KEAMANAN NASIONAL
Oleh : Juanda Sy, M.Si (Han)
Undang-Undang Dasar 1945, telah mengalami 4 kali amandemen yang menghasilkan beberapa perubahan mendasar, perubahan petama mengubah pasal 5 ayat (1), pasal 7,9,13 ayat (2), pasal 15,17 ayat (2) dan (3), pasal 20 dan pasal 21. Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara" dan ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999. Pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR kembali menetapkan berubahan dan atau penambahan pada pasal 18, 18A, B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), 20A, 22A,22B , Bab IX A, 25E , Bab X, pasal pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), Bab X A , pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F,28G,28H,28I,28J, Bab XII, pasal 30, Bab XV pasal 36A,36B dan 36C. Demikian juga pada tanggal 10 Agustus 2002 MPR juga menetapkan perubahan ke 3 UUD 1945, yang pada risalah rapat paripurna ke-5 Sidang tahunan MPR tahun 2002 ditetapkan UUD 1945 setelah ada perubahan dan penambahan pada amandemen ke 4 sehingga naskah tersebut menjadi naskah lengkap UUD 1945 yang menjadi pegangan bangsa Indonesia sampai sekarang.
Dalam tulisan ini tidak diarahkan untuk membahas amandemen Undang- undang, tetapi dikhususkan untuk mendalami pasal 30, dihubungkan dengan adanya fenomena yang terjadi beberapa tahun terakhir setelah berlangsungnya proses Reformasi. Pada naskah awal UUD 1945, bab XII pasal 30 hanya terdiri dari 2 ayat : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan (2) Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan Undang-undang. Setelah 4 kali amandemen, pasal 30 menjadi 5 ayat : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, (3) TNI terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (4) Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum sedangkan Ayat (5) Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari pasal 30 tersebut, dapat diambil suatu pemahaman bahwa antara TNI dan Polri, diperlukan suatu hubungan kerja yang dapat menjalin suatu kebersamaan dalam melaksanakan tugas negara, sebagai alat negara, meskipun pada saat ini masing-masing mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang secara harfiah terpisah, namun dari kedua tugas tersebut, terdapat tugas lain yang menjadi suatu keraguan, bagaimana pengelolaannya dan siapa yang seharusnya bertanggungjawab.
Namun demikian, parlemen mungkin sudah berencana dan berfikir bahwa tugas yang masih belum dapat diserahkan kepada salah satu apakah kepada Polri atau kepada TNI, karena tugas tersebut memang tidak hanya menjadi tanggungjawab masing-masing Institusi, tetapi seluruh unsur dalam negara harus ikut terlibat untuk menangani permasalahan yang bersifat nasional. Bila kembali kepada pasal 30 ayat (3) yang menyatakan bahwa tugas TNI sebagai alat negara mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, seharusnya tugas TNI sudah sangat jelas, yaitu harus mampu mempertahankan, melindungi dan memelihara kedaulatan negara dan keutuhan negara dari setiap ancaman terhadap keutuhan negara dan kedaulatan negara. Sementara Tugas Polri juga sangat jelas, yaitu menjaga masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, melayani masyarakat dan menegakkan hukum. Mayarakat adalah bagian dari negara, yang secara spesifik sudah jelas bukan diartikan sebagai negara. Meskipun jangkauannya secara nasional, diseluruh wilayah Indonesia, tetapi hanya ”rakyat” bukan Negara.