Sabtu, 09 Oktober 2010

keamanan Nasional

KEAMANAN NASIONAL
Oleh : Juanda Sy, M.Si (Han)

     Undang-Undang Dasar 1945, telah mengalami 4 kali amandemen yang menghasilkan beberapa perubahan mendasar, perubahan petama mengubah pasal 5 ayat (1), pasal 7,9,13 ayat (2), pasal 15,17 ayat (2) dan (3), pasal 20 dan pasal 21. Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara" dan ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999. Pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR kembali menetapkan berubahan dan atau penambahan pada pasal 18, 18A, B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), 20A, 22A,22B , Bab IX A, 25E , Bab X, pasal pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), Bab X A , pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F,28G,28H,28I,28J, Bab XII, pasal 30, Bab XV pasal 36A,36B dan 36C. Demikian juga pada tanggal 10 Agustus 2002 MPR juga menetapkan perubahan ke 3 UUD 1945, yang pada risalah rapat paripurna ke-5 Sidang tahunan MPR tahun 2002 ditetapkan UUD 1945 setelah ada perubahan dan penambahan pada amandemen ke 4 sehingga naskah tersebut menjadi naskah lengkap UUD 1945 yang menjadi pegangan bangsa Indonesia sampai sekarang.


     Dalam tulisan ini tidak diarahkan untuk membahas amandemen Undang- undang, tetapi dikhususkan untuk mendalami pasal 30, dihubungkan dengan adanya fenomena yang terjadi beberapa tahun terakhir setelah berlangsungnya proses Reformasi. Pada naskah awal UUD 1945, bab XII pasal 30 hanya terdiri dari 2 ayat : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan (2) Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan Undang-undang. Setelah 4 kali amandemen, pasal 30 menjadi 5 ayat : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, (3) TNI terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (4) Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum sedangkan Ayat (5) Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dari pasal 30 tersebut, dapat diambil suatu pemahaman bahwa antara TNI dan Polri, diperlukan suatu hubungan kerja yang dapat  menjalin suatu kebersamaan dalam melaksanakan tugas negara, sebagai alat negara, meskipun pada saat ini masing-masing mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang secara harfiah terpisah, namun dari kedua tugas tersebut, terdapat tugas lain yang menjadi suatu keraguan, bagaimana pengelolaannya dan siapa yang seharusnya bertanggungjawab.


Namun demikian, parlemen mungkin sudah berencana dan berfikir bahwa tugas yang masih belum dapat diserahkan kepada salah satu apakah kepada Polri atau kepada TNI, karena tugas tersebut memang tidak hanya menjadi tanggungjawab masing-masing Institusi, tetapi seluruh unsur dalam negara harus ikut terlibat untuk menangani permasalahan yang bersifat nasional. Bila kembali kepada pasal 30 ayat (3) yang menyatakan bahwa tugas TNI sebagai alat negara mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, seharusnya tugas TNI sudah sangat jelas, yaitu harus mampu mempertahankan, melindungi dan memelihara kedaulatan negara dan keutuhan negara dari setiap ancaman terhadap keutuhan negara dan kedaulatan negara. Sementara Tugas Polri juga sangat jelas, yaitu menjaga masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, melayani masyarakat dan menegakkan hukum. Mayarakat adalah bagian dari negara, yang secara spesifik sudah jelas bukan diartikan sebagai negara. Meskipun jangkauannya secara nasional, diseluruh wilayah Indonesia, tetapi hanya ”rakyat” bukan Negara.

Sabtu, 02 Oktober 2010

The leader and his VISION

THE LEADER and HIS VISION

An organization was formed with clear goals that are influenced by the mission were not addressed by the organization which is devoted to carrying out the mission. The establishment or liquidation of an organization, normally used to begin with academic study, as a statement, data, facts that serve as an argument that strengthens the evidence that the existence of an organization is needed and is formed or not needed (in case of liquidation or dissolution of the organization), and followed up with more in-depth process of research and development, for the establishment or liquidation of these really fit the needs of the organization. As happened in the TNI, some time ago, inaugurated a new organization that is Kodiklat TNI. This formation process takes a long time, because since the year 2006 issue of establishment of these organizations have started to appear. Why Kodiklat TNI formed? Because TNI think there is an important mission but has not been addressed by an appropriate organization in accordance with its duty to carry out the mission. Some missions have taken place, but most violate the rules of the organization. For example, Akmil pamilwa must provide education establishment, which is not his job, only to be deposited, organisasinyapun not changed, which resulted in the concentration of the Military Academy education disrupted. Another example, BAIS TNI Intelligence education, while the position of Bais TNI an agency staff were not authorized to provide education, so that out of the rules of the organization.
An organization shall have a specific mission that was his job which is usually stated in the main tasks of the organization. Leaders who manage the organization, which at any time can be alternated, with ability, dedication and motivation of each, in charge of determining the vision, as an innovation to determine an effective and efficient way to carry out the mission of the organization to achieve organizational goals optimally.


Sabtu, 18 September 2010

Pembinaan Teritorial

Pembinaan Teritorial

Pengertian Pembinaan Teritorial (Binter) sesuai dengan Doktrin Kartika Eka Paksi (KEP) dan Buku Petunjuk Induk Binter, adalah metoda dan kegiatan serta kemampuan tehnis militer yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian potensi wilayah dengan segenap aspeknya untuk kepentingan Tugas Pokok TNI dalam rangka Pertahanan Negara. Definisi ini memberikan gambaran bahwa Binter diselenggarakan demi kepentingan Tugas Pokok TNI dalam Pertahanan Negara. Binter tidak untuk kepentingan lain dan Binter bukan kegiatan politik praktis terselubung, Binter menjadi metode yang diterapkan TNI untuk menyelami,menghubungi,mempengaruhi dan mengajak masyarakat sipil untuk berpartisipasi demi kepentingan pertahanan negara.

Keberadaan dan peran satuan komando kewilayahan merupakan gelar kekuatan yang tetap harus dipertahankan dan menempatkan diri untuk melaksanakan amanat Undang-undang dan bersama dengan unsur kekuatan lain, berusaha mewujudkan situasi yang kondusif serta dapat berperan dalam membantu pelaksanaan pembangunan nasional di daerah. Binter merupakan tugas seluruh satuan jajaran Angkatan Darat termasuk menjadi tugas satuan nonkewilayahan dalam upaya mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang ( RAK juang ) bagi kepentingan pertahanan negara.

Binter juga diarahkan untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, suatu kondisi yang berindikasikan tumbuhnya kesadaran berbangsa dan bernegara dalam masyarakat dalam bela negara, adanya kerelaan dan keikhlasan rakyat membantu TNI dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi Binter dalam mempersiapkan wilayah sebagai upaya pertahanan negara, melaksanakan tugas inventarisasi data (aspek geografis, demografis dan kondisi sosial), membina dan mempersiapkan rakyat terlatih (Hansip, Wanra dan Linmas), membangun basis logistik wilayah serta membina ketahanan wilayah bagi kepentingan pertahanan negara. Data dan informasi wilayah sangat diperlukan bila terjadi gangguan keamanan di suatu wilayah, baik berupa kerusuhan, gerakan separatisme atau bencana alam. Bagi satuan penugasan yang digelar untuk membantu mengatasi permasalahan di daerah, dapat langsung mengakses informasi yang akurat mengenai kondisi yang ada di wilayah tersebut dan dapat segera bertindak sesuai tugas pokok satuan secara efektif dan efisien.

Berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor : 142 Tahun 2002 istilah Komando teritorial dirubah menjadi Komando Kewilayahan. Satuan ini merupakan Gelar Bala Pertahanan Wilayah (Balahanwil), sebagai unsur penanggungjawab Binter yang sekaligus bertugas melaksanakan deteksi dini dan cegah dini terhadap segala bentuk ancaman yang mungkin muncul di daerah. Komando kewilayahan yang digelar mulai tingkat Daerah (Kodam) sampai dengan tingkat Rayon (Koramil) merupakan wujud gelar kekuatan TNI AD / TNI di daerah. Gelar kekuatan itu menganut pola kompartementasi dan dengan tugas yang telah ditetapkan, sebagai implementasi sistem pertahanan semesta, mempertimbangkan geografi Indonesia yang sangat luas dan tersebar. Dengan pola penggelaran seperti itu, diharapkan ancaman yang muncul di setiap wilayah dapat ditangkal oleh kekuatan kompartemen. Untuk meningkatkan kemampuan wilayah dalam menghadapi ancaman, salah satu hal yang perlu disiapkan adalah penataan ruang wilayah pertahanan, yang diselenggarakan secara berkesinambungan dan dilakukan bersama-sama dengan instansi yang ada didaerah dengan tetap memperhatikan dan mengedepankan kepentingan kesejahteraan rakyat dan berwawasan lingkungan.

Fungsi utama Angkatan darat yang tertuang dalam doktrin KEP terdapat 4 fungsi utama yaitu fungsi pertempuran, fungsi intelijen, fungsi dukungan dan fungsi pembinaan teritorial. Sebagai salah satu fungsi utama, Binter dilaksanakan oleh seluruh jajaran Angkatan Darat sebagai peran dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai fungsi organik militer, binter diselenggarakan oleh komando kewilayahan (kowil) untuk menyiapkan ruang , alat dan kondisi juang (RAK Juang) yang tangguh bagi kepentingan pertahanan Negara.

Binter sebagai sebuah metode yang diterapkan dalam melaksanakan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan. Untuk memenangkan pertempuran dalam sishanta , Binter merupakan bagian dari kegiatan lintas sektoral, saling terkait dan terpadu dengan kepentingan komponen bangsa lainnya, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Binter dalam sishanta untuk mewujudkan RAK juang yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara. Binter dalam Sistem pembinaan ketahanan nasional (sisbintahnas) diarahkan untuk mendukung keberhasilan pem-bangunan nasional melalui methode Bhakti TNI, Pembinaan ketahanan wilayah (bintahwil)/pembinaan perlawanan wilayah (binwanwil) dan komunikasi sosial (komsos) untuk membantu mewujudkan ketahanan kondisi sosial. Binter dalam lingkup sistem pembinaan TNI diarahkan untuk mewujudkan sikap teritorial untuk memelihara dan meningkatkan kemanunggalan TNI dan rakyat. (Mabesad , 2006 ; 183). Komando kewilayahan untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memperoleh dukungan dari masyarakat disekitar tempat tugasnya, perlu menerapkan suatu proses pembinaan yang diterapkan dalam pembinaan territorial yang dalam ilmu territorial dilaksanakan sebagai suatu kegiatan Menyelami, Menghubungi, Mempengaruhi dan Mengajak lingkungan untuk dapat berperan dalam kegiatan pembangunan nasional dan pertahanan Negara.