PENYIAPAN SUMBERDAYA MANUSIA
DALAM MENINGKATKAN KINERJA ORGANISASI TNI
Oleh : Juanda Sy., M.Si (Han)
1. Pendahuluan. Sebuah organisasi dibentuk dan dikelola
karena kepentingan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang
harus dicapai oleh setiap organisasi.
Penyusunan organisasi TNI diselenggarakan dalam eselon-eselon secara
bertingkat yang masing-masing memiliki tugas secara spesifik dan masing-masing
memiliki sasaran dan tujuan organisasi yang saling berhubungan untuk mencapai
sasaran dan tujuan yang lebih besar sampai kepada tujuan utama organisasi puncak. Sesuai Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004
tentang TNI, telah dituangkan tugas pokok TNI secara jelas dan berbagai hal yang
berhubungan dengan organisasi TNI, diantaranya tentang larangan berpolitik
praktis, netralitas politik dan larangan berbisnis, agar TNI menjadi organisasi
yang profesional.
Semenjak
kemerdekaan Indonesia, sistem pemerintahan disesuaikan dengan perkembangan
lingkungan dan kondisi yang dihadapi Negara serta kebutuhan perubahan dan sampai
sekarang Indonesia telah melewati 2 orde yaitu orde lama dan orde baru serta
saat sekarang pada orde reformasi, dengan penerapan sistem pemerintahan silih
berganti sesuai dengan sistem politik yang berlaku. Pada orde lama, karena Negara masih dalam
kondisi labiel dan banyak terjadi ancaman yang datang baik dari dalam maupun
dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara, maka pada era tersebut,
pemerintahan masih belum dapat terselenggara dengan baik dan para pejabat
pemerintah sebagian besar masih diisi oleh personel dari Angkatan bersenjata
dengan berbagai pertimbangan dan alasan, namun pejabat militer yang melaksanakan
tugas pemerintahan tidak dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan sesuai
dengan jabatan yang diembannya melalui pendidikan tinggi sesuai disiplin ilmu
yang dibutuhkan dan keadaan ini berlanjut sampai pada pemerintahan orde baru,
yang tidak diikuti dengan assessment maupun
kegiatan pengkajian dan pengembangan, agar memperoleh legitimasi yang kuat dari
rakyat dan terbukti setelah tahun 1998 sistem ini runtuh karena penolakan
rakyat.
2. Perkembangan
Politik dan sistem pemerintahan
Indonesia dalam beberapa dekade, dipengaruhi oleh konsep jalan tengah Nasution. Perjuangan bangsa Indonesia semenjak
kemerdekaan, mengalami banyak kendala dan pada kondisi ini sangat terlihat
peran dan pengaruh militer. Diplomasi
yang dilaksanakan oleh para diplomat Indonesia, mengalami banyak hambatan
karena selain Indonesia baru merdeka, tetapi juga dipengaruhi oleh kekuatan
sekutu yang memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap Indonesia. Pengalaman para diplomat menghadapi kekuatan
politik asing masih sangat rendah, sehingga seringkali Indonesia gagal dan menjadi
korban kepentingan asing. Indonesia
tidak mempersiapkan komponen diplomasi secara baik, padahal diplomasi tidak
dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dari bidang lain terutama
kekuatan militer atau paling tidak pada masa itu adalah eksistensi dan
keberadaannya dalam Negara. Keberhasilan
Indonesia menguasai Yogjakarta, meskipun hanya berlangsung selama 9 jam, sudah
cukup membuka mata dunia, bahwa Militer Indonesia masih eksis dan keadaan ini
yang mendukung keberhasilan diplomasi Indonesia di dunia Internasional.
Pengalaman
perang Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan, menunjukkan bahwa
pemerintahan sipil, belum mampu mengelola pemerintahan pada kondisi kritis,
menyebabkan munculnya pemerintahan militer yang pada masa itu salah satunya
adalah gubernur militer, dimana militer mengambil peran ganda , tidak saja
sebagai pejuang bersenjata, namun juga
mengendalikan roda pemerintahan.
Kondisi inilah yang mendorong Pak Nasution waktu itu
menerapkan/menyarankan politik jalan tengan dan pada perkembangannya menjadikan
militer ber “dwi fungsi”. Presiden
Sukarno, mengetahui benar bahwa meskipun militer secara menegerial dapat
menjalankan roda pemerintahan, namun secara umum dalam usaha meningkatkan
ketahanan nasional, belum cukup memiliki pengetahuan, yang apabila para pejabat
sipil yang berasal dari militer tidak dibekali pengetahuan untuk mengelola
ketahanan Nasional, proses menuju cita-cita bangsa akan mengalami
kesulitan. Oleh karenanya Presiden
memerintahkan untuk membentuk sebuah lembaga yang diberi tugas salah satunya
membekali pengetahuan untuk membangun ketahanan bagi para pejabat sipil baik
yang berasal dari militer maupun para calon dari sipil yang selanjutnya
diresmikan sebagai Lembaga ketahanan Nasional.
Lembaga ini tugas utamanya adalah melaksanakan pengkajian dan
pengembangan ketahanan nasional, namun disamping itu juga diberi tugas untuk
melaksanakan program pendidikan bagi para perwira senior yang akan ditempatkan
sebagai pejabat sipil bersama - sama dengan pejabat sipil yang diproyeksikan
sebagai pimpinan dilembaga pemerintah.
Dengan
perubahan sistem politik negara, dan telah dipisahkannya fungsi pertahanan dan
keamanan, maka militer ditetapkan sebagai alat negara dibidang pertahanan, dengan
tugas pokok yang jelas dituangkan dalam undang-undang Pertahanan Negara
sehingga secara menejerial, militer menyiapkan sistem yang berkaitan dengan
pertahanan Negara dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas
mewujudkan ketahanan nasional, yang berarti militer akan terlibat dalam upaya
mewujudkan ketahanan nasional hanya sebagai bentuk implementasi kerjasama sipil
dengan militer atau bagi personel militer bila diminta oleh institusi sipil. Apalagi saat ini, kemampuan dan kesiapan
aparatur sipil dalam mengelola pemerintahan telah sedemikian maju, maka
penempatan militer sebagai pejabat sipil sudah sangat dibatasi, dengan
menetapkan agar institusi sipil, mengajukan permintaan apabila membutuhkan
tenaga militer di institusinya. Dengan
demikian, militer harus dapat memfokuskan organisasinya untuk melaksanakan
tugas sebagai alat pertahanan dan yang diprioritaskan bagi militer adalah
pengetahuan taktik militer, operasi militer, kampanye militer dan strategi
militer, yang masing-masing telah memiliki lembaga pendidikan yang sudah diakui
secara internasional. Dilembaga
pendidikan inilah para perwira militer dibekali dengan pengetahuan yang secara
langsung berhubungan dengan tugasnya sebagai alat negara dibidang pertahanan,
sebagaimana halnya yang diterapkan di negara-negara lain di dunia.
3. TNI
adalah sebagai alat Pertahanan Negara, yang wajib mengelola peran, fungsi dan
tugasnya agar dapat menjamin bahwa tugas menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan
wilayah dan melindungi keselamatan segenap bangsa dapat terlaksana dengan
optimal. Dengan ditetapkan
undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang pertahanan, maka tugas, peran dan
tanggungjawab militer telah diformulasikan secara jelas tanpa keraguan, tidak sedikitpun dalam tugasnya menyatakan
tentang tugas untuk membangun, meningkatkan dan mewujudkan ketahanan nasional,
karena tugas tersebut menjadi tugas institusi lain pada bidang yang ditangani
oleh kementrian dan lembaga non kementrian, dengan tingkat kemampuan yang jauh
lebih baik, karena mereka memang disiapkan untuk melakukan tugas tersebut. Dengan demikian, maka fokus pembinaan
militer diarahkan untuk dapat merencanakan, melaksanakan dan menjamin
keberhasilan dalam mencapai tujuan dalam sistem pertahanan negara dengan
melakukan tugas pokok sesuai organisasi yang ada pada jajaran militer. Dengan mempedomani undang undang, buku putih
pertahanan negara, doktrin dan strategi pertahanan negara, militer berkewajiban
menyusun strategi militer nasional, sebagai pedoman militer dalam
mengimplementasikan doktrin dan strategi pertahanan serta mendukung sistem
keamanan nasional (meskipun sistem keamanan nasional Indonesia sampai saat
sekarang belum disepakati oleh semua elemen bangsa). Sehingga perwira senior militer yang berhasil
lulus seleksi secara akademis diarahkan untuk memperdalam pengetahuan Strategi
militer di “War Colledge” atau Universitas Pertahanan pada prodi Sekolah
strategi pertahanan semesta, karena itulah “bisnis” nya militer.
Dengan pemikiran
ini, maka perlu jawaban atas sebuah pertanyaan “ apakah seorang perwira senior
TNI masih harus mengikuti program pendidikan di Lemhannas RI bila mereka tidak
disiapkan untuk menduduki jabatan sipil ? “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar