Jumat, 04 Juni 2010

PRE-EMPTIVE STRIKE ... ILLEGAL

  PRE EMPTIVE STRIKE
DILUAR PIAGAM PBB

Pasal 51 piagam PBB bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia akan berbunyi :
“ Tidak ada satu pun ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-uindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Kearnanan dan dengan cara bagaimana pun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta kearnanan internasional.”

Suatu negara boleh melakukan pembelaan diri bila mendapat serangan bersenjata, sehingga hanya apabila mendapat serangan bersenjata sajalah sebuah Negara atau gabungan Negara melakukan pembelaan diri, dengan melakukan serangan terhadap fihak yang melakukan serangan. Ancaman atau perkiraan ancaman, bukan alas an yang dapat dipakai untuk sebuah Negara melakukan serangan kepada Negara lain sebagai alas an pembelaan diri.

Apabila sebuah Negara “dengan terpaksa telah” melakukan pembelaan diri, atas serangan bersenjata fihak/Negara lain, maka segera setelah itu melaporkan tindakannya kepada Dewan keamanan (DK) PBB, agar setelahnya DK PBB dapat melakukan langkah tindakan untuk menemukan jalan mengembalikan kondisi aman dan terjadi perdamaian.


Sebagai sebuah contoh, serangan AS (dan Inggris) terhadap Irak bukanlah sebuah self-defense karena belum ada serangan bersenjata dari Irak. Kalaupun Amerika menganggap Iraq sebagai ancaman, hal inipun juga tidak/belum dapat dibuktikan. Belum ada fakta yang dapat dijadikan sebagai bukti, tetapi Amerika sudah mempersepsikan bahwa seolah-olah Iraq akan mangancam Amerika.

Pertanyaan yang perlu dipikirkan jawabannya, “ Apakah Iraq masih memiliki kemampuan financial yang cukup untuk membangun persenjataan dan pengayaan uranium sebagai basis senjata nuklir, sementara pada perang teluk I menurut berbagai sumber, 80 % persenjataan Iraq telah dihancurkan oleh Amerika. Bahkan penderitaan Iraq masih bertambah dengan tuntutan pembayaran ganti rugi kepada Quwait dan kepada perusahaan minyak Amerika yang rusak akibat serangan Iraq ke Quwait “Seharusnya sudah tidak ada lagi alasan Amerika menyerbu Iraq, karena untuk mengkaitkan dengan serangan atas menara kembar, dinyatakan dilakukan oleh jaringan Al Qaeda, dan Amerika telah menghancurkan “basis Al Qaeda” di Afganistan.

Sebagai Negara beradab, merupakan kewajiban untuk mentaati piagam PBB, karena piagam tersebut disusun sebagai acuan hukum bagi semua Negara anggota, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dunia. Secara jelas dalam pasal 39, 41 dan 42, menyatakan bahwa setiap tindakan intervensi harus mendapat restu “ resolusi “ dari dewan keamanan PBB. Secara lengkap pasal pasal tersebut adalah :

Pasal 39
Dewan Keamanan akan menentukan ada-tidaknya suatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi dan akan menganjurkan atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil sesuai dengan Pasal 41 dan 42, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 41
Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan-tindakan apa di luar penggunaan kekuatan bersenjata harus dilaksanakan agar keputusan-keputusan dapat dijalankan, dan dapat meminta kepada anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan tindakan-tindakan itu. Termasuk tindakan-tindakan itu ialah pemutusan seluruh atau sebagian hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio dan alat-alat komunikasi lainnya, serta hubungan diplomatik.

Pasal 42
Apabila Dewan Keamanan menganggap bahwa tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Pasal 41 tidak mencukupi atau tetah terbukti tidak mencukupi, maka Dewan dapat mengambil tindakan dengan menpergunakan angkatan udara, laut, atau darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasianal. Dalam tindakan itu termasuk pada demonstrasi-demonstrasi, blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut, atau darat dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menjelang serangan Amerika ke Iraq, pada 8 November 2002 DK PBB mengeluarkan Resolusi 1441 yang mengharuskan Irak bekerja sama dan melaporkan kepada United Nations Monitoring, Verification, and Inspection Commission (UNMOVIC) dan International Atomic Energy Agency (IAEA) bahwa Irak tak lagi mempunyai senjata pemusnah massal, nuklir maupun kimia. Atas dasar Resolusi 1441 itu, PBB mengirim dua tim, masing-masing dipimpin Hans Blix dan Mohamed El Baradei, ke Irak.

Hasil penelitian komisi, yang dilaporkan kepada DK , tidak memberikan indikasi adanya pembangunan senjata nuklir, biologi dan kimia, meskipun sikap kurang kooperatif Iraq menyebabkan kurangnya akses keseluruh fasilitas yang dimiliki oleh Iraq. Permasalahan yang timbul dalam proses penyedikan ini adalah bahwa ke dua komisi yang dibentuk DK tidak merekomendasikan agar DK menerbitkan resolusi sebagai larangan atau pencegahan serangan yang direncanakan oleh Amerika. Karena apabila resulusi DK yang mencegah Amerika melaksanakan serangan terhadap Iraq diterbitkan , mungkin saja serangan terhadap Negara berdaulat seperti Iraq tidak terjadi.

Seharusnya DK juga memberi penekanan lebih agar setiap Negara yang bersengketa dapat mempedomani pasal 2 (3) Piagam PBB “Segenap Anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai dan mempergunakan cara-cara sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan tidak terancam” dan ayat (4) “Segenap Anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”

Tujuan dari piagam PBB adalah untuk meberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya terhadap serangan dan tindak semena-mena fihak lain, dan menekankan upaya damai dalam menyelesaiakan setiap permasalahan, persengketaan yang terjadi antar Negara anggota, agar dapat tercipta perdamaian dan keamanan internasional.

Sebagai kesimpulan, bahwa pasal 51 piagam PBB tidak dapat dijadikan dasar sebuah Negara untuk melakukan serangan mendahului “preemptive strike” oleh Negara manapun yang menjadi anggota PBB. Karena apabila setiap Negara menganggap pasal ini dpat dijadikan dasar untuk serangan terhadap Negara lain, maka tujuan perdamaian dan keamanan dunia tidak akan pernah dapat terwujud. Setiap Negara dengan sesuka hati akan melakukan serangan militer terhadap Negara lain dengan alas an merasa terancam, persepsi subyektif sebuah Negara terhadap Negara lain tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan serangan militer terhadap Negara lain.

Tidak ada komentar: