dan social budaya. Perang total dalam perkembangnnya, tidak hanya ditinjau dari aspek fisik saja, namun juga menyangkut aspek aspek lain yang bersifat non fisik. Sementara perang abadi adalah sebuah bentuk perang yang meskipun tidak dilakukan terus menerus setiap waktu, tetapi tidak pernah berhenti, masing-masing fihak yang berperang tidak pernah menghentikan perang baik dalam kemauan maupun secara fisik. Perang abadi bila dapat diambil contoh adalah perang yang terjadi antara Israel dengan Negara-negara disekitarnya, selalu terjadi konflik dan tidak pernah berhenti.
Secara konseptual, perang absolute, perang total atau perang abadi, sebenarnya tidak ada, namun dari pelaksanaan, tindakan dan akibat yang ditimbulkan oleh sebuah perang dapat dianalisis, menjadi penilaian apakan jenis perang ini. Untuk menemukan aspek-aspek khusus dalam setiap jenis perang dan hasil analisis ini yang digunakan memperbandingkan antara satu bentuk perang dengan bentuk lainnya dan masing-masing dibuatkan istilah, agar memudahkan orang lain mempelajari.
Genosida, dapat diidentifikasi dalam beberapa aspek, antara lain dari tujuan, genosida bertujuan untuk menghacurkan fisik secara sistematis kelompok tertentu secara politik, agama, ras, atau secara sosial ekonomi. Perlakuan terhadap suatu kelompok yang dikhususkan, kelompok yang dikecualikan dalam masyarakat sesuai keinginan dan ide pelaku. Pengkhususan ini dengan menganggap kelompok ini tidak berguna dan dianggap berbahaya bagi masyarakat. Dengan perlakuan ini menyebabkan kelompok ini menjadi kehilangan hak azasi dan sangat rentan terhadap kekerasan dari fihak lain. Aspek lain adalah bahwa tindakan tersebut dilakukan pemerintah, angkatan bersenjata atau kolaborator sipil dan tergantung terhadap birokrasi , keamanan dan logistik sebagai inisiatif swasta. Sebagai contoh dapat disampaikan perlakuan Amerika terhadap suku Indian atau sikap pemerintah Australia dalam memperlakukan suku aborigin. Lebih lanjut disampaikan beberapa perbedaan antara perang dan genosida adalah :
Bentuk penghancuran.
Dalam perang secara umum, pengerahan kekuatan bersenjata yang terorganisir adalah untuk menghancurkan kekuatan musuh bersenjata lain yang diselenggarakan bersama dengan kemampuannya untuk melawan (definisi Clausewitz's). Dalam perang total, penghancuran musuh terorganisir diperluas untuk mencakup penghancuran penduduk sipil, tapi masih sebagai sarana menuju penaklukan musuh terorganisir.
Sedangkan dalam genosida, angkatan bersenjata terorganisir digunakan untuk menghancurkan kelompok-kelompok sosial tertentu yang biasanya kelompok minoritas dalam sebuah negara. Tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan komunitas tertentu yang dianggap sebagai pesaing bahkan dianggap musuh, dan diarahkan agar dengan penghancuran suatu komunitas ini, tidak ada lagi kekuatan untuk melakukan perlawanan.
Sifat konflik. Perang pada umumnya, melibatkan kekuatan militer antar dua atau lebih Negara, militer yang terorganisir dan terikat dengan aturan dalam pelaksanaan perang. Karena tujuannya untuk penundukan, maka dalam perang akan terjadi pembunuhan, tetapi sasarannya adalah kekuatan militer dan tidak memprioritaskan sasaran sipil. Dalam beberapa kondisi , sasaran sipil terjadi apabila diarahkan untuk pencapaian tujuan perang. Sedangkan genosida adalah konflik antara angkatan bersenjata yang terorganisir, biasanya digerakkan oleh otoritas pemerintah yang berkuasa terhadap penduduk sipil kelompok tertentu. Dalam situasi tertentu, sipil yang menjadi korban melakukan perlawanan, dan melakukan hubungan dengan fihak lain, yang menyebabkan kelompok korban ini juga mengangkat senjata melakukan perlawanan.
Ditinjau dari persiapan yang dilakukan.
Perang disiapkan secara terbuka, karena perang didasari oleh ketentuan hukum yang mengatur konflik antar dua Negara yang menyatakan perang. Untuk mempersiapkan pasukan dalam menghadapi perang, juga melaksanakan latihan secara terbuka , menggunakan taktik tertentu sesuai dengan strategi dan rencana operasi yang disiapkan oleh sebuah komando yang merencanakan dan mengendalikan perang. Perang dilengkapi pesenjataan yang digunakan untuk melumpuhkan kekuatan musuh. Lembaga-lembaga yang terlibat juga melakukan interaksi antar institusi secara terbuka, dalam mendukung persiapan pasukan.
Sedangkan genosida, walaupun dalam pelaksanaanya juga melakukan persiapan, tetapi dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi, dilakukan oleh fihak-fihak tertentu. Apabila terdapat lembaga-lembaga tertentu terlibat dalam genosida, tetapi tidak dapat melakukan interaksi secara terbuka selama proses persiapan, dan keterlibatan lembaga tersebut hanya sebagian aktor, atau karena berada dibawah otoritas pemerintah, sehingga bertindak sebagai alat negara.
Korban yang ditimbulkan. Perang, dapat saja terjadi tanpa bentrok kekuatan fisik, melalui ancaman dan tekanan psikologis, yang menyebabkan sebuah negara tidak lagi berkeinginan untuk melakukan perlawanan sehingga ada kemungkinan dalam perang tidak timbul korban jiwa dari fihak-fihak yang menyatakan perang. Seperti selama perang dingin, tidak ada jatuh korban dari “perang” secara langsung, meskipun dinegara lain menjadi ajang “adu kekuatan adu teknologi antar kutub”
Sedangkan Genosida, selalu terjadi pembantaian massal terhadap fihak yang ditindas, meskipun tidak selalu menghancurkan seluruh komunitas, tetapi untuk menghindari menjadi korban, fihak yang lemah dan tertindas akan memilih opsi mengungsi ketempat lain yang memungkinkan mendapat perlindungan dan penghidupan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar