Disusun untuk Negara oleh Juanda Sy., M.Si (Han),
1.
Pendahuluan. Indonesia sebagai Negara berkembang, dalam
menyusun kebijakan Negara, cenderung belajar dari Negara-negara yang
telah mapan dan Negara maju, karena beranggapan bahwa Negara- Negara tersebut
telah memiliki pengalaman yang cukup luas dan telah melalui berbagai tahapan,
sehingga piranti lunak dan organisasi Negara yang disusun dapat menjangkau
semua tugas dan kewajiban Negara.
Secara khusus dalam bidang keamanan Nasional dan pertahanan Negara,
Indonesia juga mengadopsi konsep yang diterapkan Negara maju, meskipun tidak
secara utuh, karena Indonesia sampai saat sekarang menjadi salah satu dari
sedikit Negara yang belum menerapkan system Keamanan Nasional. Perkembangan hubungan Internasional, telah
mengubah pola hubungan antar Negara yang saling menghormati dan mendukung upaya
bersama untuk mencapai perdamaian dunia.
Meskipun pada kenyataannya, masih terjadi pemaksaan kehendak terhadap sebuah
Negara untuk mengikuti sebuah system yang sudah diterapkan oleh banyak Negara
yaitu demokrasi. Pola pemaksaan
kehendak yang dilakukan oleh sebuah Negara atau suatu aliansi, hampir selalu
diawali dengan tanpa kekerasan, mulai dari embargo, larangan terbang dan
propaganda, yang diarahkan untuk melemahkan dari dalam Negara sasaran. Kesadaran mengenai hal ini sangat penting
untuk dikembangkan di Indonesia, agar semua pemangku kepentingan dapat mendeteksi
lebih awal adanya indikasi yang mengarah kepada kemungkinan usaha-usaha fihak
lain untuk melemahkan Negara.
Tentara
Nasional Indonesia (TNI) sebagai salah satu komponen kekuatan Negara,
berdasarkan Undang-undang (uu) nomor 34 tahun 2004, telah ditetapkan tugas
pokoknya yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Untuk
dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, TNI berkewajiban untuk menyusun piranti
lunak yang menjadi pedoman bagi setiap matra dalam menyusun doktrin militer,
agar tugas pokok yang diberikan Negara dapat terselenggara secara terarah,
efisien dan efektif. Doktrin, sebagai prinsip yang yang dianut tentang bagaimana kekuatan
digunakan diberbagai situasi, atau dapat digambarkan juga sebagai prinsip dasar
yang menjadi pedoman bagi militer bagaimana kekuatan militer melaksanakan tugasnya dalam mendukung sasaran
nasional. Doktrin menjadi otoritas
militer untuk menerapkannya, namun membutuhkan keputusan untuk digunakan yang
dalam ketentuan di Indonesia, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI
berdasarkan keputusan dan kebijakan politik Negara.
Terjadi dikotomi antara
doktrin dan buku petunjuk yang berkembang di organisasi TNI, karena dalam
doktrin Tri Dharma Eka Karma (tridek) doktrin
dan buku petunjuk dianggap berbeda antara satu dengan lainnya, yang berpengaruh
terhadap proses dan prosedur penyusunan serta perubahan organisasi di jajaran
TNI. Oleh karenanya, perlu
dipertimbangkan kembali apakah “doktrin” yang bersifat sebagai prinsip dasar,
doktrin operasional serta taktik dan prosedur harus dibedakan menjadi doktrin
dan buku petunjuk.
2. Pertahanan
Negara menjadi tanggungjawab bersama antar semua insitusi. Tugas pokok menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, merupakan tugas bagi
setiap pemangku kepentingan, sesuai bidang masing-masing, termasuk diantaranya
adalah TNI dalam penyelenggaraan penangkalan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa; penindakan
terhadap setiap bentuk ancaman dan pemulih
terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan dan sebagai
alat pertahanan Negara, TNI menjalankan tugasnya berdasarkan keputusan
politik Negara.
Permasalahan
menyangkut penegakan kedaulatan, penjagaan keutuhan wilayah dan perlindungan
terhadap keselamatan bangsa tidak hanya timbul sebagai akibat dari ancaman
militer dan ancaman bersenjata saja, tetapi dapat timbul sebagai akibat dari ancaman
ekonomi, politik, ideologi dan sosial budaya, sehingga mewajibkan semua
pemangku kepentingan untuk mempersiapkan segala upaya, kegiatan dan tindakan sesuai
dengan bidang tugasnya. Kebijakan umum
pertahanan Negara yang disyahkan oleh Presiden, memuat kebijakan, bukan hanya
menjadi pedoman bagi kementrian pertahanan dan TNI saja, tetapi juga berlaku
bagi setiap pemangku kepentingan dalam menyusun rencana agar dapat mendukung
kebijakan tersebut. Khusus bagi Kementrian Pertahanan, dengan mempedomani
kebijakan umum pertahanan Negara tersebut, akan menyusun strategi pertahanan
Negara, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi TNI untuk menyusun strategi
Militer, agar dapat meraih keberhasilan atas pencapaian tujuan dari strategi
pertahanan Negara. Selain itu, strategi
militer “seharusnya” juga dapat mendukung strategi keamanan Nasional yang saat
sekarang belum disusun di Indonesia, karena undang-undang kemanan nasional
masih belum disyahkan dan dewan pengelola keamanan Nasional juga belum
terbentuk.
Belajar dari
Negara-negara maju, sebagai contoh Amerika, berkenaan dengan Kepentingan
Nasional Negaranya, telah disusun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan tugas
yang akan diemban. Selain Kementrian
Pertahanan, juga dibentuk Dewan Keamanan Nasional, sehingga Negara tersebut menerbitkan
Strategi Keamanan Nasional, Strategi Pertahanan Negara dan diikuti dengan
penerbitan strategi Militer Nasional.
Indonesia sebagai salah satu dari sedikit Negara yang belum menerapkan
system keamanan Nasional, hanya menerbitkan kebijakan umum pertahanan Negara
yang menjadi pedoman bagi penyusunan Strategi bagi setiap pemangku kepentingan
berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan Negara dan secara khusus, TNI
menyusun strategi Militer (Nasional), untuk menjamin pencapaian tujuan dan
menyukseskan tugas pokok yang diberikan kepada TNI, berdasarkan strategi
pertahanan Negara. Strategi militer sebagai sebuah rancangan untuk dapat
menuntaskan sasaran-sasaran jangka pendek dan meningkatkan serta membuka
peluang dan kemudahan dalam pelaksanaan tugas dimasa mendatang, diantaranya
menyangkut pola pembinaan, pengembangan, penggelaran dan penggunaan seluruh
kekuatan dan peningkatan kemampuan militer agar dapat melaksanakan strategi
pertahanan Negara dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara kepentingan
nasional. Pembinaan dan penggunaan militer
diarahkan pada keterpaduan tiga angkatan (Darat, Laut, dan Udara) tanpa
meninggalkan ciri khas angkatan, baik dalam pelaksanaan operasi gabungan maupun
operasi matra tunggal.
Strategi militer,
merupakan salah satu strategi dari banyak strategi yang disusun oleh setiap
pemangku kepentingan dan menjadi bagian dari strategi pertahanan Negara,
sebagai suatu rancangan umum dan proses pendekatan untuk mencapai sasaran yang
menjadi tugas pokok TNI.
3. Pengaruh Strategi militer terhadap pengembangan doktrin TNI dan doktrin matra.
Doktrin
militer yang dimiliki militer Indonesia, saat ini lebih banyak mengadopsi
doktrin buatan Amerika, yang secara kebutuhan jelas sangat berbeda. Amerika melakukan operasi tidak hanya untuk
dalam negerinya saja, tetapi berlaku untuk operasi diseluruh dunia, pengaruh
lingkungan strategis yang berpengaruh bagi Amerika berbeda dengan Indonesia, Kondisi
geografi Amerika sangat jauh berbeda dengan geografi Indonesia. Amerika adalah Negara kontinen yang hampir
semua kekuatan militernya dapat digelar wilayah daratan, sehingga hubungan
antar wilayah dan pengerahan kekuatan relatif lebih mudah dilakukan dibanding Indonesia, dengan
geografi antar wilayah dipisahkan dengan lautan, yang menjadi kendala
transportasi baik dalam penggelaran maupun penggunaan kekuatan.
Amerika dengan pengalaman perang dan pertempuran yang sangat
banyak, wilayah pertempuran yang berada diluar wilayah negara, memberikan
militer Amerika pembelajaran yang dapat diadopsi menjadi doktrin militernya
ditambah lagi komponen kekuatan militernya dapat dianggap lengkap, sehingga
doktrin yang disusun dan akan diterapkan pasti dapat didukung dengan sumber
daya yang lengkap. Sementara Indonesia,
dengan kekuatan militer yang relatif kecil, doktrin yang disusun (sebagian besar) melebihi kemampuan yang dimiliki,
sehingga pada saat doktrin akan diterapkan, dukungan sumberdayanya terbatas
yang mengakibatkan doktrin tidak pernah dapat dievaluasi efektifitas dan
efisiensinya.
Dalam
dunia kemiliteran sangat banyak strategi yang dikembangkan, namun dalam
penerapannya, hanya bersifat temporer karena strategi tidak dapat diterapkan untuk
menyelesaikan semua bentuk tugas serta situasi dan kondisi yang berbeda,
strategi disusun untuk mencapai suatu tujuan dengan mengerahkan sumberdaya dan
cara sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi. Bagi Indonesia dalam implementasi strategi,
terkait dengan pola penggelaran kekuatan, penyusunan struktur dan
pengorganisasian serta kesiapan infrastruktur, akan menjadi faktor penting
dalam penyusunan doktrin. Dalam
kampanye militer untuk menghadapi invasi atau agresi, dihadapkan dengan kondisi
geografi Indonesia, yang divisualisasikan dalam latihan gabungan, Indonesia dapat
menerapkan kemungkinan pilihan strategi yaitu War of attrition atau Bellun se ipsum alet.
Suatu pola operasi yang biasanya dipilih
oleh pihak yang lebih lemah dalam menghadapi kekuatan yang jauh lebih besar
dengan menerapkan suatu bentuk perang yang mendekati perang asimetri, meskipun
tidak diterapkan secara murni. Pihak yang
lemah akan cenderung menghindari berhadapan langsung dengan kekuatan musuh,
memanfaatkan penguasaan wilayah dan kecepatan bergerak dan mengulur waktu
dengan menerapkan taktik gerilya yang
diarahkan untuk menguras tenaga, menimbulkan frustrasi, memecah belah kekuatan
dan menurunkan moril serta menguras
anggaran perang musuh.
Strategi ini menggunakan
konsep pertahanan teritorial, sehingga mengutamakan kesiapan kompartemen
disegala bidang dalam mendukung operasi yang dilaksanakan oleh satuan militer
di setiap mandala operasi. Kesiapan
kompartemen merupakan bagian dari sistem pertahanan semesta, yang dikelola
dalam mengintegrasikan semua kemampuan sumberdaya yang ada diwilayah, agar
mampu memberikan dukungan secara berlanjut kepada setiap satuan militer yang
menyelengarakan operasi. Sebuah
kompartemen strategis, untuk siap menghadapi kondisi perang, harus dicukupi
komposisi kekuatan militernya yang disesuaikan dengan perkiraan kemungkinan
ancaman dan secara bertahap harus mengusahakan dan memenuhi kebutuhan
kompartemen disegala bidang.
Penerapan Strategi yang dinilai
hanya menunggu musuh, tidak sesuai
dengan doktrin yang diterapkan matra Laut dan Udara, karena kedua matra
berharap bahwa mencegah dan menggagalkan invasi dan agresi lebih menguntungkan daripada
harus menunggu sampai kekuatan musuh menduduki sebagian atau seluruh wilayah
kedaulatan Negara Indonesia. Bagi matra
laut dan udara akan sangat menguntungkan bila dapat menerapkan strategi Command of the sea, untuk menghancurkan
kekuatan musuh selama diperjalanan oleh kekuatan sistem senjata angkatan laut
dengan dukungan penguasaan udara oleh Angkatan udara. Permasalahan yang dihadapi bahwa perang telah
berevolusi, sehingga strategi tersebut hanya akan berlaku bila invasi atau
agresi menggunakan media laut dan tidak
akan dapat diterapkan untuk menghadapi strategi musuh yang sudah berkembang
sangat pesat.
Kedua,
pola operasi dengan mengandalkan strategi
ofensif dengan menggelar pasukan pemukul yang dapat secara cepat menghancurkan
kekuatan bersenjata musuh untuk meruntuhkan motivasi lawan agar kehilangan
motivasi untuk melanjutkan pertempuran. Strategi ini telah diterapkan oleh Jerman di masa PD II dengan strategi blitzkerig dan strategi
shock and awe yang diterapkan Amerika
Serikat pada penyerbuan ke Irak. Untuk
dapat melakukan kampanye militer dengan pola offensif yang efektif, dukungan logistik harus tersentralisasi,
terbentuk integrasi dukungan logistik, menciptakan
kepastian dan akurasi dukungan logistik dan menciptakan kecepatan distribusi
dukungan logistik.
Strategi
militer merupakan sebuah rancangan untuk dapat menuntaskan sasaran-sasaran
jangka pendek dan meningkatkan serta membuka peluang dan kemudahan bagi
pelaksanaan tugas dimasa mendatang, menyangkut pola pembinaan, pengembangan, penggelaran
dan penggunaan seluruh kekuatan dan peningkatan kemampuan militer yang berperan
dalam melaksanakan tugas untuk menyukseskan pencapaian tujuan pada strategi
pertahanan Negara.
Sedangkan doktrin, sebagai prinsip yang menjadi pedoman bagaimana kekuatan digunakan untuk
menghadapi situasi dan kondisi tertentu,
atau dapat digambarkan juga sebagai prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi
militer dalam menggunakan kekuatan militer
untuk penyelesaian sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan yang ditetapkan
dalam strategi. Juga dapat diartikan
sebagai pedoman untuk mengarahkan sumberdaya militer bagaimana melakukan tugas,
bagaimana menggunakan sumberdaya yang dimiliki dan bagaimana memenangkan dan
menyelesaikan tugas.
Dalam
penerapan strategi militer, akan memunculkan beberapa doktrin yang berbeda dan
dalam beberapa strata yang saling mendukung, sesuai dengan fungsi, organisasi,
taktik dan prosedur untuk melakukan tugas bersama – sama dalam menyelesaikan
sasaran.
Doktrin pertahanan Indonesia saat ini masih menerapkan konsep dasar
pertahanan semesta yang mengandung strategi dasar yaitu: (1) pelibatan seluruh
sumber daya nasional melalui mekanisme mobilisasi, (2) gelar defensif aktif
yang secara simultan mengkombinasikan taktik ofensif dan defensif, (3) gelar
operasi terpadu yang dapat dilakukan melalui operasi matra tunggal atau operasi
matra gabungan, (4) konsepsi pertahanan berlapis, dan (5) gelar perang berlarut
sebagai wujud dari semangat tidak kenal menyerah. Strategi dasar ini perlu dikaji
ulang karena dengan perkembangan prinsip perang dan cara bertempur serta
teknologi persenjataan sangat berpengaruh terhadap sistem pertahanan negara.
Perkembangan
teknologi persenjataan dan perlengkapan militer yang berlangsung cepat,
mengharuskan para aktor perencana militer untuk mengembangkan strategi dan
prinsip peperangan baru yang disesuaikan dengan kemungkinan perang masa depan.
Strategi militer harus didukung oleh kemampuan organisasi militer, agar
organisasi militer dapat melaksanakan prinsip pertempuran baru, mereka
membutuhkan pedoman pelaksanaan berupa doktrin yang relevan disemua tingkatan,
agar operasi militer dapat terselenggara secara efektif dan efisien dalam
mencapai sasaran. Selain perkembangan
persenjataan, bagi Indonesia masih terdapat pertimbangan penting dalam
pengembangan doktrin yaitu kondisi geografi dan pola penggelaran kekuatan
militer dalam mendukung sistem
pertahanan Negara, yang mengharuskan setiap matra untuk menerapkan pola pembinaan yang diarahkan agar dapat membangun Integrasi operasional
antar matra, sehingga apabila dibentuk komando tugas gabungan dalam menghadapi
ancaman, TNI dapat mengembangkan kemampuan taktik gabungan yang digelar dalam
kampanye militer.
Pola pertempuran masa depan, trend yang berkembang adalah
peperangan didaerah perkotaan dan perang menghadapi ancaman non
tradisional.
Perang kota dan menghadapi
ancaman non tadisional, merupakan perkembangan peperangan masa kini dan diprediksi
akan menjadi trend peperangan masa depan, yang tidak dapat dihadapi dengan
menerapkan komponen dan prinsip peperangan generasi sebelumnya. Oleh karenanya, pengembangan doktrin harus
mengikuti perubahan generasi peperangan dan perkembangan teknologi persenjataan
militer, meskipun perkembangan teknologi tidak secara serta merta berpengaruh
kepada strategi nasional, strategi pertahanan dan strategi militer yang berada
pada tataran yang relatif jauh diatas, namun
menghadapi trend peperangan yang berkembang, sudah waktunya doktrin
operasi militer disesuaikan dengan kemampuan penyiapan /pengalokasian anggaran
bagi pertahanan serta sistem pertahanan negara yang sudah ditetapkan.
Mempelajari doktrin
militer, secara umum yang diterapkan pada negara-negara maju, hanya dikenal
stratifikasi, sehingga strata doktrin dikenal dengan doktrin strategis,
operasional dan taktikal. Mengingat
perbedaan struktur militer antara Indonesia dengan beberapa negara besar yang
telah mengembangkan doktrin, sebagai contoh di Amerika dan Inggris, negara ini
tidak mengenal organisasi Armed forces
, yang ada hanya joint staff ,
sehingga doktrin matra, menjadi doktrin pada strata strategis, doktrin fungsi
dan kecabangan menjadi doktrin operasional, sedangkan taktik dan prosedur,
menjadi doktrin taktikal. Dengan
penerapan stratifikasi doktrin, maka tidak ada dikotomi antara doktrin dan buku
petunjuk seperti yang saat sekarang diterapkan di jajaran TNI.
Proses
penyusunan doktrin, khususnya di Angkatan Darat, dirasakan sangat mengikat
pelaksanaan tugas Komando doktrin dan latihan Angkatan Darat (Kodiklatad) Angkatan
darat, karena semua strata doktrin harus dituntaskan sampai pada tingkat
Kodiklatad, sementara banyak tugas Kodiklatad yang bersifat sebagai inspektorat
dalam bidang pendidikan, latihan dan doktrin.
Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan tugas pokok Kodiklatad tidak
dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien serta mempengaruhi proses
terjadinya rutinitas dalam pelaksanaan tugas dan sulit meningkatkan sinergi.
Taktik dan prosedur
merupakan tugas dan kewenangan fungsi maupun kecabangan, apabila pembagian
tugas penyusunan doktrin dapat diatur dimana Kodiklatad hanya menyusun doktrin
strategis dan operasional, sedangkan taktik dan prosedur diserahkan kepada
fungsi dan kecabangan, maka beban tugas dapat terbagi dan fungsi-fungsi yang
ada pada kecabangan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dan dapat mencegah
terjadinya rutinitas dalam pelaksanaan tugas organisasi.
4. Kesimpulan. Dari pembahasan yang disampaikan dalam naskah ini, dapat disimpulkan sbb :
a. Strategi militer, merupakan bagian dan
implementasi dari strategi pertahanan Negara, sebagai suatu rancangan umum dan
proses pendekatan untuk mencapai sasaran yang menjadi tugas pokok TNI.
b. Doktrin berkembang sebagai cara yang
diinginkan oleh strategi militer dan menjadi pedoman bagi militer untuk
melaksanakan tugas, menggunakan sumberdaya dan menuntaskan tugas. Doktrin dalam penerapannya merupakan
otoritas TNI, namun penggunaannya hanya atas kebijakan politik Negara.
c. Doktrin secara umum hanya dibedakan
dalam strata dan tidak mengenal dikotomi antara dotrin dan buku petunjuk,
sehingga dapat membedakan organisasi penanggungjawab penyusunan doktrin sesuai
stratanya.
5. Saran. Dengan
mempertimbangkan kesimpulan tersebut, disarankan beberapa hal sbb :
a. Strategi militer, sebagai naskah yang
akan mendasari penyusunan doktrin, harus dapat mejelaskan tugas pokok TNI, agar penyusunan doktrin gabungan dan doktrin
matra dapat mempedomani dan mendukung
unsur-unsur yang diinginkan dalam strategi.
b. Doktrin tidak perlu dibedakan menjadi
“doktrin dan bujuk”, tetapi ditentukan stratifikasinya menjadi doktrin
strategis, operasional dan taktikal.
Catatan :
Naskah ini pernah diajukan kepada koorsahli Panglima TNI
Sebagai bahan pertimbangan Panglima TNI
dalam penyusunan doktrin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar