Selasa, 22 November 2011

MENEGAKKAN KEDAULATAN NEGARA


TUGAS BERSAMA DALAM MENEGAKKAN KEDAULATAN NEGARA

Dalam mencapai tujuan organisasi, trend yang berkembang, masing-masing menetapkan visi dan sekaligus misi agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik. Dalam pemahaman beberapa fihak menyatakan bahwa organisasi ada karena ada misi, sehingga visi menjadi hak prerogatif pimpinan organisasi, sebagai sebuah"mimpi" yang menjadi dorongan motivasi agar misi organisasi dapat dicapai. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, pada akhirnya untuk dapat mengelola organisasi, dibutuhkan pembinaan yang terarah dan akuntabel, sehingga setiap langkah pembinaan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat memenuhi azas efetif dan efisien, yang menggambarkan bahwa sebuah tugas dilaksanakan harus mencapai sasaran yang ditetapkan dan dengan biaya yang wajar dan tidak berlebihan.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial budaya menjadi suatu aspek penting yang dapat mempengaruhi budaya organisasi baik secara langsung atau tidak langsung.  Sebagian besar organisasi tidak dapat menghindari pengaruh budaya lingkungan, perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi , sehingga organisasi yang harus menyesuaikan.   Meskipun demikian, ada juga organisasi dengan budaya yang sangat kuat, sehingga dapat berperan dan berpengaruh terhadap lingkungannya, meskipun tidak mempengaruhi secara mendasar terhadap budaya setempat.   Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah pula diadopsi oleh militer dan menghasilkan perkembangan persenjataan sehingga berakibat terhadap doktrin peperangan yang berlaku di dunia militer.



Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004, menetapkan tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 , serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa, yang dilakukan dengan operasi militer perang ( OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP). Meskipun amanat undang-undang tersurat seperti  diatas, bukan berarti tugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa hanya menjadi tugas TNI, tetapi tugas tersebut, menjadi tugas semua elemen bangsa, sedangkan TNI menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk melaksanakan tugas tersebut, dengan pengertian bahwa semua institusi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggungjawab atas tugas tesebut sesuai dengan peran, fungsi dan tugas masing-masing, termasuk didalamnya organisasi TNI.

Sehubungan dengan tugas yang diberikan kepada TNI tersebut, terdapat kendala yang dihadapi TNI terkait dengan Peraturan perundangan, yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalam organisasi TNI dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Dalam pelaksanaan OMSP, mengingat amanat undang-undang, TNI hanya dapat melaksanakan bila didasari oleh keputusan dan kebijakan politik negara.  OMSP tidak dapat diselenggarakan, pabila hanya didasari oleh keputusan Presiden.    Terlihat secara nyata bahwa perubahan politik negara telah mewujudkan bentuk-bentuk pembatasan legal terhadap TNI, sehingga peran, operasional, postur dan anggaran TNI sangat terbatas, yang sebenarnya sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 30 dan memandulkan doktrin pertahanan Negara.

Bila melihat pembatasan peran, TNI sangat dibatasi dalam berkomunikasi dan berhubungan dengan rakyat, sedangkan dalam UUD 1945 menyatakan bahwa sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan semesta yang hanya dapat terselenggara apabila terwujud kemanunggalan TNI dengan Rakyat dan menjadi syarat utama dalam doktrin Pertahanan Negara.
Dengan pembatasan postur TNI, menyebabkan banyak wilayah yang tidak dapat diawasi dan diamankan, sehingga memunculkan banyak daerah yang berada diluar kontrol dan kendali pemerintah atau dalam istilah internasional disebut sebagai ungovern places. Dengan banyaknya wilayah yang tidak dapat diawasi dan dikontrol oleh pemerintah, maka pada wilayah - wilayah ini akan dapat terjadi pencurian kekayaan alam, kekayaan laut, penyelundupan senjata, penyelundupan manusia. Bahkan dibeberapa wilayah digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aktifitas illegal yang mengarah kepada perlawanan kepada pemerintah dalam bentuk separatis bersenjata atau penyiapan aksi terror, yang sangat mungkin disusupi oleh agen dari luar yang sengaja ditempatkan untuk melakukan hasutan dan propaganda.
Dengan pembatasan operasional TNI, menyebabkan profesionalisme TNI menjadi tidak terjaga, karena upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh TNI dalam meningkatkan kemampuan dan ketrampilan prajurit, tidak dapat diuji coba sehingga tidak dapat dilakukan evaluasi secara baik, apakah kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki sudah memenuhi standar atau masih perlu perbaikan dan peningkatan.
Dengan pembatasan anggaran bagi TNI disatu sisi menyebabkan kesejahteraan prajurit menjadi terabaikan, yang dapat memancing prajurit untuk melakukan kegiatan diluar waktu dinasnya dan menimbulkan kesetiaan yang "mendua" antara kesetiaan kepada tugas sebagai prajurit dan keinginan untuk memperbaiki kesejahteraan keluarganya, disisi lain, kemampuan manuver pasukan menjadi lambat, keselamatan prajurit kurang terjamin, karena organisasi tidak didukung oleh sarana angkut dan perlindungan yang efektif bagi gerakan pasukan, yang sangat berpengaruh terhadap berhasil atau gagalnya pencapaian tugas pokok.

Sebagai contoh dalam pengamanan wilayah perbatasan. Satuan yang ditugaskan adalah pasukan Infantreri, yang hanya mengandalkan kemampuan berjalan kaki. Untuk mengamankan patok perbatasan dan pengawasan titik lokasi patok perbatasan Negara, satuan tugas harus melakukan perjalanan kaki antar patok antara 3 sampai 6 hari antar patok, sedangkan patok yang diawasi cukup banyak. Selama perjalanan banyak hambatan yang dihadapi, mulai dari hambatan personel maupun ancaman lainnya. Apabila Negara menghendaki pengamanan wilayah perbatasan dengan baik, seharusnya pasukan pengamanan didukung oleh sarana angkut yang memadai, apakah dengan panser angkut personel atau dengan menggunakan helicopter, sehingga pengamanan perbatasan lebih efektif dan keselamatan prajurit lebih terjamin.

Untuk dapat melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan wilayah, organisasi TNI seharusnya dikembangkan sesuai dengan luas wilayah yang menjadi tanggungjawab pengamanan dan pengawasan. Angkatan darat harus mampu mengcover wilayah darat, angkatan laut harus dapat mengcover wilayah laut dan Angkatan Udara harus mampu mengcover wilayah udara, dengan segala permasalahannya. Pengalaman Negara selama ini menunjukkan bahwa dengan keterbatasan kemampuan TNI dalam mengawasi dan mengamankan wilayah, banyak kekayaan alam yang dicuri fihak lain dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, tetapi tidak ada solusi pencegahannya.

Apabila kemampuan TNI ditingkatkan dengan pengembangan organisasi Angkatan Darat yang disesuaikan dengan kebutuhan penguasaan, pengawasan dan pengamanan wilayah daratan, peningkatan kemampuan Angkatan laut dengan pengembangan Alut sistanya, maka kemampuan penguasaan, pengawasan dan pengamanan laut nusantara akan lebih efektif dan dengan meningkatkan kemampuan alut sista Angkatan Udara, penguasaan, pengawasan dan pengamanan udara akan terselenggara dengan baik.

Apabila dihitung, anggaran  pengembangan kekuatan TNI memang relatif mahal, namun apabila dibandingkan dengan kerugian negara akibat keterbatasan kemampuan penguasaan, pengawasan dan pengamanan wilayah, akibat kecilnya postur TNI, maka anggaran yang dibutuhkan relatif lebih murah. Salah satu solusi mencegah kerugian negara dapat terselenggara apabila pengembangan organisasi TNI dapat didukung sepenuhnya oleh negara.

Tidak ada komentar: