Sabtu, 07 Juli 2012

sosial

 

MENGURANGI KESENJANGAN DAN MENCEGAH KORUPSI MELALUI PENGATURAN PENGHASILAN 


Diberbagai belahan dunia, mengatur dan mengelola kesejahteraan rakyat, merupakan hal yang menjadi prioritas tugas pemerintah, bahkan pemerintah  menempatkan kesejahteraan sebagai bagian dari " kepentingan nasional " sehingga siapapun yang memimpin pemerintahan berkewajiban untuk mengutamakan urusan kesejahteraan sebagai prioritas tugasnya.  

Negara-negara yang saat sekarang telah mapan dalam pengaturan kesejahteraan rakyatnya,  dulunya juga tidak pernah mengenal bagaimana mengatur pendapatan pegawai, buruh atau setiap jenis pekerjaan. Namun dengan berjalannya waktu dan meningkatnya kesadaran atas penghargaan kepada setiap individu dalam sebagai tenaga kerja, maka masing-masing mulai merancang bagaimana sebaiknya penghasilan dan nilai upah dari setiap jenis pekerjaan ditetapkan, dengan memperhitungkan bahwa perbedaan antara upah/gaji terendah dan yang tertinggi dikendalikan dalam satu kerangka yang tidak dapat dipisahkan, sehingga kesenjangan  antara nilai penghasilan terendah dan penerima gaji/penghasilan tertinggi telah diperhitungkan dengan norma kebutuhan hidup dan kepantasan bagai setiap individue.   Apabila penerima gaji teringgi menginginkan kenaikan penghasilan, maka mereka yang berada pada posisi penerima upah/gaji terendah juga akan memperoleh kenaikan, karena rangkaian pengaturan yang menetapkan jarak antara penghasilan tertinggi dan terendah bersifat tetap dan baku.  


Perkembangan sosial budaya masyarakat dan sistem politik yang semakin waktu semakin baik, memunculkan banyak pemikiran untuk mengatasi berbagai permasalahan sistem pengupahan /penggajian yang selama beberapa dekade dirasakan terdapat ketimpangan antar jenis pekerjaan dan menghasilkan sebuah konsep yang dinilai sebagai sistem yang realistis dan manusiawi, yang diprediksi dapat mengendalikan dan mencegah terjadinya kesenjangan antar golongan pekerjaan dan antara si miskin dan yang kaya, selama mereka berada dalam lingkup sebagai penerima gaji/upah dari sebuah pekerjaan.   Sistem ini mengatur tentang penggajian dengan menentukan beberapa tingkat pendapatan setiap tingkat yang ditetapkan dengan perbedaan yang bersifat tetap dan saling mempengaruhi, karena sistem berlaku sebagai sebuah paket.   Sebagai contoh, apabila dalam penetapan penggajian dalam sebuah organisasi diatur menjadi 20 tingkat, maka nilai penghasilan yang diterima antara tingkat teratas dan terendah ditetapkan secara baku, sehingga pada saat penerima penghasilan tertinggi dinaikkan, maka secara otomatis, penerima penghasilan terendah akan imut naik, karena perbedaan nilai yang bersifat tetap.  

Sistem penggajian di Indonesia, sampai saat sekarang masih belum diatur dalam sistem yang mengikat, sehingga setiap jabatan dalam institusi dan  jenis pekerjaan  yang berbeda dapat menetapkan standar pengupahan/penggajian sesuai dengan kemauan masing-masing, sehingga perbedaan/ selisih penghasilan antar jabatan dan antar jenis pekerjaan tidak dapat dikendalikan.   Kondisi ini yang menyebabkan kesenjangan antara kelompok miskin dan kelompok kaya, karena peningkatan penghasilan yang berada dilevel atas tidak secara otomatis berpengaruh kepada  peningkatan penghasilan yang berada di level menengah atau level bawah. 

Sistem penggajian/pemberian remunerasi berkaitan dengan berlangsungnya reformasi birokrasi di Indonesia sudah mulai mengadopsi sistem penggajian modern, meskipun  berlaku hanya dalam lingkungan tertentu yang dibedakan dalam spesifikasi jenis tugasnya dan hanya menetapkan jumlah penghasilan yang diterma oleh setiap tingkatan  tanpa menentukan perbedaan antara penerima terendah dan penerima tertinggi.  

Sistem penggajian modern seperti yang disampaikan diatas, apabila diterapkan, diyakini dapat menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin, kelompok pekerja kasar dan pegawai kantoran, antara karyawan BUMN dan Pegawai negeri lain, antara pejabat level puncak dan pegawai rendahan. 

 Meskipun ada pengaruhnya terhadap kemampuan keuangan dan kemampuan perekonomian negara, karena peningkatan penghasilan berlaku bagi setiap level dan dalam satu paket akan bergerak bersama-sama.  Setiap pekerja mengetahui berapa penghasilan yang akan mereka terima pada jenis pekerjaan, jabatan, lingkup pelayanan dan lamanya masa kerja.   Sebagai contoh, seorang karyawan bidang pekerjaan komunikasi, sebagai asisten direktur, usia diatas 40 tahun, masa kerja antara 8-10 tahun, lingkup pelayanan dibawah 1 juta, maka penghasilan yang akan diterima antara US $ 48.600 - US $ 50.400.  Penghitungan seperti ini dapat dilakukan oleh sistem yang memang sudah berlaku secara internasional, sehingga dapat mencegah adanya peluang melakukan korupsi, karena dengan penghasilan seperti ini, maka publlik dapat memperkirakan bagaimana sepantasnya kehidupan sosial mereka.

MENGAPA KORUPSI MASIH BERLANGSUNG ?

Suatu jabatan pada sebuah organisasi, karena tugas dan tanggung jawabnya, pemberian gaji dan penghasilannya  telah diperhitungkan sesuai dengan beban tugas, scope tanggungjawab dan  resiko yang mungkin timbul dari jabatan tersebut.   selain itu karena jabatan tersebut, maka juga ditentukan tunjangan apa saja yang diperoleh dan penghasilan lain yang secara sah dapat diterima karena melakukan pekerjaannya berkaitan dengan jabatannya.

Melalui evaluasi seperti ini, akan diperoleh gambaran kemampuan pendanaan yang dimiliki setiap pegawai atau karyawan dan dapatdiketahui peluang dan kemungkinan apa saja yang dapat dilakukan oleh pegawai ini dengan memanfaatkan kemampuan keuangannya.   Dengan kemampuan keuangannya mereka dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah, kepemilikan kendaraan atau fasilitas lain, yang dapat diperhitungkan dengan penghasilannya.   Apabila didalam kehidupan "mereka" sehari-hari terlihat melebihi dari perhitungan kemampuan keuangan keluarga tersebut, sangat layak apabila pemerintah sebagai pengawas melakukan investigasi terhadap pejabat tersebut, dari mana dana diperoleh sehingga mereka dapat memiliki fasilitas dan menikmati fasilitas yang melebihi kemampuannya.   

Berfikir tentang permasalahan ini, dapat dirasakan bahwa masih banyak aturan dan ketentuan yang masih perlu disusun menjadi lebih detil sehingga penghasilan seorang pejabat dapat dikontrol, melalui penghitungan penghasilan apa saja yang secara resmi dapat diperoleh oleh pejabat dalam melaksanakan berbagai aktifitas yang berhubungan dengan jabatannya.   Secara umum setiap pejabat akan memperoleh penghasilan dalam bentuk  penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan jabatan, penghasilan tambahan dalam bentuk tunjangan kinerja dan mungkin masih ada yang diperoleh dari insentif atas sebuah tugas yang dilakukan sebagai prestasi dan bahkan dapat ditambah dengan uang saku pada saat mereka melakukan tugas keluar daerah.    Ketentuan-ketentuan pendapatan pejabat dalam sebuah organisasi, di Indonesia belum diatur secara mendetil, sehingga apa saja jenis penghasilan yang boleh dan tidak boleh diterima oleh pejabat, ditetapkan secara seragam dan berlaku secara umum.    Apabila penambahan penghasilan pada sektor tertentu diberlakukan secara kusus untuklingkungan tertentu, maka hal tersebut juga harus diketahui oleh setiap orang, sehingga pemantauan terhadap setiap pejabat dapat dilakukan dengan lebih praktis.

Tanpa adanya pengaturan yang teliti mengenai bagaimana setiap pejabat dapat memperoleh penghasilan tambahan dalam organisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka peluang untuk melakukan korupsi menjadi terbuka luas, karena dengan berbagai alasan, semua orang dalam jabatannya dapat menentukan sendiri apa yang dapat diperoleh dari aktifitas jabatannya yang berhubungan dengan fihak ketiga yang diatur dengan peraturan pemerintah. 

Aturan pemerintah sudah dirancang secara baik dan tertata secara benar, tetapi implementasinya terjadi penyimpangan.   Secara mendasar pemerintah sebenarnya sudah menyadari bahwa penghitungan nilai anggaran sebuah proyek sudah dihitung dari komponen pembiayaannya, mulai pajak pendapatan, penghasilan, pajak pertambahan nilai, keuntungan fihak ke 3, termasuk didalamnya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan rapat dan tender.    Bagi penyelenggara juga sudah disediakan anggaran khusus dalam bentuk dana perencanaan, pengendalian dan pengawasan, yang disediakan bagi setiap pejabat dalam mengelola sebuah proyek.   Aturan ini seharusnya sudah dapat membatasi dan mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran pembangunan, karena hamppir semua aspek yang menjadi beban penyelenggaraan pembangunan telah diperhitungkan dan dimasukkan dalam anggaran pembangunan.  Dalam prakteknya, nilai proyek di Mark up semenjak perencanaan awal, sehingga dimulai dari kegiatan ini, rencana korupsi telah dirancang, sehingga nilai diluar nilai proyek yang sebenarnya adalah bagian yang akan menjadi anggaran yang disalurkan bagi fihak tertentu yang mengkondisikan.  Situasi dan kondisi inilah yang terlihat sehari-hari yang dipublikasi oleh media massa.   

Haruskah Indonesia terbelenggu dengan pola seperti ini ? Dimana feodalisme masih mencekeram kultur bangsa, yang menyebabkan kolusi, korupsi dan nepotisme sangat sulit untuk dikikis, karena untuk menduduki jabatan sebagian orang akan menghalalkan segala cara, termasuk melakukan penyuapan dalam bentuk uang atau barang,  karena dengan menduduki jabatan tertentu, "mereka" akan memperoleh penghasilan yang berlipat ganda dan kondisi ini yang menyebabkan negara lambat mencapai kemajuan, karena  sebagian besar organisasi menerapkan pola rekruitment pejabat yang tidak mengutamakan kompetensi sesuai kebutuhan jabatan, tetapi hanya menempatkan orang yang hebat dalam KKN tanpa kompetensi yang memadai untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya dalam organisasi.



Tidak ada komentar: