Sabtu, 29 Januari 2011

Pembinaan kemampuan Pertahanan

 Lanjutan 1....
SISTEM PERTAHANAN NEGARA
WAJIB DIPERSIAPKAN OLEH NEGARA


3. Evolusi Strategi perang.

3.1. Pendapat publik terhadap sistem pertahanan semesesta. Sudah saatnya perang semesta dipersepsikan sebagai bentuk peperangan yang meskipun pada level kebijakan tidak terjadi benturan dengan menggunakan kekuatan militer, namun perang dikemas mulai propaganda dan perang ekonomi, dengan melakukan penyusupan, mempengaruhi dan mengendalikan aktor-aktor negara secara terencana dan konstitusional, menyusun langkah-langkah halus dan terus menerus merongrong ketahanan negara disegala bidang kehidupan untuk melemahkan semua elemen kekuatan negara secara perlahan tetapi pasti, mulai dari Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kesiapsiagaan kekuatan tetap berlangsung sebagai langkah terakhir setelah negara sasaran lumpuh dan tidak memiliki semangat untuk melawan. 

Sebuah contoh nyata, bagaimana Indonesia telah menjadi negara sasaran, yaitu pujian tentang Indonesia sebagai negara Demokrasi terbesar nomor 3 didunia, yang dinyatakan sebagai paling demokratis, karena telah berani menerapkan pemilu presiden, Parlemen dan pilkada langsung. Namun apabila mau menelisik lebih jauh kemana arah yang menjadi sasaran pujian tersebut, sebenarnya sangat jelas yaitu “menguras kekayaan Negara dengan pemborosan biaya Pemilu”. Beberapa kali Menteri dalam Negeri menyatakan bahwa biaya pemilu yang dikeluarkan oleh calon Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai biaya kampanye dan lain-lain tidak cukup hanya dengan 10 Milyar, tetapi dapat mencapai ratusan milyard. Setelah sang calon terpilih menjadi pejabat negara sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota termasuk anggota DPR, dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang menimpa para Gubernur, Bupati dan Walikota, setelah menyelesaikan atau masih dalam masa jabatannya. Keadaan ini jelas terarah pada penghancuran struktur dan kultur politik Indonesia. Belum lagi bila dihitung dengan biaya kebutuhan logistik pemilu, yang harus dikeluarkan dari APBD dan APBN, yang jelas-jelas merusak kemampuan ekonomi negara. Sementara masih banyak rakyat yang sangat membutuhkan perhatian, karena mereka masih miskin dan menghadapi kesulitan hidup sehari-hari, tetapi belum dapat ditangani secara baik karena anggaran yang tersedia telah diboroskan untuk kepentingan politik. 

Contoh lain, tentang penerapan sistem perdagangan bebas, konsep ini telah dikaji secara matang oleh negara- negara maju, yang ingin merebut pasar dunia. Mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki oleh negara-negara berkembang dalam menyusun program peningkatan perekonomian, mereka berfikir apabila tidak segera dilakukan langkah strategis, akan kehilangan pasar. Memanfaatkan kelemahan negara berkembang, memaksakan konsep perdagangan bebas, untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, berpenduduk padat dan masih dalam pengelolaan perekonomian negara, sebagai pasar bagi negara-negara maju. Penerapan sistem perdagangan bebas ini, bila tidak segera disikapi dengan peningkatan daya saing yang efektif, akan memperburuk posisi Indonesia dalam upaya mengembangkan perekonomian negara dan pada akhirnya rakyat yang akan menjadi korban. Situasi ini mengakibatkan pemerintah sulit menyediakan dana cukup untuk menyusun sistem pelayanan yang baik bagi rakyat, yang mengakibatkan rakyat merasa diabaikan dan akan memunculkan sikap menentang kepada pemerintah serta melunturkan loyalitas rakyat kepada negara, yang implikasinya akan menjadi pekerjaan komunitas keamanan negara, termasuk Tentara.

Apabila melihat beberapa kebijakan publik, dan mendalami beberapa pasal yang tertuang dalam undang-undang , akan menemukan indikasi yang kuat yang lain, bahwa bentuk perang dengan menerapkan pola economic warfare dan propaganda telah diterapkan oleh kekuatan dari luar negara, baik oleh aktor negara maupun non negara memanfaatkan kelemahan mental dan moral aktor penentu kebijakan, sebagai suatu bukti bahwa “perang tidak hanya cukup dengan pengerahan kekuatan dan kekerasan, tetapi melakukan dengan berbagai cara yang mendukung agar perang dapat dimenangkan sampai musuh mau mengikuti kemauan pemenang, termasuk dengan menggunakan strategi pembusukan dari dalam, menciptakan konflik dalam negeri, kekacauan politik dan melemahkan ekonomi negara sasaran” Benoit Durieux (2001,254).



3.2. Perekonomian negara menjadi sasaran utama. Indonesia harus menyadari bahwa saat ini negara sudah menjadi negara sasaran perang oleh negara tertentu. Indikasi yang menguatkan pendapat ini telah mulai nampak jelas, publik juga telah memberikan penilaiannya, bahwa demi kepentingan pribadi atau golongan, pemerintah dengan mudahnya melepaskan asset penting negara, yang menurut perhitungan pengamat, harga jual asset jauh dibawah harga normal, bahkan mengancam kemandirian Indonesia dalam beberapa aspek. Begitu juga dengan beberapa Undang-undang RI, yang dapat dillihat sebagai pembuktian bahwa Indonesia telah menjadi sasaran perang yang dapat dilihat dari beberapa kebijakan publik yaitu : Pertama. Pada undang-undang RI nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 4 (2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemerintah: a. memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Ayat ini mengandung kelemahan, dimana pemerintah tidak berpeluang untuk memberi prioritas kepada UKM dan koperasi, karena bila hal tersebut dilakukan, pemerintah dapat dituntut oleh fihak lain yang merasa diperlakukan “tidak sama”. Pasal 6 (1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sarna kepada semua penanam modal yang berasal dari Negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Pasal ini mengandung indikasi kuat bahwa, dengan penetapan ayat (2) merupakan ruang agar dapat melakukan aksi lanjutan demi kepentingan negara sponsor, yang sengaja disuntikkan oleh kekuatan lain diluar kemampuan pengendalian Indonesia. Ayat ini hanya dapat masuk dalam kebijakan Negara melalui “aktor” yang sarat dengan kepentingan pribadi atau golongan. 

Dengan penerapan kebijakan ini, semua proses bagi penanaman modal dalam negeri yang dilaksanakan oleh koperasi dan UKM diberlakukan sama seperti yang berlaku bagi penanam modal asing, sehingga menimbulkan dampak kesulitan dan perekonomian rakyat terhambat, dikalahkan oleh negara lain yang mengikat janji dengan (aktor) Negara Indonesia. Pasal 7 (1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang; (2) Dalarn hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jurnlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. (3) Jika diantara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.

Bila mendalami inti dari ayat-ayat diatas, bukan tidak mungkin bila penyusunannya sudah tidak dalam otoritas pemerintah, bagaimana mungkin “pengambilalihan” harus membayar dengan perhitungan harga pasar, sementara “pengambialihan” merupakan hak yang dimiliki pemerintah bila menghadapi situasi tertentu, misalnya “putusnya hubungan diplomasi dengan Negara penanam modal”. Masuknya ayat dalam kebijakan publik ini , menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mencegah kekuatan aktor non negara atau negara sponsor yang berada dibelakang penanam modal, meskipun mungkin saja terjadi mereka melakukan tindakan yang menyimpang dari kepentingan nasional dan merugikan Negara, pengambilalihan tidak dapat dilakukan. Kedua. Pada Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada pasal 22 ayat(1) menyatakan “ Badan usaha atau bentuk badan usaha tetap, wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi Minyak bumi dan /atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri”. Membaca ayat ini akan minimbulkan pemikiran “ apakah sebodoh itu bangsa Indonesia ? “ Namun pemikiran ini mesti harus ditolak karena pendidikan di Indonesia telah berkembang dengan baik dan banyak ahli yang telah diakui dunia dalam berbagai bidang keilmuan. Maka persepsi mengarah kepada hilangnya otoritas hukum atau hukum telah dibeli oleh kekuatan asing dari “aktor” penentu penyusunan undang-undang. Dengan penerapan pasal ini, menyebabkan Indonesia tidak memiliki cadangan cukup untuk kebutuhan dalam negeri, karena meskipun tidak ada badan usaha yang menyerahkan bagian dari hasil minyak dan gas bumi yang dikelolanya, Indonesia tidak dapat menuntut hak, karena Undang-undang tidak memuat unsur paksaan. Dengan keterbatasan cadangan minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, penyediaan kebutuhan rakyat dan industri, pemerintah harus membeli minyak sesuai dengan harga pasar internasional, yang menyebabkan subsidi menjadi beban yang berat bagi pemerintah. Akan lain kondisinya apabila minyak untuk kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi dari cadangan miilik pemerintah, meskipun ada beban subsidi, tetapi tidak terlalu banyak modal negara yang dikeluarkan dan tidak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Ketiga. Amandemen UUD 1945 pun, merupakan pintu yang sengaja dibuat sebagai akses untuk memberi jalan mulus penerapan penyusupan kepentingan asing yang memanfaatkan kelemahan mental aktor negara. Perubahan pada amandemen ke 4 dengan penambahan pada pasal 33 ayat (4) dan (5) merupakan bentuk kelonggaran dan jalan masuk yang sengaja dibuat untuk mengendalikan bagaimana perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dapat diatur oleh kekuatan asing atau untuk kepentingan perorangan “aktor” dan “kelompok atau golongan tertentu” Hal ini sudah terjadi dengan terbitnya undang-undang peneneman modal yang beberapa ayat yang ditetapkan, jelas merugikan perekonomian rakyat, usaha kecil, menengah dan koerasi serta merugikan negara.

3.2.1. Berbagai tantangan yang dihadapi Negara dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah secara sadar telah mengakui bahwa pembangunan ekonomi masih menghadapi banyak tantangan yang harus dapat diatasi oleh pemerintah. Semua tantangan yang ada tidak mungkin diatasi tanpa semangat dan kemauan yang secara konsisten diterapkan, melupkan kpentingan pribadi atau golongan demi kejayaan negara dan kesejahteraan rakyat. Iklim investasi masih sangat buruk, sehingga untuk meningkatkan minat investor asing menanamkan modalnya, pemerintah perlu melaksanakan penyempurnaan transparansi hukum penanaman modal, agar substansi hukum dan kebijakan publik dan kebijakan penanaman modal lebih sempurna. Dari sudut pandang bisnis, transparansi dapat menurunkan risiko dan ketidakpastian, memajukan investasi, menurunkan kesempatan menyuap dan korupsi dan membantu investor berhubungan dengan peranan yang belum berkembang. 

Kalangan pengusaha masih meragukan membaiknya iklim investasi Indonesia, karena masih banyak kebijakan pemerintah yang tumpang tindih dan merugikan dunia usaha. Akibatnya, kalangan pengusaha menunda investasinya, menunggu perkembangan peraturan dan kebijakan menjadi lebih baik. Persoalan tumpang tindih kebijakan di Indonesia saat ini sudah sangat serius, program antar departemen pun saling tumpang tindih sehingga efektivitas pemanfaatan APBN diragukan. Akibat tidak adanya kepastian hukum dan rasa aman dalam berinvestasi, membuat kalangan pengusaha akan was-was . 

Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Ltd di Hong Kong, Indonesia mendapat posisi terburuk kedua di Asia, setelah India, dalam hal efisiensi pelayanan masyarakat dan iklim investasi asing. Dalam survei, Singapura dan Hong Kong mendapat predikat sebagai negara dengan sistem birokrasi yang paling efisien di Asia. India dinilai terburuk karena pelayanan umumnya sangat lambat dan melelahkan . 

Dengan mempelajari tiga undang-undang tersebut, memperlihatkan bahwa penyusupan yang dilakukan oleh para pesaing/musuh, telah berhasil mengendalikan “aktor” pengendali negara dan mengakibatkan pendapatan negara menjadi kurang optimal sehingga alokasi anggaran yang tersedia tidak mampu memberikan dana lebih kepada upaya pertahanan negara yang bukan menjadi prioritas pembangunan.

3.2.2. Membangun kesadaran terhadap ancaman. Dalam sejarah perang yang disusun oleh para pakar dan pemerhati perang, yang dipublikasikan dalam ensiklopedi sejarah perang, langkah pertama yang diterapkan adalah perang ekonomi dan propaganda, seperti yang telah disampaikan pada pasal terdahulu. Karena dipercaya bahwa salah satu elemen utama dari kekuatan negara, adalah ekonomi, disamping politik, militer dan Informasi. Dengan melemahkan dan mengendalikan perekonomian Indonesia, yang diikuti dengan aksi propaganda, akan memunculkan permasalahan dalam negeri dalam bentuk seperatisme, yang dipicu oleh kondisi yang memandang bahwa negara memperlakukan tidak adil dan tidak seimbang dalam pembangunan. Daerah yang merasa menjadi anak tiri akan mudah disusupi oleh propaganda asing, melalui LSM bermasalah, sehingga memunculkan ide memisahkan diri dari negara kesatuan yang telah disepakati bersama. 

Dengan munculnya ide separatis, dan aksi aksi menentang pemerintah yang berkembang dari waktu kewaktu, hanya akan menghabiskan energi pemerintah untuk menetralisirnya. Kondisi ini menyebabkan negara sulit berkembang, karena diballik layar, sudah dikendalikan oleh fihak asing, meskipun semua perangkat negara ada dan berperan, namun arah perkembangan negara sudah dibawah kontrol kekuatan lain, sudah dikendalikan kekuatan asing sesuai dengan kepentingan nasional negara lain yang lebih kuat, yang berarti sudah diambang kekalahan perang. 

Keadaan ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar, harus disikapi secara serius dan pemerintah perlu segera mencari jalan keluar, para aktor harus kembali kepada semangat pengabdian kepada negara dan bangsa dengan melupakan/ mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan. Harus disadari bahwa kegagalan negara mengendalikan kemerosotan ini akan membawa dampak kesengsaraan bagi rakyat dan eksistensi negara. Pemerintah harus mampu bangkit menjadikan negara sebagai pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai pasar, harus mampu mengendalikan persaingan pasar.

3.2.3. Hubungan antara Perekonomian, kesejahteraan dan kesiapsiagaan militer. Tujuan pembentukan sebuah Negara selain menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, diantaranya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dan Investasi pertama yang ditanamkan negara adalah bagi kesiapsiagaan militer demi pertahanan negara. Kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan kemampuan finansial rakyat yaitu adanya penghasilan yang dapat dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga secara layak, yang diharapkan dapat meningkat dari waktu kewaktu dan pemerintah dapat menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan, agar tetap terjangkau oleh kemampuan finansial rakyat. 

Untuk dapat memberi peluang kepada rakyat agar dapat memperoleh penghasilan, dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, sehingga setiap waktu pemerintah dapat membuka lapangan kerja baru, yang dapat menampung tenaga kerja secara optimal, baik tenaga kerja yang tidak terlatih maupun tenaga kerja yang terlatih serta tenaga kerja terdidik. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga harus disertai dengan mewujudkan kestabilan harga kebutuhan pokok rakyat, agar penghasilan rakyat dapat dinikmati secara layak dan tidak tertekan karena kenaikan harga kebutuhan bahan pokok. Presiden pernah menyampaikan amanatnya pada saat kunjungan ke Jawa Timur, bahwa perekonomian negara tidak akan dilepaskan menganut sistem kapitalis murni, pemerintah tetap akan ikut campur mengendalikan harga pasar. 

Kestabilan harga bahan kebutuhan pokok yang terjangkau oleh kemampuan rakyat, memberi peluang kepada rakyat untuk dapat menabung dan tabungan rakyat ini akan bermanfaat bagi negara dalam mengendalikan pergerakan modal pembangunan. Dengan demikian, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah harus memperjuangkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga dan mengendalikan kestabilan ekonomi.

3.2.4. Sistem pelayanan sosial. Negara dengan kemampuan ekonomi yang besar, akan mampu memberikan pelayanan sosial yang baik kepada rakyat. Beberapa analisis yang diterbitkan menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat dapat dinilai dari seberapa besar Negara mengalokasikan anggarannya untuk pelayanan sosial bagi rakyatnya. Dari hasil pengamatan para peneliti, pada kenyataannya tidak semua Negara dengan pendapatan yang besar mengalokasikan anggaran dengan prosentase besar bagi pelayanan sosial, karena kebijakan tersebut tergantung dari keputusan pimpinan Negara. Dari berbagai pandangan tentang pelayanan sosial bagi rakyat, terdapat pandangan yang mengatakan bahwa Negara tidak harus menunggu memperoleh pendapatan besar untuk memberikan pelayanan yang baik bagi rakyatnya. Namun pada akhirnya Negara dengan kemampuan yang besar dan mengalokasikan anggaran pelayanan sosial yang besarlah yang dapat memberikan kesejahteraan rakyat lebih baik. Melalui sistem pelayanan sosial yang baik, negara akan mendapatkan kesetiaan dari rakyat dan sebaliknya bila negara menerapkan sistem pelayanan sosial yang tidak menyentuh kebutuhan rakyat, maka kesetiaan rakyat terhadap negara akan lenyap.

3.2.5. Kesiapansiagaan Militer sebagai Investasi. Perekonomian negara dapat berkembang dengan baik bila didukung dengan lingkungan yang aman dan dapat menjamin keleluasaan setiap investor melakukan aktifitasnya dalam mengembangkan usahanya. Tanpa jaminan keamanan lingkungan dalam pengembangan usaha yang kondusif, akan berpengaruh besar terhadap berhasil atau gagalnya upaya pengembangan ekonomi. Perekomian negara yang kuat bila dipelajari dari pengalaman negara-negara yang sudah lebih dulu maju, hampir selalu didukung oleh pengembangan industri berat. Industri akan menghasilkan produk sebagai komoditi ekspor atau dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, mendorong perkembangan manufaktur. Industri dan manufaktur akan menyerap tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan tingkat ketrampilan yang disesuaikan dengan jenis komoditi yang akan dihasilkan oleh industri dan manufaktur, yang berarti membuka peluang bagi tenaga kerja, mulai yang tanpa ketrampilan sampai yang terdidik dan akan memberikan penghasilan kepada karyawan serta buruh. 

Negara dengan kemampuan ekonomi yang besar, selalu mempertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanannya, sebagai pertimbangan untuk lebih meningkatkan keamanan dan perlindungan terhadap kemungkinan ancaman dan berpengaruh besar bagi berlangsungnya aktifitas produksi, yang berarti juga akan memberi peluang untuk pengembangan usaha dan perluasan Industri untuk kebutuhan petahanan, yang berarti membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan.
Kekuatan militer ditinjau dari aspek ekonomi, seolah tidak menghasilkan profit, akan tetapi berdasarkan pengalaman sejarah, pengembangan kekuatan angkatan laut sebuah negara dipengaruhi oleh kebutuhan atas keselamatan kapal-kapal dagang yang berlayar untuk melakukan ekspedisi dagang. Karena faktor kebutuhan keselamatan pelayaran ini, maka kelompok kapal dagang, yang melakukan pelayaran dikawal oleh kapal-kapal perang, untuk melindungi kapal dagang dari gangguan perompakan dilaut. Pertimbangan Amerika Serikat menempatkan armada lautnya di beberapa kawasan laut bebas, tidak dapat dipungkiri salah satu tugasnya adalah untuk menciptakan rasa aman bagi kapal-kapal dagang Amerika yang melakukan ekspedisi melalui laut bebas. Demikian juga halnya dengan ekspedisi dagang melalui jalur darat, juga membutuhkan perlindungan dan pengamanan untuk mencegah gangguan dan ancaman keselamatan selama diperjalanan. Dengan pandangan demikian, maka kekuatan pertahanan aspek militer merupakan investasi negara yang berpengaruh terhadap pengembangan ekonomi. 

Sebuah negara dengan kekuatan militer yang besar, juga menjadi pengawal atas keberhasilan misi diplomasi dalam arti luas yang dapat saja dengan pola koersif. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa investasi pengusaha sebuah negara yang ditempatkan dinegara lain, bila mendapat ancaman, maka kekuatan militer yang akan bertindak sesuai kebijakan negara. Sejarah menunjukkan bagaimana Genhis Khan menghancurkan negara lain karena misi perdagangannya mendapat perlakuan dan ancaman dari mitra dagangnya. 

Dari tiga faktor yaitu ekonomi, kesejahteraan dan kekuatan militer dalam pertahanan, menunjukkan bahwa keberadaan ketiga faktor tersebut saling berhubungan sebagai simbiosis mulualistis, setiap elemen saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pembangunan perekonomian negara membutuhkan suasana yang aman dari segala ancaman, yang dapat diwujudkan oleh keberadaan kekuatan pertahanan yang memadai. Akan tetapi kemampuan pertahanan tidak dapat dibangun apabila kemampuan ekonomi negara tidak menjangkau, dan kemampuan ekonomi negara harus kuat untuk dapat mewujudkan kemampuan pertahanan yang kuat.

Kesejahteraan, dapat diwujudkan melalui kemampuan ekonomi negara, perekonomian negara dapat meningkat biasanya didukung oleh ketersediaan modal, yang dapat diperoleh dari investasi yang datang dari dalam negeri termasuk tabungan rakyat ataupun yang datang dari luar negeri. Dana investasi akan digunakan untuk membangun industri, industri menghasilkan mesin produksi yang dimanfaatkan untuk pengembangan manufaktur, yang dapat menyerap tenaga kerja dan para pekerja akan memperoleh penghasilan, mencukupi kebutuhan hidup dan bila mungkin menabung. Keberadaan investor ini akan memberikan andil bagi pemasukan negara, yang akan digunakan untuk membangun infrastuktur, sebagai pelayanan sosial dan mendukung kelancaran transportasi (salah satunya) bagi industri, serta bentuk pelayanan sosial lainnya bagi rakyat.

Rakyat yang sejahtera, dengan sistem pelayanan sosial yang diselenggarakan pemerintahan yang dapat dinikmati oleh rakyat, akan memberikan ketentraman dan keteraturan dalam lingkungan masyarakat. Ketentraman dan ketertiban masyarakat yang baik yang diwujudkan oleh pemerintah melalui penciptaan sistem yang baik dan pelayanan sosial yang baik bagi rakyat, akan mencegah terjadinya intervensi, atau pengaruh negatif terhadap rakyat, sehingga lingkungan kondusif dapat dicapai.

3.2.6. Permasalahan sebagai negara berkembang. Sebuah negara dengan kesejahteraan yang masih rendah akan memunculkan berbagai permasalahan sosial, dan dapat memancing sikap dan tindakan anarkhis rakyat, sebagai pesan atas ketidakpuasan kepada pemerintah. Bila muncul situasi seperti ini maka membutuhkan penanganan yang baik, terarah tanpa meninggalkan dampak negatif lanjutan. Penanganan menghadapi kondisi seperti itu hanya dapat dilakukan oleh sebuah organisasi yang teratur, berdisiplin dan dalam satu kesatuan komando, dan biasanya organisasi yang memenuhi kriteria ini adalah militer. 

Sebuah organisasi, meskipun berdisiplin, teratur, tetapi tidak dalam kesatuan komando, dimana setiap personelnya boleh dan berhak mengambil keputusan masing-masing, tidak menjamin untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanpa meninggalkan efek negatif. Organisasi seperti ini yang dapat dilihat pada organisasi sipil, dimana setiap personel sipil, mempunyai hak untuk memutuskan sebuah sikap dan tindakan dalam menghadapi situasi dan kondisi sesuai dengan penilaiannya sendiri, suatu sikap yang tidak bisa dilakukan didalam organisasi militer. 

Peran ekonomi dalam kekuatan negara adalah bagaimana ekonomi dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peran ekonomi dalam mendukung penguatan dan peningkatan pertahanan sebuah negara. Kekuatan negara yang memiliki efek tangkal yang besar, akan memberikan /mewujudkan rasa aman dan tenteram bagi rakyat, keyakinan bahwa tidak adanya ancaman terhadap negara dari fihak lain, memberi semangat kepada rakyat dan akan mendukung meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Mutu kehidupan rakyat yang baik akan berpengaruh positif terhadap produktifitas kerja dan produktifitas kerja yang baik akan berpengaruh terhadap pengembangan Produk Industri. Hasil produk industri yang bermutu dan penguasaan pasar akan meningkatkan kemampuan ekonomi negara, yang akan berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan sosial bagi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan. Sistem pelayanan sosial pemerintah yang baik akan meningkatkan ketaatan rakyat kepada pemerintah , dan rakyat akan memperoleh kebebasan untuk menentukan pilihannya dalam batas-batas koridor keteraturan, yang pada akhirnya akan meningkatkan semangat bela negara dan meningkatkan jiwa patriotisme dalam jiwa rakyat.

Tidak ada komentar: