Tampilkan postingan dengan label hukum I"nal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum I"nal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juni 2010

PRE-EMPTIVE STRIKE ... ILLEGAL

  PRE EMPTIVE STRIKE
DILUAR PIAGAM PBB

Pasal 51 piagam PBB bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia akan berbunyi :
“ Tidak ada satu pun ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-uindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Kearnanan dan dengan cara bagaimana pun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta kearnanan internasional.”

Suatu negara boleh melakukan pembelaan diri bila mendapat serangan bersenjata, sehingga hanya apabila mendapat serangan bersenjata sajalah sebuah Negara atau gabungan Negara melakukan pembelaan diri, dengan melakukan serangan terhadap fihak yang melakukan serangan. Ancaman atau perkiraan ancaman, bukan alas an yang dapat dipakai untuk sebuah Negara melakukan serangan kepada Negara lain sebagai alas an pembelaan diri.

Apabila sebuah Negara “dengan terpaksa telah” melakukan pembelaan diri, atas serangan bersenjata fihak/Negara lain, maka segera setelah itu melaporkan tindakannya kepada Dewan keamanan (DK) PBB, agar setelahnya DK PBB dapat melakukan langkah tindakan untuk menemukan jalan mengembalikan kondisi aman dan terjadi perdamaian.

Minggu, 02 Mei 2010

intervensi



Dilemma antara kedaulatan dan tanggungjawab

Pada dasarnya tidak sebuah negarapun berhak untuk mencampuri urusan dalam negeri suatu negara berdaulat lain. Piagam PBB telah mengatur prinsip kedaulatan negara dan non-intervensi dalam Pasal 2 (1) yang berbunyi :
“The organization is based on the principle of the sovereign equality of all the members.”
Pasal 2 (4) :
“All members shall refrain in their international relation from the threat or use of force against the teritorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the purpose of the United Nations.”
Pasal 2 (7) :
“Nothing contained in the present charter shall autorize the United Nations to intervene in matters which essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present charter, but the principle shall not prejudice the application of enforcement measures under chapter VII.”

Ketentuan piagam tersebut dengan jelas menyatakan bahwa dalam hubungan antar negara tidak diperbolehkan adanya intervensi. Pengaturan tersebut semakin dikuatkan dengan resolusi majelis umum PBB no 2625 (XXV) yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 1970, yang kemudian diterima sebagai Deklarasi Majelis Umum Tentang Prinsip-Prinsip Hukum International Mengenai Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Antarnegara yang Berkaitan dengan Piagam PBB.[1]
Pada perkembangannya, prinsip-prinsip kedaulatan sering diabaikan oleh kepentingan yang libel besar dan menjadi urusan internasional, yang ditandai adanya alasan-alasan kemanusiaan. Intervensi kemanusiaan di Irak tahun 1991, Somalia tahun 1992 dan Kosovo tahun 1999 dapat dijadikan bukti bahwa doktrin tersebut telah dilakukan oleh negara-negara dalam hubungan internasionalnya.
Tindakan suatu negara atau aliansi melakukan intervensi hampir selalu didasari alasan adanya tragedi kemanusiaan yang luar biasa sehingga dapat mengancam kedamaian dan keamanan internasional yang menjadi tujuan dibentuknya organisasi perserikatan bangsa-bangsa. Negara-negara secara internasional berfikir bahwa tragedi kemanusiaan sudah menjadi urusan internasional, sehingga dapat mengabaikan hak berdaulat sebuah negara. Negara, diberikan kedaulatan, sebagai alat untuk melayani rakyatnya, bukan sebaliknya. Oleh sebab itu, kedaulatan negara tidak boleh disalah gunakan untuk melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia, apalagi melakukan tindakan pemusnahan etnis sebagai aksi genosida.[2]