POSISI TNI DALAM MENGATASI TERORISME
PADA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK
1. Pendahuluan. Perkembangan terorisme dan ancaman kepada
keselamatan manusia, bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga
dinegara-negara lain di dunia. Banyak
teori dan pandangan tentang terorisme, namun belum ada sebuah kesepakatan
tentang apa definisi terorisme yang sebenarnya. Beberapa fihak memandang bahwa teror menjadi
sebuah taktik yang diterapkan sebagai bagian dari cara untuk mendukung strategi
perang, yang pada akhirnya dianggap sebagai bentuk perang asimetri yang
diterapkan oleh fihak yang tidak cukup memiliki kekuatan militer untuk
menghadapi musuh yang lebih besar dan didukung dengan persenjataan yang modern.
Pendapat lain menyatakan bahwa terror sebagai cara yang digunakan untuk
menyampaikan pesan kepadaa fihak penguasa untuk
mempengaruhi kebijakan yang diambil demi mendukung kepentingan politik
sebuah kelompok kepentingan. Bahkan
terorisme dapat muncul karena hanya dengan cara itu, suatu kelompok dapat
menyampaikan tuntutan terhadap perlakuan fihak penguasa yang mereka anggap
tidak adil dalam berbagai bidang. BJ. Habibie pada acara di pondok pesantren
Kempek di Cirebon yang dipublikasikan
pada [1]menyampaikan
beberapa pendapat tentang terorisme :
“
Terorisme adalah tindakan teror atau
kekerasan yang dilaksanakan secara sistematik dan tidak dapat diperhitungkan
yang dilakukan terhadap negara, penyelenggara pemerintahan -- baik eksekutif
maupun legislatif --, bahkan terhadap warga elit sosial-politik dan
perseorangan dalam negara, untuk memperjuangkan sasaran politik teroris. Sejarah membuktikan, baik organisasi politik
"kanan" maupun "kiri", organisasi nasional, organisasi
etnik, organisasi agama, bahkan angkatan bersenjata dan polisi rahasia negara
pun pernah melakukan tindakan terorisme”.
Perbedaan terorisme masa kini dari terorisme masa lalu yaitu
korban masyarakat sipil lebih banyak dan luas karena teroris dengan sengaja
merekayasa dan melaksanakan teror secara acak di mana aksi teror lebih memilih
lokasi dimana kesibukan masyarakat relatif tinggi atau lokasi yang dipadati
banyak orang.
Pada abad ke 21, motif dan cara terorisme berubah dan
berkembang. Perkembangan teknologi seperti senjata dan sistem persenjataan
serba automatis, bahan ledakan yang sangat kompak dengan pengendalian jarak
jauh, akan memperkuat mobilitas, ketepatan waktu dan kedahsyatan kerusakan
akibat tindakan kekerasan berencana oleh teroris. Biasanya terorisme dimanfaatkan oleh gerakan
kelompok perorangan atau institusi politik yang menghendaki ketidakstabilan
pemerintahan atau sistem pemerintahan dengan sasaran mengubah konstitusi. Baik pelaku sistem pemerintahan maupun rezim
yang ada dan mereka yang mau mengubahnya, telah memanfaatkan terorisme sebagai
prasarana. Dari kacamata pemerintah
yang sah, gerakan yang memiliki program "perubahan total' melalui
kekerasan dan tidak melalui jalan yang telah diatur UU, dinamai
"terorisme". Namun "perubah atau pemberontak"
menganggapnya proses perjuangan.
Mengingat Bangsa Indonesia, telah menetapkan melalui kebijakan publik
bahwa terorisme adalah tindak pidana, bagaimana implementasi tugas TNI dalam
mengatasi terorisme pada OMSP yang tertuang dalam UU no 34 tahun 2004 ?