Kamis, 22 Oktober 2015

penyiapan SDM Militer



PENYIAPAN SUMBERDAYA MANUSIA
DALAM MENINGKATKAN KINERJA ORGANISASI TNI

Oleh : Juanda Sy., M.Si (Han)


1.         Pendahuluan.    Sebuah organisasi dibentuk dan dikelola karena kepentingan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang harus dicapai oleh setiap organisasi.   Penyusunan organisasi TNI diselenggarakan dalam eselon-eselon secara bertingkat yang masing-masing memiliki tugas secara spesifik dan masing-masing memiliki sasaran dan tujuan organisasi yang saling berhubungan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang lebih besar sampai kepada tujuan utama organisasi puncak.   Sesuai Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, telah dituangkan tugas pokok  TNI secara jelas dan berbagai hal yang berhubungan dengan organisasi TNI, diantaranya tentang larangan berpolitik praktis, netralitas politik dan larangan berbisnis, agar TNI menjadi organisasi yang profesional.
            Semenjak kemerdekaan Indonesia, sistem pemerintahan disesuaikan dengan perkembangan lingkungan dan kondisi yang dihadapi Negara serta kebutuhan perubahan dan sampai sekarang Indonesia telah melewati 2 orde yaitu orde lama dan orde baru serta saat sekarang pada orde reformasi, dengan penerapan sistem pemerintahan silih berganti sesuai dengan sistem politik yang berlaku.   Pada orde lama, karena Negara masih dalam kondisi labiel dan banyak terjadi ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara, maka pada era tersebut, pemerintahan masih belum dapat terselenggara dengan baik dan para pejabat pemerintah sebagian besar masih diisi oleh personel dari Angkatan bersenjata dengan berbagai pertimbangan dan alasan, namun pejabat militer yang melaksanakan tugas pemerintahan tidak dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan jabatan yang diembannya melalui pendidikan tinggi sesuai disiplin ilmu yang dibutuhkan dan keadaan ini berlanjut sampai pada pemerintahan orde baru, yang tidak diikuti dengan assessment  maupun kegiatan pengkajian dan pengembangan, agar memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat dan terbukti setelah tahun 1998 sistem ini runtuh karena penolakan rakyat.  
   
2.         Perkembangan Politik  dan sistem pemerintahan Indonesia dalam beberapa dekade, dipengaruhi oleh konsep jalan tengah Nasution.   Perjuangan bangsa Indonesia semenjak kemerdekaan, mengalami banyak kendala dan pada kondisi ini sangat terlihat peran dan pengaruh militer.    Diplomasi yang dilaksanakan oleh para diplomat Indonesia, mengalami banyak hambatan karena selain Indonesia baru merdeka, tetapi juga dipengaruhi oleh kekuatan sekutu yang memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap Indonesia.   Pengalaman para diplomat menghadapi kekuatan politik asing masih sangat rendah, sehingga seringkali Indonesia gagal dan menjadi korban kepentingan asing.   Indonesia tidak mempersiapkan komponen diplomasi secara baik, padahal diplomasi tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dari bidang lain terutama kekuatan militer atau paling tidak pada masa itu adalah eksistensi dan keberadaannya dalam Negara.   Keberhasilan Indonesia menguasai Yogjakarta, meskipun hanya berlangsung selama 9 jam, sudah cukup membuka mata dunia, bahwa Militer Indonesia masih eksis dan keadaan ini yang mendukung keberhasilan diplomasi Indonesia di dunia Internasional.
            Pengalaman perang Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan, menunjukkan bahwa pemerintahan sipil, belum mampu mengelola pemerintahan pada kondisi kritis, menyebabkan munculnya pemerintahan militer yang pada masa itu salah satunya adalah gubernur militer, dimana militer mengambil peran ganda , tidak saja sebagai pejuang bersenjata, namun juga   mengendalikan roda pemerintahan.    Kondisi inilah yang mendorong Pak Nasution waktu itu menerapkan/menyarankan politik jalan tengan dan pada perkembangannya menjadikan militer ber “dwi fungsi”.    Presiden Sukarno, mengetahui benar bahwa meskipun militer secara menegerial dapat menjalankan roda pemerintahan, namun secara umum dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional, belum cukup memiliki pengetahuan, yang apabila para pejabat sipil yang berasal dari militer tidak dibekali pengetahuan untuk mengelola ketahanan Nasional, proses menuju cita-cita bangsa akan mengalami kesulitan.   Oleh karenanya Presiden memerintahkan untuk membentuk sebuah lembaga yang diberi tugas salah satunya membekali pengetahuan untuk membangun ketahanan bagi para pejabat sipil baik yang berasal dari militer maupun para calon dari sipil yang selanjutnya diresmikan sebagai Lembaga ketahanan Nasional.   Lembaga ini tugas utamanya adalah melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan nasional, namun disamping itu juga diberi tugas untuk melaksanakan program pendidikan bagi para perwira senior yang akan ditempatkan sebagai pejabat sipil bersama - sama dengan pejabat sipil yang diproyeksikan sebagai pimpinan dilembaga pemerintah.
            Dengan perubahan sistem politik negara, dan telah dipisahkannya fungsi pertahanan dan keamanan, maka militer ditetapkan sebagai alat negara dibidang pertahanan, dengan tugas pokok yang jelas dituangkan dalam undang-undang Pertahanan Negara sehingga secara menejerial, militer menyiapkan sistem yang berkaitan dengan pertahanan Negara dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas mewujudkan ketahanan nasional, yang berarti militer akan terlibat dalam upaya mewujudkan ketahanan nasional hanya sebagai bentuk implementasi kerjasama sipil dengan militer atau bagi personel militer bila diminta oleh institusi sipil.   Apalagi saat ini, kemampuan dan kesiapan aparatur sipil dalam mengelola pemerintahan telah sedemikian maju, maka penempatan militer sebagai pejabat sipil sudah sangat dibatasi, dengan menetapkan agar institusi sipil, mengajukan permintaan apabila membutuhkan tenaga militer di institusinya.   Dengan demikian, militer harus dapat memfokuskan organisasinya untuk melaksanakan tugas sebagai alat pertahanan dan yang diprioritaskan bagi militer adalah pengetahuan taktik militer, operasi militer, kampanye militer dan strategi militer, yang masing-masing telah memiliki lembaga pendidikan yang sudah diakui secara internasional.    Dilembaga pendidikan inilah para perwira militer dibekali dengan pengetahuan yang secara langsung berhubungan dengan tugasnya sebagai alat negara dibidang pertahanan, sebagaimana halnya yang diterapkan di negara-negara lain di dunia.

3.         TNI adalah sebagai alat Pertahanan Negara, yang wajib mengelola peran, fungsi dan tugasnya agar dapat menjamin bahwa tugas menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan segenap bangsa dapat terlaksana dengan optimal.   Dengan ditetapkan undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang pertahanan, maka tugas, peran dan tanggungjawab militer telah diformulasikan secara jelas tanpa keraguan,  tidak sedikitpun dalam tugasnya menyatakan tentang tugas untuk membangun, meningkatkan dan mewujudkan ketahanan nasional, karena tugas tersebut menjadi tugas institusi lain pada bidang yang ditangani oleh kementrian dan lembaga non kementrian, dengan tingkat kemampuan yang jauh lebih baik, karena mereka memang disiapkan untuk melakukan tugas tersebut.   Dengan demikian, maka fokus pembinaan militer diarahkan untuk dapat merencanakan, melaksanakan dan menjamin keberhasilan dalam mencapai tujuan dalam sistem pertahanan negara dengan melakukan tugas pokok sesuai organisasi yang ada pada jajaran militer.   Dengan mempedomani undang undang, buku putih pertahanan negara, doktrin dan strategi pertahanan negara, militer berkewajiban menyusun strategi militer nasional, sebagai pedoman militer dalam mengimplementasikan doktrin dan strategi pertahanan serta mendukung sistem keamanan nasional (meskipun sistem keamanan nasional Indonesia sampai saat sekarang belum disepakati oleh semua elemen bangsa).   Sehingga perwira senior militer yang berhasil lulus seleksi secara akademis diarahkan untuk memperdalam pengetahuan Strategi militer di “War Colledge” atau Universitas Pertahanan pada prodi Sekolah strategi pertahanan semesta, karena itulah “bisnis” nya militer.

Dengan pemikiran ini, maka perlu jawaban atas sebuah pertanyaan “ apakah seorang perwira senior TNI masih harus mengikuti program pendidikan di Lemhannas RI bila mereka tidak disiapkan untuk menduduki jabatan sipil ? “

Tidak ada komentar: