Sabtu, 03 Desember 2011

Latihan untuk mewujudkan Kerjasama Sipil Militer

     

MEMBANGUN DAN MENINGKATKAN PERAN SIPIL
DALAM PEMBINAAN KEMAMPUAN
DAN PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN

Oleh : Kol. Inf. Juanda Sy, M.Si (Han)

1.       Pendahuluan.   Pada acara pengarahan kepada para Pati dan Pamen TNI di Magelang, Presiden menyatakan bahwa pengarahan tersebut disampaikan sebagai "direktif" Panglima tertinggi TNI terkait dengan Doktrin militer,  karena sebagian doktrin  militer dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta keberadaanya perlu disesuaikan dengan era Demokrasi.   Doktrin disusun sebagai pedoman dalam mempersiapkan unsur-unsur organisasi agar dapat melaksanakan tugas pokoknya,  penyusunan doktrin juga dipengaruhi oleh perkiraan-perkiraan ancaman dan strategi yang akan diterapkan untuk menghadapi ancaman, sehingga akan berpengaruh terhadap bagaimana organisasi disusun, bagaimana gelar kekuatan, fungsi-fungsi apa saja yang harus dimiliki dan bagaimana tugas dilaksanakan termasuk apa yang harus dilatihkan untuk menghadapi ancaman yang diperkirakan.   
Kebijakan negara dibidang pertahanan negara, menentukan urutan kebijakan pertahanan negara yang saling terkait secara berurutan yaitu Pertama, Pemerintah dalam hal ini Presiden merumuskan  Kebijakan Umum Pertahanan Negara dengan melibatkan Dewan Pertahanan Nasional dan Kementrian Pertahanan. Kedua, Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi dasar dan pedoman bagi Menteri Pertahanan untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pertahanan Negara yang disusun dalam buku Doktrin Pertahanan Negara dan kebijakan penggunaan kekuatan yang dituangkan dalam buku Strategi Pertahanan Negara. Ketiga,   Panglima TNI, dengan mempedomani seluruh kebijakan politik tentang pertahanan negara, menyusun dan merencanakan pengembangan strategi-strategi militer.   
Doktrin yang diterbitkan TNI, menetapkan bahwa dalam pelaksanaan tugas operasi militer, kekuatan yang dilibatkan tidak hanya TNI tetapi juga institusi diluar TNI dan komponen bangsa lainnya, sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar institusi, agar semua tugas yang dilakukan dapat terselenggara dengan baik dan berhasil mencapai sasaran yang ditetapkan.   Mendukung kebijakan ini, Panglima TNI telah menetapkan kebijakan menyangkut optimalisasi peran TNI, yang diimplementasikan dalam kegiatan menyiapkan piranti lunak sebagai landasan hukum, melakukan penjajakan di berbagai instansi pemerintah yang memungkinkan untuk dilakukan kerjasama, menyusun program kegiatan berdasarkan skala kebutuhan yang disesuaikan dengan struktur dan kultur daerah, menyiapkan dan melengkapi sarana dan prasarana serta menyiapkan anggaran sesuai batas kemampuan anggaran TNI.[1] 
          Bahwa kemampuan pertahanan Negara harus dibangun, dibina dan disiapkan semenjak dini, dilaksanakan disemua wilayah Nasional Indonesia, merupakan tugas semua Kementrian, Lembaga non Kementrian serta Pemerintah daerah, sesuai dengan peran, tanggungjawab dan fungsi masing-masing.  Penyelenggaraan latihan gabungan TNI diinstruksikan untuk dilaksanakan setiap tahun, sehingga perlu dirumuskan agar pembinaan kemampuan pertahanan dan pemberdayaan wilayah pertahanan dapat dikembangkan dari penyelenggaraan latihan gabungan TNI. 

2.       Merancang latihan gabungan (Latgab) TNI  dengan melibatkan  peran sipil   dalam pertahanan negara.  
   Proses penataan ulang sistem pertahanan Negara yang berlangsung, membutuhkan pemahaman secara komprehensif, tidak hanya pada perangkat payung hukum, tetapi juga pada aspek struktur, kultur dan sistem yang akan menjadi landasan implementasi.    Prosedur dan mekanisme penataan ulang membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang perlunya pembedaan tanggungjawab antara penentu kebijakan pada strata politik dengan strata yang menetapkan sistem penggunaan kekuatan pada eselon operasional.   Dengan pemahaman tersebut, dalam implementasi sistem pertahanan Negara membutuhkan sumberdaya yang secara mendalam menguasai permasalahan, sehingga didalam sistem pemerintahan demokrasi saat ini, pembagian tugas dan tanggungjawab setiap unsur pelaksana  harus dapat  berjalan dengan baik demi mendukung kepentingan nasional.  
Hakekat  Operasi Militer untuk Perang (OMP)[2]  adalah operasi yang dilaksanakan secara terencana dengan tujuan, sasaran, waktu tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya secara terinci, dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI  dibantu oleh komponen cadangan dan komponen pendukung untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.    Dalam bujukin Operasi Militer Selain Perang ( OMSP) pada pasal 16, menyatakan bahwa “operasi tempur yang dilaksanakan TNI dalam OMSP baik berdiri sendiri maupun terpadu dengan lembaga lain, ditujukan untuk mengatasi kekerasan bersenjata antara lain terorisme, konflik komunal  dan kekerasan senjata lainnya, dengan prinsip menghentikan kekerasan bersenjata, untuk menghindari korban yang lebih besar,...”.    Berkenaan dengan hal tersebut, TNI pada ulang tahun ke 66 TNI tahun 2011 menggagas thema yaitu "Dengan Keterpaduan dan Profesionalisme, TNI Bersama Komponen Bangsa Siap Menjaga dan Menegakkan Kedaulatan serta Keutuhan NKRI".    
Baik hakekat OMP, Thema HUT TNI tahun 2011 dan tujuan OMSP, apabila dipelajari secara lebih mendalam, akan diperoleh sebuah pemahaman tentang tanggungjawab menegakkan kedaulatan Negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dilaksanakan.  Tugas tersebut  bukan hanya menjadi tugas TNI tetapi sebagai tugas bersama seluruh komponen bangsa.   Sehingga dengan semangat dan tanggungjawab tersebut, TNI berkewajiban mewujudkannya dengan melakukan langkah-langkah nyata dalam mengajak komponen bangsa lainnya agar dapat berperan aktif  untuk melaksanakan kewajiban menegakkan kedaulatan dan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.  Semangat ini sejalan dengan Doktrin pertahanan negara yang diterbitkan Kementrian pertahanan yang menyatakan bahwa  “Keberhasilan Perang Rakyat Semesta ditentukan oleh kemanunggalan TNI-Rakyat[3].     
             Kementrian pertahanan melalui Direktorat Jenderal Strategi pertahanan, dalam beberapa waktu yang lalu menyelenggarakan workshop[4], sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan  Presiden Nomor 41 tahun 2010 tentang Kebijakan umum pertahanan negara.   Dalam workshop tersebut Kementrian Pertahanan mengajak semua Lembaga Kementrian dan lembaga non kementrian, sesuai dengan peran, tanggungjawab dan fungsinya dalam pertahanan negara, untuk mulai mempersiapkan konsep pertahanan Nirmiliter secara lebih  terarah dan konkrit, sehingga   tugas dan tanggungjawab bersama dalam Pertahanan Negara dapat terselenggara dengan baik dan dapat disiapkan semenjak awal.   
          Kebijakan Negara yang tertuang dalam UU RI no 3/2002 tentang pertahanan, menetapkan bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan Pertahanan,  maka hasil pembangunan selain bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dalam jangka panjang harus dapat mendukung kepentingan pertahanan negara.    Oleh sebab itu,  jauh sebelum wilayah ditetapkan menjadi mandala perang/mandala operasi, daerah otonom berkewajiban melaksanakan pembangunan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, namun bila daerah ditunjuk menjadi mandala perang, maka wilayah tersebut harus dapat mendukung pelaksanaan OMP maupun OMSP. 
Dalam buku Doktrin Pertahanan Negara, dinyatakan :
“ Penyiapan wilayah negara sebagai medan pertahanan pada dasarnya merupakan fungsi pertahanan nirmiliter yang diselenggarakan secara terpadu, terkoordinasi, dan lintas departemen/lembaga. Perwujudannya melalui penataan ruang nasional, di dalamnya penataan ruang kawasan pertahanan.   Penyiapan logistik pertahanan diselenggarakan secara dini dan terpadu dengan pembangunan nasional untuk tujuan kesejahteraan. Penyiapan logistik pertahanan merupakan hal yang fundamental dalam mendukung penyelenggaraan peperangan. Penyiapan logistik pertahanan merupakan bagian dari pembangunan pertahanan nirmiliter yang diselenggarakan secara terpadu, terkoordinasi, dan lintas departemen/lembaga. Perwujudannya melalui pembangunan ekonomi yang kuat dengan pertumbuhan yang cukup tinggi serta industri nasional yang berdaya saing dan mandiri, yang pada gilirannya akan dapat mewujudkan kemandirian sarana pertahanan serta pusat-pusat logistik yang tersebar di tiap wilayah[5].  

          Sehubungan dengan  sistem pertahanan yang dianut Indonesia, salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh TNI dalam mengajak peran aktif komponen bangsa lainnya dalam mendukung sistem tersebut adalah bagaimana TNI merancang penyelenggaraan Latihan gabungan (Latgab).    Dalam  menghadapi musuh baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri yang mengancam  sebagian atau seluruh wilayah Indonesia,  latihan untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan tidak hanya dibutuhkan oleh TNI dan unsur-unsurnya saja, tetapi juga bagi institusi diluar TNI dan komponen bangsa lainnya, karena konsep pelibatan kekuatan dalam OMP maupun OMSP hampir selalu akan  melibatkan institusi dan komponen bangsa lainnya.    
          Dihadapkan dengan rencana Latgab, maka akan disimulasikan bahwa sebagian wilayah NKRI telah dikuasasi oleh kekuatan musuh dan kekuatan TNI melaksanakan OMP atau OMSP.   Panglima TNI dengan berbagai pertimbangan akan menyampaikan saran kepada Presiden untuk menetapkan sebagian wilayah negara sebagai mandala perang dan mandala operasi, yang menjadi bagian dari wilayah pemerintah daerah otonom.   Mandala perang/operasi, yang telah ditetapkan merupakan wilayah teritorial dari pemerintah daerah yang pembangunannya menjadi tugas pemerintah daerah otonom dan   sumberdaya yang ada di wilayah tersebut harus dapat memenuhi kebutuhan bagi penyelenggaraan pertahanan Negara, sehingga wilayah yang disimulasikan sebagai Mandala Perang/Operasi dalam Latgab TNI harus dapat mendukung penyelenggaraan operasi militer dan unsur unsur yang ada diwilayah dapat melaksanakan kerjasama dengan TNI demi keberhasilan pelaksanaan tugas.    
          Latgab TNI yang diselenggarakan disuatu wilayah yang disimulasikan sebagai Mandala Perang atau mandala operasi, akan memperoleh gambaran tentang kesiapan atau ketidaksiapan wilayah dalam mendukung penyelenggaraan operasi.   Sehingga dapat diperoleh data tentang apa saja yang perlu dikembangkan dan dibangun oleh pemerintah daerah serta diprogramkan pada rencana pembangunan daerah.   Karena berbagai fasilitas yang dibutuhkan bagi pertahanan Negara, sejatinya pada masa damai merupakan fasilitas yang bermanfaat bagi pelayanan dan kesejahteraan rakyat dan negara telah menerbitkan kebijakan berkaitan dengan tugas ini yang tertuang pada pasal 22 Undang-undang RI no 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah.

3.       Latgab TNI  dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi kesiapan dan kemampuan daerah dalam mendukung Pertahanan Negara.   
          Latgab, sebagai sebuah metode yang diterapkan TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan uji coba doktrin yang disusun, sehingga dari pelaksanaan latihan ini  akan diperoleh pemahaman tentang bagaimana operasi militer diselenggarakan bila menghadapi kondisi yang di skenariokan dalam latihan.   Selain itu, pelaksanaan latihan juga akan menemukan hal yang berkaitan dengan implementasi doktrin, sehingga hasil evaluasi latihan dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan doktrin yang diuji coba, atau bila doktrin belum disusun, penyelenggaraan latgab dapat dijadikan bahan  yang bermanfaat bagi penyusunan doktrin.    Undang-undang RI No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada pasal 20, ayat (2) menetapkan bahwa :
 “ Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.  

          Mengingat perang dan pertempuran tidak hanya menjadi tanggungjawab dan hanya melibatkan kekuatan militer saja, tetapi juga melibatkan wilayah dengan segala sumberdaya yang ada, maka dalam penyelenggaraan latihan harus juga bermanfaat bagi negara untuk mengevaluasi apakah pembangunan didaerah telah berhasil membina kemampuan pertahanan dan apakah sumberdaya didaerah sudah mampu dikerahkan untuk mendukung pertahanan negara.        Oleh sebab itu, penyelenggaraan latihan gabungan dapat bermanfaat untuk mengevaluasi pelaksanaan kewajiban daerah otonom, ditinjau dari kesiapan dan kemampuan  daerah dalam mendukung pertahanan pertahanan negara, yang dalam hal ini disimulasikan dalam skenario latgab.
          Penentuan mandala perang atau mandala operasi ditentukan oleh presiden berdasarkan saran Panglima TNI.     Bujukin TNI tentang OMP (2008,35)  menyatakan "..... apabila agresi musuh dapat menduduki sebagian wilayah teritorial Indonesia maka perlu dicegah dengan upaya perang terbatas pada wilayah tertentu dan tidak meluas. ..." lebih jauh dinyatakan "Bila OMP terpaksa harus dilakukan diwilayah teritorial Indonesia, maka OMP dilakukan diluar pemukiman masyarakat sipil."   Akan  tetapi musuh yang melakukan agresi terhadap Indonesia tidak mungkin  dapat kendalikan agar tidak menguasai dan menduduki daerah pemukinan penduduk,   oleh karenanya pelaksanaan operasi militer tidak boleh dibatasi hanya didaerah diluar pemukiman penduduk, tetapi apabila operasi terpaksa didaerah pemukiman penduduk, harus ditemukan jalan keluar, bagaimana  penduduk yang berada didaerah operasi tidak menjadi korban perang dan dapat diselamatkan. Oleh karenanya pembangunan didaerah juga harus sudah memprediksi kemungkinan adanya kaeadaan bahaya dan ancaman yang mungkin timbul, meskipun pada masa damai segala pembangunan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, namun perencanaan pembangunan didaerah harus dapat menghilangkan kerentanan, menekan resiko kemungkinan timbulnya  korban rakyat dan kondisi lain yang berkaitan dengan penyelamatan rakyat.   
          Dalam bujukin OMP dinyatakan bahwa komponen utama adalah TNI dibantu oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sehingga dalam menyusun perencanaan latihan gabungan, untuk memperoleh  realisme latihan secara optimal,  maka unsur komponen pembantu sebaiknya juga dimasukkan dalam perencanaan,  sehingga dapat memenuhi dan dapat "merealisasi" amanat undang-undang tentang tugas pokok TNI, dengan pemahaman bahwa Latgab, tidak hanya melatih kemampuan dan kesiapsiagaan militer saja, tetapi juga harus dapat melatih bagaimana kekuatan komponen perlindungan masyarakat dalam  melaksanakan peran, tugas dan fungsinya dalam upaya yang berkaitan dengan tugas sipil baik pertahanan sipil maupun Perlindungan Masyarakat  dalam mencegah timbulnya korban rakyat selama operasi berlangsung.    Selain itu pemerintah daerah juga dapat melatih kemampuannya dalam menghadapi keadaan “darurat” , mulai darurat sipil sampai darurat perang” sesuai Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor  23 tahun 1959, tentang keadaan bahaya, bagaimana pemerintah daerah melaksanakan peran, tugas dan fungsinya pada situasi dan kondisi tersebut   dan bagaimana  mengendalikan peran dan keterlibatan masyarakat.   Selain itu juga  dapat bermanfaat bagi pola hubungan kerjasama dengan militer dan melalui keterlibatannya dalam pelaksanaan Latgab, akan menemukan formula tentang bagaimana menyelenggarakan prosedur pengerahan sumberdaya di daerah dalam mendukung kepentingan pertahanan negara dan mendukung Operasi militer. 
          Keadaan darurat harus sudah dapat diantisipasi  oleh pemerintah daerah,  yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan keberadaan pedoman agar dapat menyelamatkan rakyat  dan pengerahan sumberdaya nasional didaerah termasuk apabila harus  mendukung  pelaksanaan operasi militer.              Sehubungan dengan tugas  ini, maka dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antara TNI dan pemerintah daerah agar kemampuan komponen sipil dapat berperan aktif  dalam upaya penyelamatan rakyat / mencegah rakyat menjadi korban akibat bencana,  dengan mengorganisir dan mengerahkan sumberdaya didaerah.

4.       Membangun kesadaran sipil dalam menghadapi Ancaman.   
          Pandangan Negara tentang perang terungkap dalam pernyataan “ Indonesia cintai damai, namun lebih cinta Kemerdekaan”.   Dengan pandangan tersebut,   perang sebagai bagian dari konsep Pertahanan negara,  bagi Indonesia adalah pilihan apabila kemerdekaan Indonesia terancam.   Perang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah negara, oleh karenanya perang tidak boleh hanya diserahkan kepada militer, tetapi menjadi kepentingan dan urusan bersama karena perang adalah diplomasi dengan cara lain untuk mencapai  tujuan politik negara.     Perang sangat dihindari oleh setiap negara, karena perang membutuhkan biaya besar yang akan merugikan perekonomian negara dan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.   
   Pada dasarnya setiap negara menghadapi potensi ancaman baik yang datang dari dalam maupun  luar negeri.   Selain ancaman, setiap negara juga memilki tugas dan kewajiban untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan, yang membutuhkan kerjasama dan melibatkan seluruh komponan bangsa.    Setiap individu, setiap organisasi, setiap institusi, sesuai dengan kemampuan, tugas dan tanggung jawabnya, merupakan kekuatan yang harus dapat disinergikan sebagai kekuatan  untuk mencegah dan menghadapi ancaman juga kekuatan untuk dapat mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.  Ancaman maupun sasaran merupakan permasalahan bersama, bukan menjadi hak atau kewajiban individu, organisasi atau institusi tertentu dan hanya melalui kerjasama dari semua unsur yang dapat mencapai cita-cita bangsa.
Dalam bidang pertahanan negara, militer merupakan organisasi dan institusi yang sejauh ini lebih banyak memahami permasalahannya, meskipun pertahanan bukan hanya menjadi tanggung jawab militer saja tetapi merupakan kebutuhan dan permasalahan bersama, namun sebagai fihak yang lebih memahami permasalahan, militer bertanggungjawab dan memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada seluruh komponen bangsa lainnya.   Bidang lain yang menjadi tugas pemangku kepentingan yang dikuasasi dan difahami oleh organisasi dan institusi tertentu, juga tidak boleh hanya difahami sendiri dan seolah hanya menjadi tugas dan tangung jawabnya sendiri tanpa membutuhkan partisipasi fihak lain.   Setiap perencanaan selalu membutuhkan koordinasi dan kerjasama dengan fihak lain agar sasaran yang akan dicapai dapat benar-benar diraih dan setiap fihak merasa telah ikut menyumbangkan tenaga, fikiran dan partisipasi dalam bentuk lain sehingga, sasaran-sasaran pembangunan menjadi tanggungjawab bersama yang selanjutnya menjadi tugas bersama pula untuk menjaganya.
Permasalahan pertahanan bukan permasalahan militer saja, tetapi merupakan permasalahan bersama.   Negara dalam hal ini pemerintah telah memutuskan bahwa setiap pembangunan harus tetap memperhatikan upaya pembinaan kemampuan pertahanan.   Apa saja yang menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan, tidak secara menyeluruh difahami oleh pemerintah daerah sehingga memerlukan partisipasi militer, apa saja yang harus menjadi perhatian pada setiap bidang pembangunan.   Militer telah digelar sesuai dengan pertimbangan kepentingan pertahanan negara dan keberadaanya di setiap wilayah harus bermanfaat dalam pembinaan kepentingan pertahanan.    Oleh karenanya kehadirran militer tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang menjadi perintang dan penghambat pembangunan, karena salah satu bidang pembangunan nasional adalah bidang pertahanan dan dalam bidang inilah militer lebih memahami dan memang disiapkan untuk membantu pemerintah dalam pembangunan yang tetap memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan didaerah.
          Perang semesta, merupakan perang yang berlaku disegala lini, tidak selalu dengan mengerahkan kekuatan militer dan menggunakan kekerasan. Untuk menghancurkan elemen kekuatan negara melalui cara yang halus, konstitusional dengan pola terkoordinasi yang menghasilkan keruntuhan terhadap negara sasaran secara perlahan tetapi pasti,  menyerang secara non fisik.   Meskipun keruntuhan sistem negara bukan menjadi sasaran akhir, karena dengan kehancuran sistem dan ketahanan negara akan memberikan kemudahan untuk menghacurkan sasaran, dengan sedikit usaha akan memperoleh kemenangan dengan waktu singkat dan biaya minimal.   Oleh sebab itu, sudah saatnya perang semesta dipersepsikan sebagai bentuk peperangan yang meskipun pada level kebijakan tidak terjadi benturan dengan menggunakan kekuatan militer, namun  perang dikemas mulai  propaganda dan perang ekonomi, dengan melakukan penyusupan, mempengaruhi dan mengendalikan aktor-aktor negara secara terencana dan konstitusional, menyusun langkah-langkah halus dan terus menerus merongrong ketahanan negara disegala bidang kehidupan untuk melemahkan semua elemen kekuatan negara secara perlahan tetapi pasti, mulai dari Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.   Dengan kesadaran ini, akan menggugah semua elemen dalam negara untuk senantiasa waspada dan bersiap untuk menghadapi ancaman dan berusaha untuk meningkatkan ketahanan disegala bidang yang pada akhirnya meningkatkan kemampuan pertahanan Negara.
          Dengan melibatkan institusi diluar kekuatan TNI dalam Latgab, maka akan memperoleh gambaran, apakah kewajiban pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan telah dilaksanakan dan pembinaan kemampuan pertahanan dapat terselenggara.    Berdasarkan gambaran yang diperoleh selama proses dan dinamika dukungan dan kerjasama dalam Latgab, dapat menjadi bahan masukan perencanaan lebih lanjut agar kekurangan daerah dalam mendukung penyelenggaraan operasi militer, dimasa depan dapat ditingkatkan dan dipenuhi secara bertahap,  meskipun pembangunan tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan sosial kepada rakyat , namun dalam keadaan bahaya mampu mendukung pertahanan negara.  

5.       Kesimpulan dan saran.
a.       Kesimpulan.   Latihan gabungan TNI merupakan sebuah kebutuhan bagi TNI untuk secara berkelanjutan meningkatkan kemampuan organisasi dalam menyiapsiagakan unsur - unsur TNI guna menghadapi setiap kemungkinan timbulnya ancaman.   Selain itu latihan juga sebagai sarana uji coba doktrin yang telah disusun, untuk mengevaluasi apakah pedoman pelaksanaan tugas sudah dapat diimplementasikan sesuai tujuan dan sebagai bahan penyusunan doktrin kerjasama sipil militer dalam pelaksanaan operasi.

b.       Saran.   Pertahanan negara, bukan hanya menjadi tugas TNI, tetapi juga melibatkan semua sumberdaya nasional, oleh sebab itu dalam merencanakan Latgab berikutnya selain melatih kemampuan dan kesiapsiagaan TNI, disarankan :
         
        1)      Melibatkan  sumberdaya nasional didaerah latihan, untuk menilai keberhasilan pembangunan nasional didaerah, sekaligus menggugah semangat dan kesadaran Institusi diluar TNI, bahwa Pertahanan negara merupakan tugas bersama seluruh komponen bangsa.

2)      Secara bertahap merancang doktrin kerjasama sipil-militer   sebagai pedoman pelaksanaan tugas bersama antara  TNI dan komponen bangsa lainnya dalam menghadapi  segala bentuk ancaman yang mungkin terjadi dimasa mendatang.






Daftar Kepustakaan

Kemenhan, Buku Doktrin Pertahanan Negara, 2007
Mabes TNI, Naskah sementara Buku Petunjuk Induk tentang Doktrin Operasi Militer Perang, Perpang/13/III/2008
Mabes TNI, Naskah sementara Buku Petunjuk Induk tentang Doktrin Operasi Militer Selain Perang. Perpang/14/III/2008
Mabes TNI, Penpas tentang Pokok-pokok Kebijakan Panglima TNI 2011
Setneg, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 1959, tentang keadaan bahaja.
Setneg, Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor : 41 tahun 2010, tentang Petunjuk Umum Pertahanan Negara.
Setneg, Undang-undang RI nomor 3 tahun 2002, tentang Pertahanan Negara.
Setneg, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
Setneg ,Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia.






[1] Mabes TNI, Penerangan Pasukan, tentang kebijakan Panglima tahun 2011
[2] Buku petunjuk Induk (bujukin) Operasi Militer untuk Perang (OMP) (2008,12
[3] Doktrin Pertahanan Negara, (2007,52)
[4] Situs Kemenhan, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan menyelenggarakan workshop pertahanan nir militer
[5] Doktrin Pertahanan Negara,(2007,54)

Tidak ada komentar: