Minggu, 27 Februari 2011

Dewan Keamanan Nasional


 KEAMANAN NASIONAL


1. Pendahuluan. Permasalahan besar dan menyangkut keselamatan bangsa sudah selayaknya mendapat perhatian serius dari negara, namun pengelolaan keamanan nasional masih dalam perdebatan dan masing-masing lembaga hanya mementingkan institusi masing-masing, bukan mengutamakan atau mementingkan keselamatan negara dan bangsa. Keputusan sefihak yang memisahkan tugas pertahanan dan keamanan mengakibatkan kerancuan yang berkepanjangan dan bahkan menyulitkan pemerintah dalam mengatasi permasalahan dan merugikan kepentingan rakyat. 

Perlu kesepakatan bersama untuk memahami bahwa tugas pertahanan sebagai fungsi negara dan keamanan sebagai fungsi pemerintah yang tidak seharusnya dipisahkan, karena sebagai fungsi negara salah satunya adalah keamanan. Konsep Keamanan Nasional saat ini masih menimbulkan kerancuan dan belum difahami secara seragam oleh beberapa lembaga negara yang mengakibatkan permasalahan  besar yang melanda negara dikesampingkan, tanpa menyadari bahwa ancaman terhadap bangsa dan negara sudah sedemikian gawatnya. Masing-masing lembaga bukan berfikir bagaimana penyelamatan negara dan bangsa, tetapi hanya berfikir bagaimana agar institusinya tetap menjadi super power didalam negeri.
Keamanan nasional adalah masalah yang amat kompleks, tidak dapat dianalisis secara kuantitatif semudah seperti menilai kesejahteraan nasional yang dapat dihitung secara statistik. Keamanan nasional harus dikelola terus menerus, karena kegagalan mengelola keamanan nasional akan mempertaruhkan kelangsungan hidup bangsa dan negara.




2. Membentuk lembaga negara sebagai implementasi sistem demokrasi.

Amanat UU RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, menyatakan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), diselenggarakan berdasarkan kebijakan politik negara. Kebijakan ini merupakan akibat dari pola hubungan sipil militer di era demokrasi, dimana para politisi, karena trauma masa lalu menyusun bentuk-bentuk pembatasan terhadap peran militer. Selain itu untuk menjaga dan memperkuat Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU. Pasal 11: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12: Presiden menyatakan keadaan bahaya. Amanat Undang-undang Dasar ini membutuhkan penjabaran lebih rinci, agar keputusan politik negara merupakan keputusan Presiden bersama DPR melalui proses yang terkoordinasi oleh sebuah lembaga Negara. 

Pengambilan keputusan adalah wewenang dan tanggung jawab Presiden RI, namun proses pengambilan putusan harus dilakukan untuk menjaga legitimasi dan ketepatan baik tepat waktu maupun tepat mutu. Dengan adanya lembaga negara yang membidangi keamanan nasional, usaha mensinergikan segenap kekuatan nasional demi kelangsungan hidup negara dan keselamatan bangsa, dapat mengerahkan sumber daya secara optimal dengan efektif dan efisien. 

Keberadaan lembaga negara yang berfungsi sebagai sentral pengambilan keputusan pilitik negara, akan mendukung sistem demokrasi yaitu: Pertama, kekuasaan Presiden tetap terjaga dalam kontrol, meniadakan kekuasaan absolut menyangkut keputusan politik negara. Kedua, Penerapan pola kontrol, efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan tugas Komunitas Keamanan dapat terselenggara dan Ketiga, penggunaan TNI sebagai komponen kekuatan nasional dilegitimasi oleh keputusan politik negara.

3. Pentingnya kesatuan pandang dalam mengatasi permasalahan negara.
Berbagai istilah yang berkaitan dengan keamanan nasional saat ini yang masih dipersepsi secara berbeda-beda antar institusi. Perbedaan pandang dan pemahaman tentang berbagai istilah ini masih membutuhkan proses agar semua institusi memiliki pemahaman yang sama terhadap beberapa istilah yaitu pertahanan negara (defence), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan publik (public security), dan keamanan insani (human security). Kerancuan, kesalahan berfikir, yang disebabkan oleh ketakutan akan kehilangan kekuasaan dan kewenangan institusi, tanpa menyadari bahwa sikap ini akan menghancurkan negara dan menyengsarakan rakyat.

Masalah keamanan nasional yang serius dan sepantasnya dikelola oleh sebuah lembaga negara, antara lain kemungkinan pemberontakan bersenjata; gerombolan bersenjata; terorisme; konflik komunal ; peredaran narkotik (yang disinyalir diorganisir oleh aktor negara pesaing); penyusupan di bidang kebijakan ekonomi; pelanggaran batas wilayah kedaulatan dan hak-hak kedaulatan negara; pencurian kayu besar-besaran yang dilegalisir dan dikoordinir oleh negara asing; pelanggaran hak eksklusif negara (ZEE), pencurian kekayaan laut yang dilegalisir dan dikoordinir oleh negara asing, dan berbagai permasalahan yang merusak lingkungan hidup. Permasalahan tersebut merupakan permasalahan bersama yang tidak mungkin dapat dituntaskan oleh satu institusi saja sehingga harus dikelola secara bersinergi antar lembaga/institusi dan membutuhkan keputusan politik negara sehingga membutuhkan sebuah lembaga yang secara khusus menanganinya.

4. Pokok-pokok pikiran pembentukan Dewan Keamanan Nasional.


Mengevaluasi beberapa kasus yang pernah terjadi didalam negeri, seperti tragedi Sampit, Ambon dan Poso, Lampung, Nusa Tenggara dan masih banyak tragedi lainnya, dinilai bahwa proses penangannya agak terlambat yang dibeberapa wilayah kejadian tragedi, mengakibatkan korban jiwa berjatuhan dalam jumlah yang cukup besar. Trend baru yang berkembang dalam bentuk aksi anarkhis, konflik komunal dan aksi yang menentang pemerintah, serta sikap menantang dalam sengketa perbatasan negara, belum dapat diselesaikan secara tuntas dan masih menyisakan residu. Keadaan tersebut terjadi karena sinergi antar lembaga belum dapat terjalin dengan baik dan belum terkoordinir sebagai akibat : Kebijakan keamanan nasional belum jelas; Kerancuan konsep yang menimbulkan multi tafsir, masing-masing institusi menafsirkan sesuai kepentingan lembaga masing-masing, mulai dari pemahaman tentang keamanan nasional; ancaman dari luar dan dari dalam negeri; pemahaman tentang pertahanan negara dan TNI sebagai komponen kekuatan nasional; dan pemahaman kamtibmas. Proses pembuatan keputusan belum terorganisasi, sistem koordinasi dan kerjasama antar institusi belum dibakukan, baik dibelakang meja maupun dilapangan, menyebabkan para unsur pelaksana dilapangan kurang bersinergi.

Mempelajari tragedi yang pernah terjadi dan mencegah kemungkinan muncul ditempat lain, dirasakan perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN) yaitu :

Pertama, bahwa DKN merupakan suatu perangkat negara untuk mengelola keamanan nasional yang perlu dibentuk berdasarkan undang-undang.  Pengertian keamanan dalam hal ini bukan hanya bersifat keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi tugas kepolisian, tetapi keamanan yang berarti luas, yang berkaitan dengan "kepentingan Nasional"

Kedua, DKN berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan yang bertugas melaksanakan deteksi dini, Identifikasi, pengkajian, proses pengambilan keputusan, dan pengendalian.  Deteksi dini menjadi elemen penting, karena data intelijen akan menjadi bahan untuk melakukan identifikasi, analisis/pengkajian dan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembuatan keputusan, sebagai dasar untuk melakukan tindakan pencegahan sebagai sikap proaktif.

Ketiga, Anggota tetap DKN ialah Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan Intelijen Negara.   Mengingat keputusan DKN adalah keputusan dan tanggung jawab Presiden RI selaku Kepala Pemerintah dan Kepala Negara, maka sidang DKN harus dipimpin langsung oleh Presiden.

Keempat, Staf DKN dipimpin Sekretaris Jenderal DKN sebagai kepala staf dan struktur disusun sesuai bidang permasalahan; Anggota staf tetap harus berkualifikasi pakar sesuai bidangnya dan berkemampuan analisis tinggi, yang dapat diangkat dari lingkungan kementrian, lembaga non-kementrian, universitas, TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara. Staf DKN berkewajiban untuk memberi informasi secara kontinyu agar Presiden senantiasa mengetahui situasi dan kemajuan pelaksanaan keputusan. Sedangkan staf tidak tetap dapat diangkat dari kelompok cendekiawan, figur tokoh masyarakat yang dihormati yang bertindak sebagai penasihat dalam menangani kasus tertentu. 

Kelima, Presiden memimpin Sidang Paripurna DKN apabila menghadapi masalah yang sangat serius, dengan mengikutsertakan DPR-RI (Pimpinan dan Komisi yang membidangi). Setelah putusan diambil, staf DKN segera menuangkan keputusan dalam bentuk peraturan Presiden atau Instruksi Presiden, dan menyampaikannya kepada unsur-unsur pelaksana. Selanjutnya DKN melakukan pengendalian dari pelaksanaan dan menyampaikan laporan kemajuan kepada Presiden, disertai saran tentang penyesuaian tindakan yang perlu dilakukan dan atau tentang putusan lanjutan yang perlu diambil, setelah tindakan dilaksanakan dan terdapat perkembangan situasi terbaru. 

Keenam, Staf DKN berkewajiban untuk bekerja terus menerus dan berkesinambungan, setiap saat menyampaikan pendapat kepada pimpinan dan melaksanakan pekerjaan tidak hanya melakukan analisis permasalahan, tetapi juga menyampaikan saran sebagai pilihan tindakan yang didukung dengan data keuntungan dan kerugian dalam setiap alternatif tindakan.

Keikutsertaan Pimpinan TNI sebagai anggota tetap DKN merupakan pengendalian dan pengawasan, karena dengan kehadiran pimpinan TNI dalam proses pembuatan keputusan politik negara, akan menumbuhkan tanggungjawab untuk melaksanakan keputusan dan bertanggungjawab atas keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas. Sebagai alat negara, TNI adalah fihak yang paling memahami tentang kemampuan dan kesiapsiagaan pasukan. Keputusan politik negara perlu mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki, sehingga pimpinan TNI sangat penting berada dan ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik negara.

5. Kesimpulan. Keamanan nasional adalah masalah yang amat kompleks yang harus dikelola terus menerus secara berkesinambungan, sehingga membutuhkan perangkat negara yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang yang disebut Dewan Keamanan Nasional. 

Dewan Keamanan Nasional dipimpin Presiden/Kepala Negara, beranggotakan Menteri anggota kabinet, Kepala Badan Intelijen, DPR-RI, Pimpinan TNI dan Polri. Pembuatan keputusan politik negara harus melalui proses permusyawaratan, menentukan pola kontrol, efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan putusan. Dengan DKN dilembagakan akan mengilangkan kekuasaan absolut kepala negara , DKN sebagai kontrol sipil atas penggunaan dan pengerahan TNI dan melalui DKN upaya mensinergikan kekuatan nasional dalam melindungi kepentingan nasional untuk mencapai tujuan nasional dapat terkoordinasi dengan baik.







Tentang penulis :
Nama : Juanda Syaifuddin, M.ST (Han)
Pangkat : Kolonel Inf
Jabatan : Pamen Ahli Kasad Bidang Ekonomi.
Alamat : Gedung B Lantai III, Komplek Mabesad Jl. Veteran No. 5 Jakpus.

Pendidikan :
Akabri th 1981, susarcab If, dasar para, susjurpa interogator, susjurpatih Nubika, Suslapa II, Seskoad, sesko TNI dan SSPS Unhan.
Executive Course, Civil military relationship, NPS, California, AS
Jabatan :
Danton, Dankiban, Dankipan, Kasiops, Dankima ( Yonif 410/Alg), Wadanyonif 732/Banau, Danyonif 141/AYJP, Dandim 0405/Lahat, Pamen Bakorstanasda bidang Hukum, Waasops Dam II/Swj, Irmadya Itjenad bidang Organisasi dan pendidikan, Dirbinlem Secapaad, Danmensis Secapaad dan Danrindam XVI/PTM.
Penugasan : Irian jaya ( 82/83, 90/91, 93/94, 96/97), Timor Timur (1985-1988)

Tidak ada komentar: