Minggu, 03 November 2013

PRIORITAS PEMBANGUNAN




MENETAPKAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
DALAM MENDUKUNG KEPENTINGAN NASIONAL
( Thingking for my country)

Oleh : Juanda Sy, M.Si (Han)

1.         Pendahuluan.     Kepentingan nasional Indonesia, adalah pondasi dari kebijakan negara, karena Kepentingan nasional merupakan prioritas yang ingin dicapai negara dalam melaksanakan pembangunan di dalam negeri dan hubungan internasional.   Kepentingan nasional disusun sebagai upaya untuk mendukung penca-paian tujuan nasional dan  kepentingan nasional harus dapat menggabungkan, mem-persatukan dan mengkoordinasikan seluruh instrumen kekuatan negara dalam menyusun strategi nasional agar kepentingan nasional dapat dukung, dimajukan dan dipertahankan.   Kepentingan nasional juga merupakan daya tangkal untuk mengha-dapi dan mengantisipasi  kepentingan negara lain  terhadap Indonesia.
Pekerjaan utama negara semenjak  dibentuk  sebagai negara merdeka, adalah melindungi kemerdekaan dan kedaulatan negara dari tangan asing[1] serta mencegah ancaman perpecahan dari dalam. Kemerdekaan sebuah negara memang akan menimbulkan resiko untuk mempertahankan dan melindungi negara dari segala bentuk ancaman terhadap kedaulatan  negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa sehingga yang pertama dilakukan oleh sebuah negara merdeka adalah membentuk kekuatan pertahanan yaitu organisasi militer.  Seperti yang terjadi pada awal kemerdekaan Indonesia, peran yang sangat menyolok pada saat itu adalah militer, dengan didukung dan mengerahkan segenap kemampuan dengan mengorbankan banyak harta dan nyawa,  untuk menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dari kaum penjajah yang berusaha merebut dan menguasai Indonesia, disamping harus meredam pemberontakan bersenjata dibeberapa wilayah Indonesia. Tujuan nasional Indonesia merupakan kepentingan terhadap keberhasilan segala daya dan upaya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,  yang cakupannya meliputi Kedaulatan negara, keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Oleh karenanya, guna menjamin terwujudnya  kepentingan  nasional  diperlukan  kebijakan  dan  strategi   nasional yang terpadu, antara kebijakan dan strategi keamanan nasional, kebijakan dan strategi ekonomi nasional, serta kebijakan dan strategi kesejahteraan nasional.[2]  Kebijakan dan strategi keamanan nasional itu sendiri merupakan kebulatan kebijakan dan strategi di bidang politik luar negeri, politik dalam negeri, pertahanan negara, keamanan negara dan keselamatan bangsa. Oleh karenanya untuk mendukung kepentingan nasional dalam implementasinya  memerlukan kerjasama dan peran aktif seluruh instrumen kekuatan negara yang membidangi politik dan diplomasi, ekonomi dan militer.
Kebijakan strategis nasional merupakan  pengembangan dan penggunaan seluruh sumberdaya  nasional yang terdiri dari instrumen -  instrumen kekuatan negara dalam bidang politik, ekonomi dan militer  serta bagaimana koordinasi dan kerjasama antar setiap instrumen kekuatan nasional tersebut diselenggarakan dalam usaha memajukan, mendukung dan mempertahankan kepentingan nasional demi mencapai tujuan Nasional.    Meskipun dalam beberapa kondisi, kepentingan  nasional yang ditetapkan dalam kurun waktu tertentu dapat dicapai hanya dengan  melibatkan beberapa insrumen, dan bahkan beberapa sasaran dapat capai tanpa kerjasama antar instrumen yang bersifat lintas sektoral,  yang terjadi dengan mempertimbangkan type keputusan yang diterapkan di dalam pemerintahan.   Pada sasaran yang berlaku jangka pendek, maka keputusan lebih dipengaruhi oleh kepentingan sektoral, meskipun dalam kenyataannya keputusan atas program jangka pendek ini tetap harus dapat mendukung kelangsungan pembangunan jangka panjang.   Pada kondisi ini sangat terlihat sikap egosentrik institusi, hal inilah yang menyebabkan banyaknya kerawanan campur tangan fihak luar terhadap kebijakan yang ditetapkan.

Dari pengamatan menunjukkan bahwa beberapa kebijakan yang diterbitkan oleh Kementrian  tertentu masih terdapat pertentangan dengan kebijakan departeman yang lain.   Sebagai contoh, dalam rancangan UU kesehatan (yang hilang) menyatakan bahwa “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang peng-gunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat seke-lilingnya.” Namun kementrian perindustrian tetap mengijinkan industri rokok, departeman tenaga kerja menganggap ini sebagai lapangan kerja dan bahkan kementerian keuangan menjadikan cukai rokok sebagai pemasukan besar yang diantaranya juga untuk membiayai program Kementrian kesehatan dan bila dilihat lebih dalam kemetrian pertanian bahkan juga memberi subsidi kepada petani, termasuk petani tembakau.   Pada eselon pemerintah daerah juga terjadi pertentangan, karena beberapa pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah tentang larangan merokok ditempat umum, namun penjualan rokok dan industri rokok tetap diberi ijin bahkan pajak atas industri rokok tetap dipungut sebagai bagian dari pengahasilan asli daerah.  
Kebijakan pemerintah yang saling bersilangan dan tumpang tindih dalam mencapai suatu tujuan sektoral mungkin tidak terlalu menjadi permasalahan, tetapi dalam masalah-masalah keamanan nasional, dalam mendukung kepentingan nasional dan ketika resiko yang dipertaruhkan adalah nyawa dan bahkan mungkin kedaulatan dan kehormatan negara, kebijakan antar departemen yang bertentangan akan berakibat fatal.[3]   Untuk mencegah kebijakan yang menimbulkan dampak yang merugikan negara, para pimpinan Kementrian dan Lembaga Pemerintah non Kementrian (LPNK) dalam menyusun kebijakan harus bekerjasama dalam menyusun strategi yang terkoordinasi dan dapat saling mendukung secara lintas sektoral , menentukan peran masing-masing dalam setiap strategi, menentukan methoda kerja masing-masing kementrian, bagaimana melakukan koordinasi tentang apa dan bagaimana melakukan kerjasama dengan kementrian lain. Menentukan sektor yang harus dilakukan dengan bekerjasama, bidang apa dan bagaimana kerjasama dilakukan untuk  mencegah timbulnya kebijakan  yang saling bertentangan antar instrumen kekuatan negara, yang menyebabkan kelemahan kelembagaan dan kerawanan terhadap kepentingan nasional. Kebijakan Nasional harus dapat menetapkan pola koordinasi dan kerjasama  tingkat tinggi antar kementrian /LPNK  sebagai bagian dari instrumen nasional dan termasuk dalam hal ini instrumen militer. 
Dua poin penting sebagai alasan : Pertama, kepentingan nasional merupakan daya tangkal terhadap kepentingan negara lain dalam bentuk kemampuan dan kekuatan politik dan diplomasi yang didukung dengan kekuatan militer dan kemapanan ekonomi nasional. Penggunaan kekuatan militer harus sesuai dengan perundang-undangan dan atas persetujuan politik, militer harus profesional, sehingga kegiatan militer selaras dengan kegiatan diplomasi.   Kedua, kepentingan nasional harus dapat didukung oleh strategi nasional dengan  mempersatukan, menggabungkan dan mengkoordinasikan seluruh instrumen kekuatan nasional sebagai suatu kekuatan yang utuh dan solid.  Diplomasi harus mengedepankan kepentingan dan tujuan nasional dan diplomasi akan lebih kuat bila didukung dengan militer yang kuat.   Diplomasi dan militer yang kuat harus didukung oleh kemampuan ekonomi nasional.  Namun ekonomi nasional juga akan berkembang bila didukung oleh kekuatan diplomasi dan kekuatan militer, yang dalam hal ini stabilitas nasional.
2.         Permasalahan yang dihadapi Indonesia dan trend ancaman yang berkembang.  Indonesia yang  berada di antara dua samudera dan dua benua yang memiliki perbatasan wilayah negara dengan sepuluh tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Penetapan batas maritim sudah dilakukan sejak tahun 1969 dengan Malaysia ketika United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) belum ada.  Permasalahan lain yang berkembang menyangkut konflik dalam negeri, terorisme, bencana alam dan permasalahan sosial budaya yang juga masih menjadi tugas pemerintah untuk mengantisipasi, agar dapat dikelola dengan lebih baik demi kepentingan Nasional.
Masalah perbatasan wilayah dengan negara-negara tetangga, bukan hanya dengan Malaysia saja, tetapi juga dengan semua negara tetangga,  yang proses penyelesaiannya sangat rumit dan menimbulkan pertentangan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga.   Sebenarnya hingga tahun 2009, Indonesia telah menyelesaikan 18 perjanjian batas maritim sehingga Indonesia termasuk sangat produktif dalam menyelesaikan batas maritim dengan negara tetangga.[4]   UNCLOS 1982 mengatur kewenangan sebuah negara pantai terhadap wilayah laut (laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi ekskluif, dan landas kontinen). Selain itu diatur juga tatacara penarikan garis batas maritim jika terjadi tumpang tindih klaim antara dua atau lebih negara bertetangga, baik yang bersebelahan (adjacent) maupun berseberangan (opposite). Sementara kepentingan atas kedaulatan negara dalam hal ini territorial negara merupakan hal yang sangat vital dan membawa dampak terhadap kehormatan negara dimata internasional.  
Upaya-upaya penyelesaian atas batas wilayah negara telah dilakukan secara terus menerus, namun sejauh ini diplomasi Indonesia belum menunjukkan perannya, bahkan dalam kasus Sipadan dan Ligitan Indonesia terpaksa kalah bersaing atas kedua pulau ini karena kemampuan Diplomasi  Indonesia yang lemah.   Sejarah  pahit atas kekalahan Indonesia dalam penguasaan dua pulau tersebut seharusnya menjadi motivasi bagi Indonesia agar pada waktu mendatang tidak terulang kembali terutama menyangkut batas-batas wilayah dibagian lain.   Apalagi kasus yang masih jelas penyelesaiannya adalah dengan adanya klaim Malaysia atas Blok Ambalat, yang apabila tidak ditangani secara serius, pengalaman kelemahan diplomasi Indonesia dapat terulang kembali.   Permasalahan perbatasan  wilayah  Indonesia tidak hanya dengan Malaysia saja, tetapi terdapat 10 perbatasan laut dan 3 perbatasan darat dengan  negara disekitar Indonesia, yang sampai saat ini masih terus berlangsung.  
            Dari dalam negeri masih terdapat permasalahan yang mengarah pada tuntutan dan upaya-upaya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang mengancam keutuhan wilayah, diantaranya  Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka, meskipun secara aksi militer diatas meja dinyatakan selesai, namun kenyataan dilapangan, masih terjadi usaha berkelanjutan, karena penyerahan senjata tidak tuntas dan masih banyak tersimpan senjata yang suatu saat akan digunakan dan secara politik diplomasi mereka masih berjuang terus diluar negeri untuk memperoleh dukungan Internasional.   Papua, dengan Organisasi Papua Merdeka, secara fisik masih melakukan perlawanan bersenjata, disamping meningkatkan kegiatan politik diplomasi untuk menggalang dukungan.   Untuk menunjukkan eksistensinya, kelompok bersenjata maih melakukan teror terhadap penduduk maupun penyerangan terhadap petugas keamanan, untuk menarik perhatian duania Internasional.   Beberapa Negara secara terselubung Belgia berada dibalik aksi politik diplomasi papua sebagai bentuk balas dendam kepada Indonesia, termasuk Australia mendukung upaya ini dengan memberikan suaka politik kepada para aktor Politik papua serta memberi kebebasan di Australia.
            Permasalahan lain yang berkembang didalam negeri, Indonesia masih sangat lemah dalam kelembagaan, reformasi birokrasi masih belum membuahkan hasil yang optimal, terbukti dengan masih maraknya  kasus-kasus korupsi.  Reformasi hukum dan keadilan belum berjalan sesuai keinginan dan semangat reformasi, secara nyata masih berkembang perseteruan antar institusi penegak hukum, yang menunjukkan egosentris  kepentingan sektoral dan institusi, berusaha mencegah terbongkarnya rahasia institusi. Pada kasus pertikaian antara “KPK dan Kepolisian” sangat sedikit yang mengomentari tentang kegagalan reformasi dibidang hukum dan keadilan, meskipun secara terbuka kasus tersebut merupakan bukti nyata kegagalan agenda reformasi bidang hukum dan keadilan, belum lagi reformasi bidang lain yang menjadi agenda namun belum mencapai hasil yang menggembirakan.
Pembentukan Kabinet bersatu yang didalamnya terdiri dari unsur/aktor partai  politik pendukung koalisi pemilu, menyebabkan sulitnya mempersatukan, mengga-bungkan dan mengkoordinir kekuatan instrumen nasional di sektor ini, sehingga  untuk menyusun strategi nasional demi mendukung, memajukan dan mempertahankan kepentingan nasional, menjadi sangat sulit dilakukan.     Pada awal pembentukannya, masih terlihat solid, namun setelah memasuki tahun ke 3 pengabdian, diprediksi kabinet bersatu yang dibanggakan ini akan terpecah, karena masing-masing pimpinan lembaga akan mulai berkonsentrasi dan melakukan kampanye untuk menyukseskan partai politik masing-masing pada Pemilu 2014, sehingga waktu para pejabat negara akan terserap bukan untuk memikirkan rakyat dan negara namun lebih berkonsentrasi pada upaya pemenangan pemilu bagi partai masing-masing.  Berbagai kasus yang muncul dipermukaan, diberbagai sektor, terdapat indikasi ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang  disinyalir dikendalikan dan diarahkan menuju kesektor politik, dengan sasaran menjatuhkan pimpinan puncak dan mengangkat citra partai demi kepentingan kelompok bahkan individu.
Penyusunan rencana pembangunan, belum menunjukkan  citra nasional yang konprehensif  yang mencerminkan kebutuhan negara di segala sektor kehidupan dan belum mengakomodasi berbagai masukan dari setiap institusi negara, namun masih cenderung mengarah kepada kepentingan sektoral.   Prioritas pembangunan belum menentukan prioritas nyata, program pembangunan dirasakan hanya bersifat rutin, lihat saja setelah selama 14 tahun pemerintahan pasca reformasi sudah berlalu, masih belum terlihat hasilnya terutama pada sektor pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan perluasan lapangan kerja.  Khusus dalam bidang pertahanan, masih terlihat ada sentimen negatif  terhadap Militer yang menyebabkan alokasi anggaran militer belum diakomodasi sesuai dengan kepentingan pertahanan negara.   Sentimen negatif terhadap militer, sangat menyolok pada tuntutan atas reformasi TNI, meskipun negara mengetahui bahwa agenda reformasi bukan hanya reformasi TNI saja, karena reformasi TNI hanya salah satu dari 6 agenda reformasi nasional, namun tekanan publik hanya mengarah kepada reformasi TNI.   Meskipun pada sektor ini, patut disadari bahwa sumberdaya manusia TNI belum berada pada kualitas puncak, sehingga konsep pemberdayaan organisasi masih berada pada level kepentingan kelompok dan belum mengarah kepada level kepentingan organisasi dalam mendukung sistem pertahanan negara yang menjadi bagian utama tugas pokoknya.  
Demokrasi Indonesia mulai berkembang kembali setelah  terbebas dari masa otoritarian sehingga hubungan antara militer dan sipil masih belum berjalan dengan normal, masih melekat dikotomi sipil militer sehingga masih memerlukan penataan ulang hubungan sipil-militer dalam legislasi melalui sebuah mekanisme yang tertata.  Lembaga eksekutif dan legislatif yang  lahir melalui pemilihan umum harus melakukan penataan ini, sebagai bentuk supremasi sipil atas militer.  Dalam demokrasi yang relatif mulai belajar kembali, dibayangi oleh “dendam” atas peran ABRI masa lalu, menyebabkan  hubungan sipil-militer masih diwarnai ketidakpercayaan oleh masing-masing pihak. Difihak sipil masih curiga akan kembalinya militer ke panggung politik, baik secara formal ataupun informal. Sedangkan militer masih beranggapan bahwa sipil masih lemah dalam manajemen, disiplin dan pertahanan negara.  Apabila alasan-alasan ini masih menjadi beban, maka kepentingan nasional Indonesia tidak akan pernah dapat didukung dan dipertahankan serta sulit diwujudkan.


            Kemiskinan di Indonesia masih berada di angka 11,96 % atau 29,13 juta orang pada Maret tahun 2012.   Kemiskinan merupakan masalah serius yang tidak boleh begitu saja dilupakan, upaya pengentasan kemiskinan tidak mungkin dapat diselesaikan hanya oleh satu instrumen kekuatan negara atau institusi tertentu.    Kemiskinan, suatu kondisi dimana rakyat tidak memperoleh peluang yang memadai untuk bekerja dan berusaha, sehingga tidak memiliki pendapatan dan tabungan untuk mencukupi kehidupannya.  Kemiskinan, bila diibaratkan sebagai api, meskipun pemerintah telah mencoba membersihkan para pengemis dan anak jalanan, bahkan melalui peraturan daerah, tetapi tidak menyediakan lapangan kerja yang cukup bagi rakyat,  sehingga kondisi tersebut tetap terlihat dihampir semua tempat.  Kegiatan pemerintah seperti itu sama seperti mengusir asap yang memboroskan biaya dan  tenaga tetapi tetap saja asap akan tersebar kemana-mana karena apinya yaitu akar masalah kemiskinan belum dapat diatasi.    Kemiskinan di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, yang tidak ingin terllibat langsung dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok dan sistem pengupahan.   Secara terbuka pemerintah sudah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi pasar, padahal keadaan inilah yang menjadi salah satu faktor penting yang menyebabkan kemiskinan, karena lapangan kerja sedikit, pendapatan penduduk rendah, sementara harga kebutuhan pokok tidak dikendalikan yang menyebabkan daya beli rakyat menjadi sangat rendah.
            Pengangguran di Indonesia sesuai data maret 2012 angka pengangguran masih berada pada pada 8% dari jumlah angkatan kerja atau 12,8 juta penduduk, yang menjadi penyokong utama terjadinya angka kemiskinan, meskipun dibeberapa negara maju seperti  Amerika dan negara-negara eropa yang selama ini dinilai sebagai negara kaya juga masih menanggung cukup banyak pengangguran, yang pada waktu terakhir ini semakin meningkat sebagai akibat krisis ekonomi.
            Terorisme di Indonesia masih berkembang dengan berbagai tendensi, meskipun dipermukaan dinilai sebagai bentuk perjuangan kelompok Islam garis keras, namun bila ditelusuri lebih dalam, sebenarnya sebagian permasalahannya adalah faktor ketidakpuasan kepada pemerintah dan dipengaruhi oleh faktor kesulitan dalam mengelola kehidupan karena faktor kemiskinan dan pengangguran serta pelayanan publik yang belum dapat menyentuh kebutuhan masyarakat secara merata.   Disamping itu terorisme dinyatakan oleh pemerintah sebagai tindak pidana, sementara ada kemungkinan gerakan teror disponsori oleh kekuatan asing sebagai alat  dan metode “pembusukan dari dalam” untuk memenangkan persaingan politik   dan eko-nomi antar Negara, karena bila Indonesia tenang dan tenteram, pembangunan akan berlangsung lancar, kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi dari industri dan karya dalam negeri, maka banyak negara yang akan kehilangan pasar.
Minset pembangunan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi era globalisasi.   Indonesia sebaiknya tidak perlu malu untuk belajar kepada negara tetangga, sebagai contoh, Malaysia dapat menyerap sekian banyak tenaga kerja dari Indonesia dengan tenaga kerja tanpa skill, tanpa keahlian khusus, untuk bekerja diberbagai sektor industri.  Padahal apabila ditinjau dari luas wilayah Malaysia tidak seberapa bila dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia, kesuburan tanahnyapun Indonesia lebih baik. Malaysia mampu mengembangkan perkebunan Kelapa Sawit yang justru sebagian perkebunan memanfaatkan wilayah Indonesia, bahkan dari industri perkebunan ini Malaysia dapat segera mengatasi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997.  Kalau saja Indonesia berkonsentrasi mengembangkan perkebunan kelapa sawit di pulau-pulau di Indonesia (dengan pengawasan yang ketat) yang masih banyak tersedia, maka Indonesia akan memperoleh berbagai keuntungan. Pertama, khusus Kalimantan, sebagai alasan untuk penjaga perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia dan mencegah terjadinya penggeseran batas wilayah yang memperluas bagian malaysia,  karena dengan pengembangan perkebunan, maka batas wilayah menjadi batas mati karena telah dibuat pagar hidup dengan perkebunan.   Kedua, pengembangan kelapa sawit, akan menyerap jutaan tenaga kerja yang tidak membutuhkan ketrampilan khusus, cukup semangat, kemauan untuk bekerja dan sedikit ketrampilan mengelola perkebunan. Ketiga, Hasil Industri perkebunan kelapa sawit meningkatkan perekonomian nasional, karena kebutuhan minyak nabati dalam negeri dan luar negeri cukup besar, sehingga program ini menjanjikan.  Keempat, martabat bangsa Indonesia dapat dijaga, karena tidak perlu rakyat Indonesia menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri, yang membuat citra bangsa Indonesia semua dianggap sebagai pembantu rumah tangga.   Mayoritas tenaga kerja wanita tidak mendapat penghargaan yang layak, bahkan cukup banyak yang diperlakukan secara sadis dan tidak berperi-kemanusiaan.  Kelima, infrastruktur jalan disepanjang perbatasan akan tersedia dengan sendirinya, karena dibangun oleh perkebunan dan ini bermanfaat bagi kepentingan pertahanan negara.  Keenam, berkembang juga usaha rakyat dalam penyiapan transportasi, baik transportasi darat, sungai dan bahkan transportasi laut, untuk menyediakan sarana angkut untuk Ekspor, maupun transportasi antar pulau untuk mengangkutan minyak sawit.
            Perkebunan kelapa sawit ini telah membuktikan keberhasilannya di Papua, diwilayah Kabupaten Kerom tahun 1998 (pada saat itu masih belum menjadi Kabupaten), paling  tidak terdapat 3 kecamatan yang semua penduduknya berpeng-hasilan tetap, minimal Rp.1 juta sampai Rp.1,7 juta setiap bulan, saat ini mungkin sudah lebih dari data awal, suatu prestasi yang sulit ditandingi oleh daerah lain.
            Kepercayaan dan kecintaan terhadap produksi dalam negeri harus dibangkitkan, untuk membangun kemandirian dan kemajuan ekonomi nasional.    Bangsa Indonesia masih terlena dan tergila-gila dengan produk asing, lihat saja anak-anak muda Indonesia, belanja pakaian mesti buatan luar negeri, di pusat perbelanjaan, hampir semua merk luar negeri  justru sangat laris, sementara produk dalam negeri belum banyak diminati oleh masyarakat.   Mereka tidak menyadari bahwa sebagian besar produk ber “merk” itu dibuat di Indonesia, diekspor keluar negeri sebagai bahan setengah jadi, diberi label oleh negara pengimpor selanjutnya di ekspor lagi ke Indonesia sebagai produk import dan dijual mahal di Indonesia.   Seharusnya pemerintah mampu membangkitkan kepercayaan dan kecintaan terhadap produksi dalam negeri sebagai prioritas, dengan pola yang tepat, tidak membeli produk luar negeri apabila di Indonesia barang tersebut sudah diproduksi dan ekspor hanya dibatasi untuk barang jadi.   Dengan pola ini diprediksi perekonomian Indonesia akan berkembang pesat, karena uang berputar diantara masyarakat dan hanya di dalam negeri, keuntungan dalam negeri, pengusaha dalam negeri.   Bila produksi dalam negeri maju, maka juga akan menyerap banyak tenaga kerja, sehingga sekali lagi akan mengurangi kemiskinan dan pengangguran, mencegah berkeliarannya anak jalanan,  semua anak bisa sekolah karena orang tuanya sudah mempunyai nafkah dan biaya sekolah. Untuk kepentingan ini, maka setiap pejabat yang memiliki wewenang dalam mengendalikan kehidupan masyarakat, wajib untuk selalu berfikir bahwa kepentingan negara harus diutamakan dibandingan kepentingan pribadi ataupun golongan.
Membangun kejayaan bangsa dapat dimulai dengan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki, namun sumber daya alam bukan menjadi satu-satunya faktor  suatu negara menjadi makmur, karena tanpa penguasaan tehnologi, sumber daya alam tidak bisa diolah.   Beberapa negara yang tidak memiliki sumber daya alam, namun negara  dapat memberikan kemakmuran bagi rakyatnya, dengan penguasan teknologi. Sebagai contoh adalah Singapura dan Jepang, negara ini memanfaatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran negaranya, karena  teknologi dapat mengubah sesuatu yang tidak bernilai menjadi suatu barang yang bernilai tinggi.   Penguasaan tehnologi disamping dapat mengangkat perekonomian bangsa,   mengangkat derajat bangsa, juga menjadi sarana kemandirian negara serta me-ngurangi ketergantungan negara dari negara lain.
Indonesia sudah memilih menguasai industri kedirgantaraan, suatu ide cemerlang bagi bangsa Indonesia.   Dengan menguasai tehnologi pesawat terbang, Indonesia mampu menyediakan kebutuhan pesawat terbang dalam negeri baik untuk kepentingan sipil maupun militer dan bahkan sangat mungkin Indonesia menjadi pengekspor pesawat terbang, bukannya bangga menjadi pengimpor pesawat terbang.   Indonesia dengan bentuk negara kepulauan sangat membutuhkan penguasaan tehnologi bagi pengembangan di bidang kedirgantaraan, kelautan, pertanian, otomotif dan tehnologi elektronika, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bila mungkin dapat ekspansi dengan eksport teknologi kedirgantaraan bagi negara lain yang membutuhkan.   Industri strategis secara bertahap telah dikelola dengan baik oleh pemerintah, dengan menerbitkan kebijakan yang mengarah kepada optimalisasi pemanfaatan industri dalam negeri sehingga sebagian kebutuhan peralatan untuk mendukung sistem pertahanan negara sudah dapat diproduksi oleh Industri dalam negeri.
Bencana alam merupakan kejadian alam yang tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi, bencana alam dapat berupa gempa bumi, atau tsunami seperti yang pernah terjadi di Maumere ataupun di Aceh dan Nias.  Karakter alam, secara keilmuan dapat dipelajari, namun pengetahuan manusia belum dapat menjangkau sampai pada tingkat prediksi kapan akan terjadi bencana,    kemungkinan terjadi bencana dapat datang setiap saat dan tidak dapat diperhitungkan kapan dan dimana akan terjadi.   Akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam menyangkut  kehidupan masyarakat dan tujuan nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa maka penanggulangan bencana alam menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab bersama seluruh Instrumen kekuatan negara.   Upaya penanggulangan harus disusun lengkap yang memuat peran , tugas dan tanggung jawab setiap instrumen kekuatan negara serta prosedur pelaksanaan tugas, peran dan tanggung jawab masing-masing  instrumen.   Militer terlibat langsung dalam tugas penanggulangan bencana alam sebagai salah satu tugas operasi selain perang, untuk membantu instrumen kekuatan negara yang lain.   Dalam kaitan tugas Militer pada penanggulangan bencana, perlu penyiapan ketrampilan kepada prajurit disamping pemenuhan Alut sista Militer  harus mendapat perhatian khusus, sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang berlebihan atas penggunaan peralatan militer.[5]
Kecukupan  Alat utama sistem senjata (Alut sista) untuk kesiapsiagaan TNI merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.   Pemenuhan Alut sista tidak harus mempertimbangkan ada atau tidaknya ancaman, tetapi juga sebagai  penghormatan kepada negara tetangga yang selama ini sudah menjadi mitra kerjasama dalam kawasan.   Bagaimana Indonesia dapat membantu negara tetangga bila kemampuan Alut sista TNI sangat rendah, sementara Indonesia berharap banyak kepada para negara tetangga.   Sebagai contoh kecil, Indonesia dengan negara tetangga secara periodik melakukan latihan bersama.   Skenario latihan disiapkan bersama dan tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan alut sista yang dimiliki masing-masing peserta latihan bersama.   Apabila negara tetangga menuntut penerapan strategi sesuai dengan alut sistanya yang sudah maju dan cukup jumlahnya, sedangkan Indonesia masih menggunakan Alut sista yang jauh ketinggalan dan terbatas jumlahnya,   bagaimana latihan bersama dapat berlangsung, dan bagaimana negara tetangga menilai  Indonesia ?   Bukankan sikap Indonesia dianggap melecehkan ?   Anggap saja latihan diarahkan untuk patroli bersama Angkatan Laut,   dengan menggunakan kecepatan Kapal negara tetangga 30 knot/jam, sementara Indonesia hanya mampu 15 knot /jam, bagaimana latihan dapat berlangsung ?   Luas wilayah Indonesia, seharusnya sudah menjadi pertimbangan Negara untuk meningkatkan kemampuan TNI, untuk mempersempit peluang fihak lain memanfaatkan celah kelemahan dengan melakukan pencurian kekayaan alam, kekayaan laut bahkan untuk menyebarkan propaganda yang semuanya sangat merugikan Negara.
Tradisi rakyat Indonesia adalah mudik pada hari besar keagamaan, apakah Idul Fitri atau natal dan tahun baru, sangat membutuhkan penyediaan transportasi kerakyatan.    Kebutuhan transportasi menjadi sangat menonjol, dan jumlah yang cukup dan transportasi merupakan hajat orang banyak,  pembangunan Jalan raya untuk meningkatkan dan menambah jalan yang sudah tersedia, ternyata belum mampu menampung perkembangan kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga tidak ada kenyamanan bagi pemudik dan pengguna jalan karena kepadatan yang melebihi batas.   Untuk mengantisipasi aktifitas mudik saja, prasarana jalan tidak dapat menampung kendaraan para pemudik, yang menyebabkan kemacetan berkepanjangan dan bahkan menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalanan.  Dapat dibayangkan, apabila rakyat harus menghadapi situasi darurat dan perlu mengungsi, dengan kondisi prasarana yang ada sekarang, maka diprediksi akan terjadi banyak korban jiwa yang timbul dan banyak rakyat yang menderita, kondisi  yang seharusnya dapat dihindari.
3.         Pencapaian Kepentingan Nasional dalam mendukung perwujudan Tujuan Nasional.   Tujuan Nasional Indonesia sebagaimana tertuang pada alenea IV pembukaan Undang-undang dasar 1945 adalah “... membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darh Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaandan keadilan sosial ...”.   Dengan memperhatikan tujuan nasional ini, hal utama yang harus dilakukan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,   sehingga tidak ada alasan bagi siapapun yang menjadi   pemimpin negara ini menghindar dari tanggung jawab dan mengalihkan prioritasnya pembangunan kepada tugas lain yang sangat jauh dari arah mencapai tujuan nasional.   Secara tersirat dan tersurat  dari ungkapan tujuan nasional ini menuntut bangsa Indonesia yang sudah diwakili oleh pemerintah dan legislatif untuk melakukan tugas tersebut.  Tujuan nasional tidak mungkin dapat dicapai hanya dalam kurun waktu pendek, tetapi dapat didekati secara bertahap dan tahapan pencapaian tersebut dilakukan dengan menentukan kepentingan nasional pada setiap tahapan pembangunan, sehingga secara bertahap tujuan nasional semakin dekat.
Bila dilihat dari peran Indonesia dalam melaksanakan tugas perdamaian sesuai mandat PBB, Dephan berani belanja besar-besaran untuk menyiapkan alut sista bagi misi perdamaian. Dalam beberapa waktu sampai tahun 2011, kondisi alut sista militer sangat memprihatinkan,  dan pada kenyataanya keberhasilan misi diluar negeri tidak meningkatkan kemampuan pertahanan negara di dalam negeri.  Kesiapan dan kemampuan TNI dalam mengamankan batas wilayah negara masih sangat terbatas, baik ditinjau dari kemampuan Angkatan Laut yang harus dapat mengawasi seluruh batas wilayah negara di laut, Angkatan Udara yang harus dapat mengawasi dan mengamankan wilayah dirgantara serta bantuan perkuatan bagi Angkatan laut. Termasuk kekuatan Angkatan darat dalam melaksanakan pengamanan perbatasan wilayah darat yang didalamnya juga melaksanakan pengamanan pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.   Namun demikian pelaksanaan pengamanan, penguasaan dan pengelolaan batas wilayah negara bukan hanya menjadi tugas TNI tetapi juga menjadi tugas dari semua instrumen kekuatan negara.    Berbagai permasalahan mendasar lain yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah yang menyangkut penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penyiapan transportasi kerakyatan, penanggulangan bencana alam, penguasaan tehnologi dan peningkatan jiwa nasionalisme rakyat harus menjadi prioritas utama pembangunan nasional. Mengingat pentingnya mengelola permasalahan-perma-salahan tersebut, maka dalam penyusunan rencana pembangunan nasional, harus dilakukan dengan mengkoordinasikan, menggabungkan dan mengintergrasikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggungjawab setiap instrumen kekuatan Nasional untuk dapat menyelesaikan permasalahan nasional tersebut secara bertahap.   Setiap Instrumen kekuatan negara harus dapat melupakan kepentingan-kepentingan yang bersifat sektoral dan berkonsentrasi untuk bekerjasama dalam menyukseskan kepentingan nasional Indonesia.   
Dengan mempelajari permasalahan permasalahan yang telah disampaikan sebelumnya, pada naskah ini disampaikan prioritas sasaran pembangunan yang seharusnya dipilih sebagai suatu visi sebagai sasaran pembangunan jangka pendek yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.  Kepentingan nasional yang dipilih sebagai acuan bagi penyusunan strategi pembangunan nasional divisualisasikan seperti pada tabel.
KEPENTINGAN
NASIONAL
POLA PENANGANAN
HARD
SOFT
SMART
MILITER
EKONOMI
POLITIK
SOS BUD
VITAL
KEDAULATAN NEGARA  dan KEUTUHAN WILAYAH

LAPANGAN KERJA dan PENGENTASAN KEMISKINAN
EXTREME IMPORTANT
SEPARATISME, TERORISME


TRANSPORTASI RAKYAT
IMPORTANT
BENCANA  ALAM

NASIONALISME
PENGUASAAN TEHNOLOGI
ALUT SISTA TNI

Kebijakanan pemerintah dalam menjaga, mempertahankan dan mendukung kepentingan nasional sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan.   Namun dalam penyusunan program pembangunan tetap harus memperhatikan kepentingan nasional dan menentukan prioritas-prioritas pembangunan. 
Kepentingan Nasional yang bersifat Vital.  
a.         Masalah perbatasan negara, sebagai kedaulatan negara dalam bidang geografi, bukan hanya tugas militer, tetapi menjadi tugas bersama seluruh instrumen kekutan nasional.   Dalam menangani dan mengelola masalah perbatasan negara , peran utama yang harus lebih kuat adalah faktor Diplomasi dan hubungan Internasional yang diperankan oleh Kementrian Luar negeri, mencari dukungan internasional untuk menyelesaikan permasalahan perbatasan dan secara bilateral dengan negara yang berbatasan.  Departemen lain yang terkait langsung, dalam pengelolaan pulau terluar, menginventarisir, memberi nama, mendaftarkan ke PBB , sehingga setiap pulau yang menjadi bagian Indonesia diakui oleh internasional. Menteri dalam negeri melalui pemerintah daerah otonom, melakukan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran masyarakat dan mendorong semangat nasionalisme.   Departemen Tenaga kerja dan transmigrasi, departemen perindustrian, departemen koperasi, departemen sosial , departeman keuangan, secara terkoordinasi melakukan tugas wewenang dan tanggung jawab departemennya, saling mendukung untuk menyukseskan pengamanan, pembangunan, kondisi alutsista yang ada sekarang dengan kualitas dan kuantitas yang ada sangat tidak memungkinkan peran militer dapat berpengaruh dalam menjaga dan mengelola wilayah perbatasan .  Dengan permasalahan yang kompleks dan menyangkut kepada peran semua unsur kekuatan negara, maka harus disusun strategi yang tepat menyelesaikan permasalahan perbatasan negara.   Intinya dalam menyelesaikan permasalahan perbatasan tidak dapat ditangani secara asal-asalan, namun harus terfokus dan melibatkan seluruh instrumen kekuatan negara.   Pembagian tugas dan peran masing-masing Instrumen, yang perlu disusun sehingga setiap instrumen dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan saling mendukung antara satu tugas dengan tugas lain yang diperankan oleh masing-masing instrumen kekuatan negara.
b.             Pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja, harus ditangani secara lintas sektoral, kerjasama antar Departemen dan Lembaga negara.   Banyak permasalahan muncul sebagai akibat dari kemiskinan.   Lihat saja para pengemis disetiap simpang jalan, anak-anak jalanan, kriminal, bahkan unjuk rasa hampir semuanya disebabkan karena faktor kemiskinan.   Bila rakyat tidak menemukan jalan untuk mencari makan, maka hal-hal yang disampaikan terdahulu itulah yang akan dilakukan.  
Kepentingan nasional bersifat  sangat penting (Ekstrem Important).
a.             Penyelesaian separatisme.   Separatisme bukan hanya sekedar menuntut melepaskan diri, tetapi  secara mendalam bila ditelusuri, ada permasalahan yang telah lama menjadi ganjalan rakyat, daerah yang sekian lama dilupakan oleh pemerintah pusat.   Permasalahan yang disebabkan oleh eksekutif, dan legislatif, tetapi yang kena getahnya militer.   Sangat bertentangan dengan tujuan nasional melindungi segenap bangsa Indonesia ... , bagaimana mau melindungi segenap bangsa Indonesia kalau penyelesaian permasalahan separatisme diserahkan kepada satu institusi, Instrumen lain menjadi penonton, padahal permasalahan yang diusung oleh rakyat diwilayah merupakan tugas , wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Departemen – departemen dalam kabinet.
Sudah kewajiban untuk mencari dan menemukan akar permasalahan yang menyebabkan timbulnya tuntutan pemisahan diri, setelah diketahui maka instrumen kekuatan negara bekerja, untuk menyelesaikan permasalahan, komunikasi yang tepat dan temukan jalan keluar terbaik agar keinginan pusat dan daerah searah demi kepentingan bersama, menjadikan Indonesia menjadi negara besar.   Militer dapat dilibatkan bukan sebagai perusak rakyat, tetapi membantu hal hal yang berkaitan dengan tugas TNI .   Tindakan yang dilakukan harus disusun secara terencana, sehingga setiap institusi yang bertanggung jawab menguasai permasalahan dan mampu menerapkannya diwilayah. Bukan jamannya lagi penyelesaian masalah hanya dilakukan dibelakang meja, kalau hal seperti itu yang dilakukan siap-siap saja seluruh wilayah akan menuntut melepaskan diri, dan Indonesia nanti hanya tinggal Jakarta.
b.    Pengembangan Transportasi kerakyatan.   Dalam situasi normal, tidak ada ancaman dari dalam atau luar negeri terhadap Indonesia, kondisi transportasi umum belum mencerminkan pengelolaan yang baik.   Bukti nyata dapat dilihat pada saat acara mudik, betapa sengsaranya rakyat Indonesia untuk dapat berkumpul bersama keluarga.   Dapat dibayangkan bila situasinya darurat, yang terjadi adalah pengungsian, mungkin rakyat mati karena diinjak-injak oleh yang lain, atau mati tenggelam dilaut bersama dengan kapal laut, atau mati kehabisan nafas di dalam angkutan umum atau mati kelaparan karena macet yang tidak teratasi.   Untuk mengatasi ini harus ada keinginan pemerintah memperhatikan kebutuhan rakyat.   Transportasi darat, tidak perlu lagi membuat jalan tol, yang perlu adalah membangun rel kereta api, bila yang ada sekarang hanya 1 arah, dibangun menjadi dua arah, agar kecelakaan, tabrakan kereta api tidak terulang kembali.   Dengan double track,kereta api menjadi mudah dijadwalkan, daya angkut yang besar dan bermanfaat bagi kepentingan mobilitas militer.  Transportasi Laut, armada angkutan laut diperbanyak, norma angkutan harus manusiawi, bagaimana rakyat Indonesia mau dihormati di negeri orang kalau dinegeri sendiri diperlakukan buruk oleh pemerintah.   Banyaknya kapal tenggelam yang menimbulkan banyak korban, bukan karena kapalnya jelek, tapi muatan yang melebihi kapasitas dan penyediaan alat penolong minimal, sehebat apapun kapalnya kemungkinan tenggelam tetap lebih besar.   Pembangunan dan pengembangan sarana transportasi ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu instrumen kekuatan negara saja tetapi perlu dilakukan kerjasama lintas sektoral dan yang lebih utama lagi adalah keinginan pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Bila pembangunan dan pengembangan ini dianggap berat dari faktor dana, disarankan untuk menyetop program kredit kendaraan bermotor, dana yang besar yang dialokasikan pada program kredit dapat dialihkan untuk pengembangan dan pembangunan sarana transportasi ini.   Dari data pembiayaan kredit yang dikutip dari Tabloit Nova no 936/XVIII oleh Satir senduk, Show room dan dealer mobil sudah bekerjasama dengan bank atau leasing.   Bank atau leasing akan membayari harga mobil 100%, kreditor membayar cicilan kepada bank atau leasing.    Okezone.com tgl 13-10-2009 merelease bahwa penyaluran kredit mobil, BCA Finance untuk tahun 2009 sebesar Rp.7 Triliun, sementara perusahaan mematok 11 triliun  sampai akhir tahun.   Bila kredit mobil bisa di stop, maka negara tidak harus memboroskan BBM, karena seperti yang disampaikan diatas, pembiayaan kredit mobil disalurkan untuk 89.000 unit mobil, sedangkan hampir 70% hingga 80% pembelian mobil di Indonesia dilakukan dengan kredit.   Dapat dibayangkan 62.300 unit sampai 71.200 unit mobil ( th 2009 ) yang seharusnya baru 3 tahun lagi ( tahun 2012 ) butuh BBM,  tahun 2009  sudah mengkonsumsi BBM, bagaimana tidak boros BBM dan bahkan penyetopan kredit mobil dapat mengurangi polusi dan mengurangi kemacetan yang terjadi di hampir setiap kota besar. ( data ini baru merujuk untuk 1 bank , mungkin bank lain juga menerapkan program serupa, sehingga angka tersebut diatas bisa menjadi berlipat ganda ).




Kepentingan nasional bersifat  Penting (Important).
a.      Peningkatan dan pemenuhan Alut sista TNI,  kembali lagi tergantung dari keinginan pemerintah (Political will).Tanpa keinginan yang kuat dari pemerintah untuk menangani kepentingan –kepentingan tersebut, sama artinya dengan menanti harapan kosong, karena perencanaan pemerintah perlu diarahkan untuk menangani permasalahan ini secara terkoordinasi. Perlunya kesamaan persepsi oleh setiap instrumen kekuatan negara dalam memandang kebutuhan Alut sista TNI. Peningkatan alut sista harus diperhitungkan  dengan mempertimbangkan kepentingan pengawasan semua wilayah batas negara, dan ini mendukung kepentingan vital, menjaga kedaulatan negara.   Peningkatan alut sista tidak hanya dipertimbangkan dengan ada atau tidaknya ancaman, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab atas kesepakatan kerjasama keamanan kawasan. Bagaimana mungkin negara anggota dalam Kerjasama kawasan ASEAN yang lain mempunyai alut sista yang cukup, sedangkan Indonesia tidak berusaha meningkatkan alut sista, sama halnya atidak menghormati perjanjian  yang  telah disepakati.   Disamping itu tugas mengamankan wilayah perbatasan dapat terlaksana dengan baik bila kemampuan militer baik Angkatan  Darat, angkatan Laut dan Angkatan udara terpenuhi peralatannya.   Pemenuhan Alutsista TNI juga mempertimbangkan kesepakatan negara dalam kerjasama kawasan serta forum keamanan, yang menyatakan bahwa ARF menyepakati  konsep keamanan menyeluruh (comprehensive security) tidak hanya mencakup aspek-aspek militer dan isu keamanan tradisional namun juga terkait dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan isu lainnya seperti isu keamanan non-tradisional[6].
Alut sista juga berpengaruh terhadap peningkatan profesionalisme prajurit, karena prajurit tidak mungkin menguasai tehnologi senjata hanya melalui gambar atau visual saja, atau hanya melalui simulasi, harus praktek menggunakan perangkat yang sebenarnya, baru penguasaan tehnologi senjata dapat dimulai.Pada tingkat strategi militer,  penggunaan kekuatan militer diarahkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebuah tugas yang  dilindungi undang-undang , militer dibina dan disiapkan  untuk digunakan dalam operasi penyerangan atau hanya untuk tujuan-tujuan pertahanan negara, termasuk didalamnya melaksanakan tugas operasi militer selain perang.     Tanpa didukung oleh profesionalitas prajurit sebagai awak organisasi, tugas-tugas pertahanan negara tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik.
b.  Penanggulangan bencana juga merupakan tugas penting yang harus dikerjakan bersama, tidak bisa dilakukan hanya oleh satu atau dua institusi, tetapi secara besama, meskipun porsi masing-masing instrumen akan berbeda tetapi masing-masing harus sudah memahami apa  tugas , wewenang dan tanggungjawab masing masing dalam mengatasi, meningkatkan , mendukung kepentingan nasional tersebut, termasuk bagaimana memerankan rakyat agar berperan aktif dalam mendukung tugas pemerintah.Setiap Instrumen kekuatan negara baik sipil maupun militer harus menyusun strategi masing-masing namun terkoordinasi sehingga dapat saling mendukung dan tidak saling tumpang tindih.   Berkaitan dengan tugas militer didalam hal ini bersifat membantu instrumen kekuatan negara lainnya dalam hal tugas operasi militer selain perang .
c.  Penguasaan tehnologi sebenarnya secara informal sebagian telah dikembangkan oleh sebagaian kelompok masyarakat, namun secara nasional belum terwadahi dalam struktur yang memang diarahkan untuk mendukung kesejahteraan dan peningkatan kemampuan negara.   Kalaupun ada yang sudah menjadi bagian dari badan usaha milik negara, namun peran dan pengelolaannya masih dilupakan.  Satu contoh yang dapat diajukan, PT. Pindad,   perusahaan ini sudah cukup hebat menguasai tehnologi senjata, telah memproduksi senjata serbu yang diminati oleh banyak negara.   Namun dari dalam negeri justru belum memanfaatkan Pindad sebagai pemasok utama senjata serbu bagi TNI dan kembali lagi hal ini tergantung dari keinginan pemerintah, apakah akan “diberdayakan atau diperdayai; dibina atau dibinasakan”.   Dari hasil wawancara dengan pejabat Pindad,[7] ditemukan alasan mengapa industri strategis ini tidak begitu maju, karena Dephan dan TNI  tidak memiliki rencana yang jelas tentang kebutuhan persenjataan dan munisi serta kendaraan taktis yang akan dipesan kepada PT Pindad, sehingga perusahaan tidak dapat  menyusun program kerja secara nyata dan akibatnya perusahaan menjadi miskin dan tidak berkembang.   Padahal kemandirian Negara dalam mencukupi kebutuhan Alut sista akan sangat menguntungkan karena tidak ada ketergantungan dengan negara lain.   Bahkan dengan program kerja yang jelas, penguaaan tehnologi akan berkembang dan pada saatnya kebutuhan negara lain dapat dipasok dari Pindad.
d.  Nasionalisme merupakan merupakan proses penanaman nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh warga negara, terutama bagi generasi muda. “Penanaman nilai-nilai dapat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai perjuangan kemerdekaan, sejarah tokoh-tokoh nasional dan penghormatan terhadap simbol-simbol kebangsaan,”[8]Nasionalisme suatu kesepakatan bersama bahwa keinginan bersatu atas dasar elemen-elemen mendasar sebagai warisan bersama dan menumbuhkan kesadaran bahwa suatu bangsa memiliki takdir bersama menuju masa depan.Ernest Renan seorang filosof dan penulis asal Perancis, nasionalisme adalah kesatuan solidaritas yang kokoh, dimotivasi oleh jiwa pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau untuk membangun masa depan bersama.[9]
Mengembangkan dan menumbuhsuburkan jiwa nasionalisme tidak dapat dilakukan secara sepotong-sepotong, diperlukan kesepakatan bersama dan semangat kebersamaan, konsep yang jelas untuk memberikan dukungan kepada pemerintah agar dapat bekerja dengan baik  serta penyamaan persepsi tentang tujuan yang ingin dicapai bersama.   Namun demikian masih banyak hal yang mendasar yang perlu diperbaiki oleh pemerintah.   Dalam kaitan ini pemerintah harus mampu menggerakkan semua instrumen kekuatan nasional agar semua sistem pemerintahan dapat berlangsung secara normal sehingga rakyat merasa diperhatikan serta berdampak kepada peningkatan nasionalisme.

5.         Kesimpulan.
            Kepentingan nasional merupakan visi yang dibangun sebagai dasar  penyusunan strategi nasional,  dengan mempersatukan , menggabungkan dan mengoordinasikan seluruh instrumen kekuatan negara  dalam rangka memajukan,mendukung dan mempertahankan kepentingan nasional , sebagai upaya untuk mencapai tujuan nasional.   Dengan mempedomani kepentingan nasional,  negara menyusun strategi untuk menjabarkan kepentingan nasional melalui instrumen kekuatan negara yaitu Politik dan Diplomasi, Ekonomi dan militer.  Pendayagunaan sumberdaya ekonomi untuk meningkatkan kesejateraan rakyat disamping itu pendayagunaan sumber ekonomi untuk meningkatkan kekuatan Politik dan militer  dimata Internasional.   Politik dan diplomasi dalam hubungan internal dan antar bangsa harus tetap mengutamakan kepentingan dan tujuan nasional, namun demikian, kekuatan diplomasi sangat ditentukan oleh dukungan kekuatan militer, sehingga kegiatan militer searah dengan kegiatan diplomasi.   Tindakan militer juga membutuhkan kekuatan diplomasi, karena kekuatan militer sejatinya tidak memenangkan perang, hanya membuat peluang politik mencapai tujuan akhir suatu perang.  Keterkaitan antara Militer dan Politik yang kuat akan menciptakan stabilitas  nasional yang memberi ruang dan waktu bagi pengembangan perekonomian.
            Kepentingan nasional harus ditetapkan secara tepat agar penjabarannya dalam penyusunan strategi nasional dapat tersusun secara tepat dan mencapai sasaran yang diinginkan.  Kepentingan nasional yang bersifat vital adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah, yang hanya dapat dilaksanakan bila terjadi integrasi dan koordinasi antar instrumen kekuatan negara.   Tidak satupun instrumen kekuatan negara yang tidak memiliki peran dan tugas serta tanggung jawab dalam mendukung kepentingan nasional yang bersifat fital ini.   Namun yang perlu mendapat perhatian adalah peralatan militer, dengan geografi Indonesia yang khas dengan wilayah  yang sangat luas, penguatan dengan pemenuhan Angkatan laut dan Angkatan Udara menjadi lebih menonjol, meskipun tidak boleh melupakan kebhutuhan bagi Angkatan Darat dalam menjaga perbatasan wilayah darat, termasuk keberadaannya di pulau-pulau terdepan.  
            Kemiskinan dan pengangguran merupakan permasalahan yang menjadi beban negara yang harus menjadi prioritas penanganan.   Berkaitan dengan masalah tersebut, peran, tugas dan tanggung jawab seluruh Instrumen kekuatan negara harus dapat diintegrasikan sehingga permasalahan ini secara bertahap dapat segera diselesaikan agar kemandirian bangsa Indonesia segera dapat terwujud.
            Saran.   Agar prioritas pembangunan nasional mendapat dukungan penuh segenap komponen negara, perlu disosialisasikan dengan menjabarkan peran setiap elemen bangsa dalam mendukung keberhasilan pencapaian kepentingan nasional, termasuk bagaimana rakyat secara individu harus berperan dalam kegiatan pembangunan.

  



[1] Bruce E. Arlinghaus, Military Development in Africa (1984,1),dikutip juanda dalam “Dampak kelemahan perundangan terhadap sistem pertahanan Negara, Jurnal Unhan edisi September 2012.
[2] Perpres no 41 th 2010  tentang Kebijakan umum Pertahanan Negara.
[3] Alan G. Whittaker, Ph.D Frederick C. Smith,  and Ambassador Elizabeth McKune, The National Security Policy Process: The National Security Council and Interagency System By Annual Update: September, 2004

[5] Sayidiman Suryohadiprojo,Si Vis Pacem Para Bellum, membangun pertahanan negara yang modern dan efektif  hal 186-188.
[7] Dalam setiap kegiatan Angkatan Darat, Pindad mendemonstrasikan hasil produksinya kepada para komandan satuan, dan dari sana para pejabat Pindad menyampaikan permasalahan, kenapa Industri strategis ini tidak berkembang sewajarnya.
[9] http://www.hendra.ws/blogger-sumpah-pemuda-nasionalisme-live-bali-fm/  2911009, 22.58

Tidak ada komentar: