Minggu, 01 November 2015

STRATEGI MILITER NASIONAL DAN DOKTRIN MILITER SEBAGAI WILAYAH OTONOMI TNI






Disusun untuk Negara oleh Juanda Sy., M.Si (Han), 



1.         Pendahuluan.  Indonesia sebagai Negara berkembang, dalam menyusun kebijakan Negara, cenderung  belajar dari Negara-negara yang telah mapan dan Negara maju, karena beranggapan bahwa Negara- Negara tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup luas dan telah melalui berbagai tahapan, sehingga piranti lunak dan organisasi Negara yang disusun dapat menjangkau semua tugas dan kewajiban Negara.   Secara khusus dalam bidang keamanan Nasional dan pertahanan Negara, Indonesia juga mengadopsi konsep yang diterapkan Negara maju, meskipun tidak secara utuh, karena Indonesia sampai saat sekarang menjadi salah satu dari sedikit Negara yang belum menerapkan system Keamanan Nasional.  Perkembangan hubungan Internasional, telah mengubah pola hubungan antar Negara yang saling menghormati dan mendukung upaya bersama untuk mencapai perdamaian dunia.   Meskipun pada kenyataannya, masih terjadi pemaksaan kehendak terhadap sebuah Negara untuk mengikuti sebuah system yang sudah diterapkan oleh banyak Negara yaitu demokrasi.   Pola pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh sebuah Negara atau suatu aliansi, hampir selalu diawali dengan tanpa kekerasan, mulai dari embargo, larangan terbang dan propaganda, yang diarahkan untuk melemahkan dari dalam Negara sasaran.     Kesadaran mengenai hal ini sangat penting untuk dikembangkan di Indonesia, agar semua pemangku kepentingan dapat mendeteksi lebih awal adanya indikasi yang mengarah kepada kemungkinan usaha-usaha fihak lain untuk melemahkan Negara.

         Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai salah satu komponen kekuatan Negara, berdasarkan Undang-undang (uu) nomor 34 tahun 2004, telah ditetapkan tugas pokoknya yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.    Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, TNI berkewajiban untuk menyusun piranti lunak yang menjadi pedoman bagi setiap matra dalam menyusun doktrin militer, agar tugas pokok yang diberikan Negara dapat terselenggara secara terarah, efisien dan efektif.   Doktrin, sebagai prinsip yang yang dianut tentang bagaimana kekuatan digunakan diberbagai situasi, atau dapat digambarkan juga sebagai prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi militer bagaimana kekuatan militer  melaksanakan tugasnya dalam mendukung sasaran nasional.   Doktrin menjadi otoritas militer untuk menerapkannya, namun membutuhkan keputusan untuk digunakan yang dalam ketentuan di Indonesia,  pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI berdasarkan keputusan dan kebijakan politik Negara.  
         Terjadi dikotomi antara doktrin dan buku petunjuk yang berkembang di organisasi TNI, karena dalam doktrin Tri Dharma  Eka Karma (tridek) doktrin dan buku petunjuk dianggap berbeda antara satu dengan lainnya, yang berpengaruh terhadap proses dan prosedur penyusunan serta perubahan organisasi di jajaran TNI.   Oleh karenanya, perlu dipertimbangkan kembali apakah “doktrin” yang bersifat sebagai prinsip dasar, doktrin operasional serta taktik dan prosedur harus dibedakan menjadi doktrin dan buku petunjuk.            

2.         Pertahanan Negara menjadi tanggungjawab bersama antar semua insitusi.  Tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, merupakan tugas bagi setiap pemangku kepentingan, sesuai bidang masing-masing, termasuk diantaranya adalah TNI dalam penyelenggaraan   penangkalan  terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindakan terhadap setiap bentuk ancaman dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan dan sebagai alat pertahanan Negara, TNI  menjalankan tugasnya berdasarkan keputusan politik Negara.  

Permasalahan menyangkut penegakan kedaulatan, penjagaan keutuhan wilayah dan perlindungan terhadap keselamatan bangsa tidak hanya timbul sebagai akibat dari ancaman militer dan ancaman bersenjata saja, tetapi dapat timbul sebagai akibat dari ancaman ekonomi, politik, ideologi dan sosial budaya, sehingga mewajibkan semua pemangku kepentingan untuk mempersiapkan segala upaya, kegiatan dan tindakan sesuai dengan bidang tugasnya.  Kebijakan umum pertahanan Negara yang disyahkan oleh Presiden, memuat kebijakan, bukan hanya menjadi pedoman bagi kementrian pertahanan dan TNI saja, tetapi juga berlaku bagi setiap pemangku kepentingan dalam menyusun rencana agar dapat mendukung kebijakan tersebut.   Khusus bagi  Kementrian Pertahanan, dengan mempedomani kebijakan umum pertahanan Negara tersebut, akan menyusun strategi pertahanan Negara, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi TNI untuk menyusun strategi Militer, agar dapat meraih keberhasilan atas pencapaian tujuan dari strategi pertahanan Negara.   Selain itu, strategi militer “seharusnya” juga dapat mendukung strategi keamanan Nasional yang saat sekarang belum disusun di Indonesia, karena undang-undang kemanan nasional masih belum disyahkan dan dewan pengelola keamanan Nasional juga belum terbentuk.     

Belajar dari Negara-negara maju, sebagai contoh Amerika, berkenaan dengan Kepentingan Nasional Negaranya, telah disusun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan tugas yang akan diemban.   Selain Kementrian Pertahanan, juga dibentuk Dewan Keamanan Nasional, sehingga Negara tersebut menerbitkan Strategi Keamanan Nasional, Strategi Pertahanan Negara dan diikuti dengan penerbitan strategi Militer Nasional.    Indonesia sebagai salah satu dari sedikit Negara yang belum menerapkan system keamanan Nasional, hanya menerbitkan kebijakan umum pertahanan Negara yang menjadi pedoman bagi penyusunan Strategi bagi setiap pemangku kepentingan berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan Negara dan secara khusus, TNI menyusun strategi Militer (Nasional), untuk menjamin pencapaian tujuan dan menyukseskan tugas pokok yang diberikan kepada TNI, berdasarkan strategi pertahanan Negara. Strategi militer sebagai sebuah rancangan untuk dapat menuntaskan sasaran-sasaran jangka pendek dan meningkatkan serta membuka peluang dan kemudahan dalam pelaksanaan tugas dimasa mendatang, diantaranya menyangkut pola pembinaan, pengembangan, penggelaran dan penggunaan seluruh kekuatan dan peningkatan kemampuan militer agar dapat melaksanakan strategi pertahanan Negara dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara kepentingan nasional.   Pembinaan dan penggunaan militer diarahkan pada keterpaduan tiga angkatan (Darat, Laut, dan Udara) tanpa meninggalkan ciri khas angkatan, baik dalam pelaksanaan operasi gabungan maupun operasi matra tunggal.
Strategi militer, merupakan salah satu strategi dari banyak strategi yang disusun oleh setiap pemangku kepentingan dan menjadi bagian dari strategi pertahanan Negara, sebagai suatu rancangan umum dan proses pendekatan untuk mencapai sasaran yang menjadi tugas pokok TNI.

3.         Pengaruh Strategi militer terhadap pengembangan doktrin TNI dan doktrin matra.
   Doktrin militer yang dimiliki militer Indonesia, saat ini lebih banyak mengadopsi doktrin buatan Amerika, yang secara kebutuhan jelas sangat berbeda.   Amerika melakukan operasi tidak hanya untuk dalam negerinya saja, tetapi berlaku untuk operasi diseluruh dunia, pengaruh lingkungan strategis yang berpengaruh bagi Amerika berbeda dengan Indonesia, Kondisi geografi Amerika sangat jauh berbeda dengan geografi Indonesia.   Amerika adalah Negara kontinen yang hampir semua kekuatan militernya dapat digelar wilayah daratan, sehingga hubungan antar wilayah dan pengerahan kekuatan relatif lebih mudah   dilakukan dibanding Indonesia, dengan geografi antar wilayah dipisahkan dengan lautan, yang menjadi kendala transportasi baik dalam penggelaran maupun penggunaan kekuatan.
Amerika dengan pengalaman perang dan pertempuran yang sangat banyak, wilayah pertempuran yang berada diluar wilayah negara, memberikan militer Amerika pembelajaran yang dapat diadopsi menjadi doktrin militernya ditambah lagi komponen kekuatan militernya dapat dianggap lengkap, sehingga doktrin yang disusun dan akan diterapkan pasti dapat didukung dengan sumber daya yang lengkap.   Sementara Indonesia, dengan kekuatan militer yang relatif kecil, doktrin yang disusun (sebagian  besar) melebihi kemampuan yang dimiliki, sehingga pada saat doktrin akan diterapkan, dukungan sumberdayanya terbatas yang mengakibatkan doktrin tidak pernah dapat dievaluasi efektifitas dan efisiensinya.
         Dalam dunia kemiliteran sangat banyak strategi yang dikembangkan, namun dalam penerapannya, hanya bersifat temporer karena strategi tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan semua bentuk tugas serta situasi dan kondisi yang berbeda, strategi disusun untuk mencapai suatu tujuan dengan mengerahkan sumberdaya dan cara sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi.    Bagi Indonesia dalam implementasi strategi, terkait dengan pola penggelaran kekuatan, penyusunan struktur dan pengorganisasian serta kesiapan infrastruktur, akan menjadi faktor penting dalam penyusunan doktrin.     Dalam kampanye militer untuk menghadapi invasi atau agresi, dihadapkan dengan kondisi geografi Indonesia, yang divisualisasikan dalam latihan gabungan, Indonesia dapat menerapkan kemungkinan pilihan strategi yaitu War of attrition atau Bellun se ipsum alet. Suatu pola operasi yang biasanya dipilih oleh pihak yang lebih lemah dalam menghadapi kekuatan yang jauh lebih besar dengan menerapkan suatu bentuk perang yang mendekati perang asimetri, meskipun tidak diterapkan secara murni.  Pihak yang lemah akan cenderung menghindari berhadapan langsung dengan kekuatan musuh, memanfaatkan penguasaan wilayah dan kecepatan bergerak dan mengulur waktu dengan menerapkan taktik gerilya  yang diarahkan untuk menguras tenaga, menimbulkan frustrasi, memecah belah kekuatan dan menurunkan moril  serta menguras anggaran perang musuh.
         Strategi ini menggunakan konsep pertahanan teritorial, sehingga mengutamakan kesiapan kompartemen disegala bidang dalam mendukung operasi yang dilaksanakan oleh satuan militer di setiap mandala operasi.  Kesiapan kompartemen merupakan bagian dari sistem pertahanan semesta, yang dikelola dalam mengintegrasikan semua kemampuan sumberdaya yang ada diwilayah, agar mampu memberikan dukungan secara berlanjut kepada setiap satuan militer yang menyelengarakan operasi.   Sebuah kompartemen strategis, untuk siap menghadapi kondisi perang, harus dicukupi komposisi kekuatan militernya yang disesuaikan dengan perkiraan kemungkinan ancaman dan secara bertahap harus mengusahakan dan memenuhi kebutuhan kompartemen disegala bidang.  
         Penerapan Strategi yang dinilai hanya menunggu musuh,  tidak sesuai dengan doktrin yang diterapkan matra Laut dan Udara, karena kedua matra berharap bahwa mencegah dan menggagalkan invasi dan agresi lebih menguntungkan daripada harus menunggu sampai kekuatan musuh menduduki sebagian atau seluruh wilayah kedaulatan Negara Indonesia.  Bagi matra laut dan udara akan sangat menguntungkan bila dapat menerapkan strategi Command of the sea, untuk menghancurkan kekuatan musuh selama diperjalanan oleh kekuatan sistem senjata angkatan laut dengan dukungan penguasaan udara oleh Angkatan udara.  Permasalahan yang dihadapi bahwa perang telah berevolusi, sehingga strategi tersebut hanya akan berlaku bila invasi atau agresi menggunakan media laut  dan tidak akan dapat diterapkan untuk menghadapi strategi musuh yang sudah berkembang sangat pesat.
         Kedua, pola operasi dengan mengandalkan strategi ofensif dengan menggelar pasukan pemukul yang dapat secara cepat menghancurkan kekuatan bersenjata musuh untuk meruntuhkan motivasi lawan agar kehilangan motivasi untuk melanjutkan pertempuran. Strategi  ini telah diterapkan oleh Jerman di masa PD II dengan strategi blitzkerig dan strategi shock and awe yang diterapkan Amerika Serikat pada penyerbuan ke Irak.   Untuk dapat melakukan kampanye militer dengan pola offensif yang efektif, dukungan logistik harus tersentralisasi, terbentuk integrasi dukungan logistik,  menciptakan kepastian dan akurasi dukungan logistik dan menciptakan kecepatan distribusi dukungan logistik.
         Strategi militer merupakan sebuah rancangan untuk dapat menuntaskan sasaran-sasaran jangka pendek dan meningkatkan serta membuka peluang dan kemudahan bagi pelaksanaan tugas dimasa mendatang, menyangkut pola pembinaan, pengembangan, penggelaran dan penggunaan seluruh kekuatan dan peningkatan kemampuan militer yang berperan dalam melaksanakan tugas untuk menyukseskan pencapaian tujuan pada strategi pertahanan Negara.
         Sedangkan doktrin, sebagai prinsip yang menjadi pedoman bagaimana kekuatan digunakan untuk menghadapi  situasi dan kondisi tertentu, atau dapat digambarkan juga sebagai prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi militer dalam menggunakan kekuatan militer  untuk penyelesaian sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam strategi.   Juga dapat diartikan sebagai pedoman untuk mengarahkan sumberdaya militer bagaimana melakukan tugas, bagaimana menggunakan sumberdaya yang dimiliki dan bagaimana memenangkan dan menyelesaikan tugas.
         Dalam penerapan strategi militer, akan memunculkan beberapa doktrin yang berbeda dan dalam beberapa strata yang saling mendukung, sesuai dengan fungsi, organisasi, taktik dan prosedur untuk melakukan tugas bersama – sama dalam menyelesaikan sasaran.    
   Doktrin pertahanan Indonesia saat ini masih menerapkan konsep dasar pertahanan semesta yang mengandung strategi dasar yaitu: (1) pelibatan seluruh sumber daya nasional melalui mekanisme mobilisasi, (2) gelar defensif aktif yang secara simultan mengkombinasikan taktik ofensif dan defensif, (3) gelar operasi terpadu yang dapat dilakukan melalui operasi matra tunggal atau operasi matra gabungan, (4) konsepsi pertahanan berlapis, dan (5) gelar perang berlarut sebagai wujud dari semangat tidak kenal menyerah. Strategi dasar ini perlu dikaji ulang karena dengan perkembangan prinsip perang dan cara bertempur serta teknologi persenjataan sangat berpengaruh terhadap sistem pertahanan negara.
         Perkembangan teknologi persenjataan dan perlengkapan militer yang berlangsung cepat, mengharuskan para aktor perencana militer untuk mengembangkan strategi dan prinsip peperangan baru yang disesuaikan dengan kemungkinan perang masa depan. Strategi militer harus didukung oleh kemampuan organisasi militer, agar organisasi militer dapat melaksanakan prinsip pertempuran baru, mereka membutuhkan pedoman pelaksanaan berupa doktrin yang relevan disemua tingkatan, agar operasi militer dapat terselenggara secara efektif dan efisien dalam mencapai sasaran.   Selain perkembangan persenjataan, bagi Indonesia masih terdapat pertimbangan penting dalam pengembangan doktrin yaitu kondisi geografi dan pola penggelaran kekuatan militer  dalam mendukung sistem pertahanan Negara, yang mengharuskan setiap matra untuk menerapkan pola pembinaan yang diarahkan agar dapat membangun Integrasi operasional antar matra, sehingga apabila dibentuk komando tugas gabungan dalam menghadapi ancaman, TNI dapat mengembangkan kemampuan taktik gabungan yang digelar dalam kampanye militer.
Pola pertempuran masa depan, trend yang berkembang adalah peperangan didaerah perkotaan dan perang menghadapi ancaman non tradisional.   

Perang kota dan menghadapi ancaman non tadisional, merupakan perkembangan peperangan masa kini dan diprediksi akan menjadi trend peperangan masa depan, yang tidak dapat dihadapi dengan menerapkan komponen dan prinsip peperangan generasi sebelumnya.   Oleh karenanya, pengembangan doktrin harus mengikuti perubahan generasi peperangan dan perkembangan teknologi persenjataan militer, meskipun perkembangan teknologi tidak secara serta merta berpengaruh kepada strategi nasional, strategi pertahanan dan strategi militer yang berada pada tataran yang relatif jauh diatas, namun  menghadapi trend peperangan yang berkembang, sudah waktunya doktrin operasi militer disesuaikan dengan kemampuan penyiapan /pengalokasian anggaran bagi pertahanan serta sistem pertahanan negara yang sudah ditetapkan.
                  Mempelajari doktrin militer, secara umum yang diterapkan pada negara-negara maju, hanya dikenal stratifikasi, sehingga strata doktrin dikenal dengan doktrin strategis, operasional dan taktikal.   Mengingat perbedaan struktur militer antara Indonesia dengan beberapa negara besar yang telah mengembangkan doktrin, sebagai contoh di Amerika dan Inggris, negara ini tidak mengenal organisasi Armed forces , yang ada hanya joint staff , sehingga doktrin matra, menjadi doktrin pada strata strategis, doktrin fungsi dan kecabangan menjadi doktrin operasional, sedangkan taktik dan prosedur, menjadi doktrin taktikal.    Dengan penerapan stratifikasi doktrin, maka tidak ada dikotomi antara doktrin dan buku petunjuk seperti yang saat sekarang diterapkan di jajaran TNI.
            Proses penyusunan doktrin, khususnya di Angkatan Darat, dirasakan sangat mengikat pelaksanaan tugas Komando doktrin dan latihan Angkatan Darat (Kodiklatad) Angkatan darat, karena semua strata doktrin harus dituntaskan sampai pada tingkat Kodiklatad, sementara banyak tugas Kodiklatad yang bersifat sebagai inspektorat dalam bidang pendidikan, latihan dan doktrin.   Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan tugas pokok Kodiklatad tidak dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien serta mempengaruhi proses terjadinya rutinitas dalam pelaksanaan tugas dan sulit meningkatkan sinergi.  
Taktik dan prosedur merupakan tugas dan kewenangan fungsi maupun kecabangan, apabila pembagian tugas penyusunan doktrin dapat diatur dimana Kodiklatad hanya menyusun doktrin strategis dan operasional, sedangkan taktik dan prosedur diserahkan kepada fungsi dan kecabangan, maka beban tugas dapat terbagi dan fungsi-fungsi yang ada pada kecabangan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dan dapat mencegah terjadinya rutinitas dalam pelaksanaan tugas organisasi.  

4.         Kesimpulan.   Dari pembahasan yang disampaikan dalam naskah ini, dapat disimpulkan sbb :
a.         Strategi militer, merupakan bagian dan implementasi dari strategi pertahanan Negara, sebagai suatu rancangan umum dan proses pendekatan untuk mencapai sasaran yang menjadi tugas pokok TNI.
b.         Doktrin berkembang sebagai cara yang diinginkan oleh strategi militer dan menjadi pedoman bagi militer untuk melaksanakan tugas, menggunakan sumberdaya dan menuntaskan tugas.   Doktrin dalam penerapannya merupakan otoritas TNI, namun penggunaannya hanya atas kebijakan politik Negara.
c.         Doktrin secara umum hanya dibedakan dalam strata dan tidak mengenal dikotomi antara dotrin dan buku petunjuk, sehingga dapat membedakan organisasi penanggungjawab penyusunan doktrin sesuai stratanya.
5.         Saran.            Dengan mempertimbangkan kesimpulan tersebut, disarankan beberapa hal sbb :
a.         Strategi militer, sebagai naskah yang akan mendasari penyusunan doktrin, harus dapat mejelaskan tugas pokok TNI,  agar penyusunan doktrin gabungan dan doktrin matra  dapat mempedomani dan mendukung unsur-unsur yang diinginkan dalam strategi.
b.         Doktrin tidak perlu dibedakan menjadi “doktrin dan bujuk”, tetapi ditentukan stratifikasinya menjadi doktrin strategis, operasional dan taktikal.

Catatan : Naskah ini pernah diajukan kepada koorsahli Panglima TNI
                 Sebagai bahan pertimbangan Panglima TNI dalam penyusunan doktrin

Tidak ada komentar: