Minggu, 30 Januari 2011

Pembinaan kemampuan pertahanan

 Sambungan ...2 Selesai.

PERTAHANAN NEGARA WAJIB DIPERSIAPKAN OLEH PEMERINTAH

4. Bagaimana Militer mempersiapkan diri.

4.1. Perang bukan hanya domain tentara. Perang merupakan masalah sangat vital bagi sebuah negara, perang menentukan tegak atau runtuhnya negara sehingga harus dipelajari secara mendetail. Wee Chow Hou (2001,15) dan Perang adalah sesuatu yang sangat penting sehingga tidak mungkin hanya diserahkan kepada militer. Kalah atau menang perang tidak hanya didominasi oleh kekuatan tentara, tetapi juga menyangkut elemen lain yang secara bersama-sama saling memperkuat dan saling mendukung. Perang perlu pembiayaan yang besar, yang berarti membutuhkan kekuatan perekonomian negara, oleh sebab itu, perang hanya akan dilakukan apabila diperhitungkan pasti menang dan dalam waktu yang singkat. Perang juga perlu dukungan kekuatan diplomasi, yang bergerak untuk memperoleh dukungan internasional, sehingga opini internasional menjadi penentu kemenangan perang, seperti pengalaman yang pernah dilakukan oleh Vietnam atau pengalaman Indonesia pada awal kemerdekaan. Perang sangat membutuhkan dukungan informasi, pengetahuan tentang musuh dan kelemahan dan kerawanan musuh, kekuatan musuh, sehingga pasukan dapat menentukan sasaran terlemah untuk dihancurkan yang akan mempengaruhi kesiapsiagaan musuh.
Dengan melihat pola peperangan yang berkembang saat sekarang, terdapat aktor negara maupun bukan negara yang berperan dan berusaha melemahkan kekuatan negara dari dalam negeri secara perlahan namun pasti. Oleh sebab itu pemerintah wajib meningkatkan ketahanan disegala bidang, baik ideologi, politik , ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Meningkatkan ketahanan Nasional diawali dengan mengeliminir kelemahan dan kejanggalan yang sudah nampak jelas dan dengan memberdayakan seluruh elemen kekuatan negara, sesuai tugas dan tanggungjawab para pemangku kepentingan termasuk bagaimana pertahanan negara dipersiapkan.

4.2. Belajar memahami perang. Peran Komunitas Pertahanan, yang dinyatakan Andi wijayanto, dalam Revolusi krida yudha (revolution of warfare), mengutip pendapat Eliot Cohen (2010, 212), bahwa Instrumen perang terdiri dari kombinasi teknologi militer, organisasi militer dan strategi operasi militer, yang setiap saat akan berubah manakala terjadi perkembangan teknologi militer kedalam organisasi militer. Lebih lanjut Andi Wijayanto mengutip pendapat Rossen, bahwa revolusi peperangan meliputi inovasi doktrin perang, restrukturisasi tata pertempuran dan peningkatan kinerja pertempuran melalui evaluasi gelar pertempuran. Dalam pandangannya bahwa kapabilitas militer belum diarahkan untuk mencapai revolusi krida yuda, dan baru bergerak dalam mengeliminasi karakter tentara politik yang dikembangkan oleh Jendral Nasution dalam konsep jalan tengah. 

Militer telah mengembangkan berbagai jenis senjata baru dengan mengadopsi perkembangan teknologi dibidang telekomunikasi, informasi, komputerisasi dan digitalisasi, untuk memenangkan pertempuran. Sejarah perkembangan teknologi militer mencatat bahwa evolusi yang telah terjadi menurut Knox dan Murray yang dikutip Andi Wijayanto (2010; 213-4) tahapan tersebut adalah : (1) pembentukan negara modern dengan institusi militer modern yang didukung dengan reformasi organisasi dan taktik militer serta reformasi sistem logistik militer; (2) Mobilisasi dan militerisasi warganegara, mobilisasi ekonomi negara,dukungan politik negara dan tentara warga negara; (3) Industrialisasi militer dan mengadopsi teknologi; (4) Integrasi antar angkatan dan integrasi metode pertempuran; dan (5) pengembangan senjata pemusnah massal, komputerisasi dan digitalisasi senjata. 

Dengan mempelajari sejarah perkembangan teknologi ini, saat ini negara berkembang masih belum melewati meskipun pada tahap pertama, juga masih terkendala pada tahap kedua dan baru memulai / merintis tahapan ketiga. Sehingga bila dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang sudah diterapkan oleh negara-negara maju sangat tertinggal.




4.3. Hubungan Sipil Militer. Bagi negara-negara yang baru terbebas dari sistem otoritarian, hubungan sipil militer telah menimbulkan beberapa pembatasan terhadap Militer diantaranya pembatasan anggaran, peran, postur dan operasional, yang menyebabkan kesiapsiagaan militer terkendala dengan keterbatasan alut sista, pendidikan dan latihan , profesionallisme dan penguasaan wilayah. Pembatasan peran dan penugasan operasi militer, menjadi penyebab kemampuan dan ketrampilan prajurit menjadi tidak terasah, dan menjauhkan komunikasi antara militer dengan rakyat dan menghambat proses perwujudan kemanunggalan dengan Rakyat. Pembatasan postur, berpengaruh kepada kemampuan militer dalam melaksanakan tugas pokok yang diamanatkan undang-undang dan upaya untuk mencapai tentara profesional semakin panjang prosesnya.

Menghadapi perkembangan teknologi yang telah diadopsi untuk kepentingan militer, terlalu berat bagi Militer negara berkembang untuk dapat mengimbangi apa yang telah dicapai dan yang dikembangkan oleh kekuatan pasukan negara maju. Karena bila memperhatikan perkembangan di negara negara kelompok Asia Timur, termasuk beberapa negara Asia tenggara, mereka telah memulai memiliki dan menerapkan sistem senjata baru, diantaranya China, Korea Selatan, Malaysia dan Singapura serta Taiwan. Namun demikian, teknologi bukan segalanya, karena masih terdapat kelemahan yang tidak dapat teratasi dari penerapan teknologi.

Dengan memahami pandangan tersebut, Militer tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan transformasi dalam bidang pertahanan dengan melakukan proses sistemik untuk mengubah secara mendasar karakter militer dan pandangannya terhadap methode perang dan konflik. Dalam perkembangan prinsip pertempuran, para pengamat militer berpendapat bahwa saat sekarang, prinsip pertempuran sebagai bagian dari sejarah perkembangan teknologi militer, telah mencapai tahap ke 6, yaitu revolusi militer yang berkaitan dengan revolusi teknologi informasi. Dengan kondisi perekonomian negara yang masih relatif lemah dan dukungan pemerintah terhadap kesiapsiagaan pertahanan negara masih rendah, salah satu pertimbangan yang dapat diterapkan oleh militer Indonesia adalah dengan melakukan pengelolaan kekuatan komponen utama, pengembangan taktik pertempuran, penguasaan wilayah secara optimal dan memanfaatkan kelemahan yang tidak dapat ditutupi dari persenjataan modern, sambil secara bertahap mengadopsi perkembangan teknologi yang sudah berkembang untuk diterapkan bagi kepentingan pertahanan.

Dalam karya Bruneu dan Matey (2010) menyimpulkan bahwa terdapat 6 tugas tentara : pertama melaksanakan tugas perang apabila ada ancaman militer dari luar; kedua melaksanakan pertempuran apabila terjadi konflik dalam negeri dalam bentuk separatis maupun pemberontakan bersenjata dalam negeri; ketiga, melaksanakan tugas kemanusiaan, membatu korban bencana; keempat, Melaksanakan tugas dalam memmantu kepolisian dalam menangani keamanan dan ketertiban; kelima, mengatasi aksi terorisme, dan keenam ikut serta dalam misi perdamaian dunia dibawah bendera PBB. Semua tugas tersebut membutuhkan biaya, agar dapat mewujudkan kesiapsiagaan, yang harus didukung oleh negara. Pemerintah dapat memperhitungkan anggaran yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan tentara, disesuaikan dengan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. Dengan penyediaan anggaran bagi kepentingan pertahanan negara, pemerintah melakukan kontrol untuk memastikan bahwa misi/tugas yang diberikan mencapai sasaran yang diinginkan seimbang dengan biaya yang dikeluarkan. Kondisi tersebut seharusnya dapat mendorong pola hubungan sipil militer di agar mengembangkan pola hubungan sipil militer yang lebih menguntungkan dengan penerapan konsep kontrol, efektifitas dan efisiensi, karena apa yang dikerjakan oleh militer sebagai bagian dari komunitas penyelenggara keamanan nasional, adalah keputusan politik negara yang berkonsentrasi demi keselamatan negara dan bangsa, yang membutuhkan biaya.

4.4. Teknologi militer tidak selalu dapat menentukan kemenangan perang. Peperangan tidak dapat dihitung seperti yang dilakukan dalam simulasi tempur, perhitungan korban seringkali tidak sebanding dengan kekuatan senjata yang digunakan. Apabila melihat pada perkembangan terakhir pada perang yang terjadi di Afganistan dan Iraq, kemajuan teknologi militer tidak dapat menghentikan perlawanan yang dilakukan oleh kekuatan yang dikerahkan dalam perang di dua negara tersebut. Perkembangan teknologi militer yang dikembangkan oleh negara maju dengan perekonomian yang mampu menunjang anggaran militer sangat besar, tidak dapat dengan segera mewujudkan kemenangan perang, yang membuktikan bahwa kemajuan teknologi militer masih memiliki kelemahan yang dapat diantisipasi dengan upaya dan inovasi yang ternyata dapat mematahkan keunggulan teknologi.

4.5. Memanfaatkan kekuatan dan kemampuan industri dalam negeri untuk kemandirian. Kemampuan yang dimiliki oleh industri strategis sampai saat sekarang telah menunjukkan kemajuan, merupakan peluang yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Kementrian pertahanan dalam mengembangkan kapabilitas militer. Proses alih teknologi yang telah disepakati dengan beberapa negara maju semakin membuka kemungkinan bagi Negara untuk dapat secara bertahap mengikuti langkah yang diterapkan oleh negara lain dalam penguatan sektor pertahanan negara. Saat ini kebijakan pemerintah telah mendukung untuk pengembangan berkelanjutan bagi industri strategis untuk mendukung pemenuhan alut sista bagi militer. Koordinasi dan kerjasama antara tenaga ahli dan perencana militer dalam program penelitian dan pengembangan sangat dibutuhkan, agar pengembangan industri strategis terarah dan menyesuaikan dengan strategi yang digagas militer dan dapat memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemandirian.

5. Kesimpulan dan saran.

5.1. Dari uraian pada bab-bab terdahulu sehubungan dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini terutama yang menyangkut sistem pertahanan semesta, kesiapsiagaan militer, ancaman terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan sosial, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

5.1.1. Kemampuan ekonomi negara berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan memberi penguatan sektor pertahanan. Pengembangan perekonomian negara tidak terlepas dari iklim investasi yang kondusif karena dengan masuknya investasi, akan membuka peluang perkembangan ekonomi, yang berarti juga akan berpengaruh terhadap kesiapan pertahanan.

5.1.2. Perang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah negara, oleh karena itu, perang perlu dipelajari secara mendetail. Pertahanan Negara terlalu penting bila hanya diserahkan kepada militer, sehingga mutlak mewujudkan ketahanan nasional, agar mampu menangkal ancaman dari fihak asing.

5.1.3. Perkembangan teknologi persenjataan tidak selalu dapat meraih kemenangan perang, masih terdapat kelemahan teknologi yang dapat dihadapi dengan prinsip peperangan dan persenjataan yang dianggap ketinggalan jaman.

5.1.4. Hubungan Sipil - Militer di Indonesia, telah menciptakan pembatasan-pembatasan terhadap militer dan berpengaruh terhadap pertahanan negara, mengurangi peluang untuk mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat dan proses menuju profesional lebih panjang.

5.1.5. Prinsip perang telah berevolusi dan strategi perang juga telah berkembang, bukan hanya mengandalkan penggunaan kekerasan tetapi dilakukan dengan cara merusak sistem negara sasaran dengan pembusukan dari dalam.

5.2. Saran. Dengan kondisi keterbatasan anggaran, tugas Angkatan Darat harus tetap dapat dilaksanakan, oleh karenanya disarankan untuk :

5.2.1. Menghimbau pemerintah agar melakukan amandemen terhadap beberapa undang-undang yang mengandung kelemahan mendasar yang menghambat perkembangan perekonomian Nasional.

5.2.2. Agar perencanaan tata ruang wilayah pertahanan darat dikhususkan kepada kebutuhan ruang untuk menghadapi bentuk dan prinsip peperangan di masa depan, dengan pertimbangan bahwa penguasaan medan dan adaptasi terhadap medan merupakan faktor mutlak bagi pasukan yang bertahan dan perencanaan pemanfaatan ruang harus dapat menjadi faktor untuk memenangkan pertempuran.

5.2.3. Mengelola kekuatan yang sudah tergelar agar dapat digerakkan dalam unit-unit kecil yang didukung dengan sarana angkut dan kendaraan mekanis yang dapat bergerak cepat untuk dapat menjangkau medan jauh kedepan, melakukan tugas mempertahankan, merebut posisi-posisi yang menguntungkan atau dalam tugas membantu akibat bencana dan kemanusiaan.

5.2.4. Meningkatkan SDM Komando kewilayahan dalam penguasaan wilayah untuk mencegah munculnya aksi yang melemahkan ketahanan nasional dan membantu peningkatan ketahanan ekonomi dan sosial budaya masyarakat, didukung perencanaan yang akuntabel.

5.2.5. Melakukan komunikasi dan interaksi dengan pimpinan pemerintah serta lembaga legislatif untuk meyakinkan bahwa pertahanan negara merupakan kebutuhan dan kepentingan bersama, sehingga dapat mengubah pola hubungan Sipil Militer kedalam konsep Kontrol, efektifitas dan efisiensi.








Daftar Kepustakaan

Arlinghaus, Bruce E, Military Development in Africa, the Political and economic Risks of Arms Transfers,Westview Press, Inc, Colorado, 1984.
Bruneu and Crist Matey, New concept in Civil military Relationship, NPS, California, 2010.
Durieux,  Benoit, Clausewitz and the two temptations of Modern strategic thinking, dalam Clausewitz in the Twenty-first century,  adited by Hew strachan and Andreas Herberg- Rothe, Oxfort University press Inc,New York, 2007
Greene, Robert, 33 strategi perang, Sigit Suryanto & Lyndon Saputra, Karisma Publlishing, Tangerang, 2007
Hou, Wee Chow CS , Sun Tzu War and Management, Media Komputindo, Jakarta 1992
Hart, Liddell.BH,Strategy, The New American Library,Inc, New York, 1974
Marbun,  Rico, Urgensi dan konstruksi pola studi dalam buku Menuju konsep pertahanan Modern, Universitas Pertahanan, Jakarta, 2010.
Prabowo, JS, pokok-pokok pemikiran tentang perang semesta, kompas, Jakarta, 2009.
Soewondo, Purbo.S,  Pengantar perang semesta, Bandung, 2007
Wijayanto, Andi, Revolusi Krida Yudha, dalam buku Menuju konsep pertahanan modern, Universitas Pertahanan, Jakarta, 2010.
Undang-undang :
Undang-undang Dasar 1945, Amandemen ke 4 tahun 2005.
Undang-undang RI nomor 25 tahun 2001 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Internet :

Investasi di Indonesia, Terhambat 10.000 perda, http://www.antaranews.com, 210111

Lilia, Bernadette Nova Pengusaha Masih Ragukan Iklim investasi, http://economy.okezone.com, 210111

 

Astuti, Dewi, BKPM respons survei PERC soal iklim investasi RI

Tidak ada komentar: