Rabu, 23 Oktober 2013

PERTAHANAN SIPIL DI INDONESIA



PERTAHANAN SIPIL DI INDONESIA
PERKEMBANGAN  DAN HARAPAN DIMASA DEPAN


    Civil defence atau pertahanan sipil,  telah diterapkan di sebagian besar negara berdaulat, keberadaan dan perannya sangat menonjol dalam mengantisipasi berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat, terutama diarahkan kepada upaya mengatasi dan membantu korban bencana dan keadaan darurat sebagai bentuk bantuan kemanusiaan.   Konsep awal yang digunakan oleh negara-negara tersebut adalah melindungi masyarakat sipil dari bencana perang dimana kemungkinan timbul korban sipil dalam jumlah besar.    Setelah berakhirnya perang dingin, pertahanan sipil (hansip) memiliki tujuan yang lebih luas dan terfokus untuk menghadapi keadaan darurat dan bencana secara umum, sehingga konsep operasi kekuatan hansip berkembang  dengan menyelenggarakan program dalam kegiatan menejemen krisis, menejemen darurat, kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat, rencana menghadapi kontijensi, pelayanan kedaruratan dan perlindungan rakyat yang diarahkan kepada kegiatan penyelamatan hidup, meminimalkan kerusakan/kehancuran terhadap properti dan mengelola kesinambungan produksi industri pada saat terjadi serangan musuh ( dalam situasi perang).    




Hansip dibeberapa negara, dapat dipelajari diantaranya di Negara India, yang dideklarasikan pada tahun 1962, pada saat negara menghadapi agresi dari negara China dan berlanjut pada konflik India Pakistan tahun 1965.   India memerankan hansip sebagai kekuatan yang sangat eksis yang disyahkan secara hukum yang ditetapkan pada tahun 1968.     Sedangkan di Singapura, hansip juga terselenggara dengan melatih warga negaranya untuk dapat melakukan tugas pertolongan, melakukan evakuasi, pertolongan pertama pada kecelakaan dan pengendalian kehancuran.    Singapura melatih rakyatnya agar terbiasa dengan prosedur menghadapi keadaan bahaya dan bagaimana melindungi diri yang didukung dengan perencanaan menghadapi bahaya, bencana dan dukungan darurat untuk rakyat.   Selain itu hansip juga disiapkan sebagai komplemen pada sistem pertahanan yang diterapkan di negara Singapura.  
Hansip diberbagai negara sudah terorganisir secara terstruktur dan menjadi bagian dari kementrian dalam negeri yang dilindungi oleh undang-undang, tugas dan peran yang jelas, program dan anggaran yang jelas yang didukung sepenuhnya oleh pemerintah.
           Di Indonesia, hampir semua rakyat sudah sangat familier dengan hansip, bahkan semua pegawai negeri, pada hari tertentu diwajibkan mengenakan seragam hansip dengan monogram didada kiri tertulis LINMAS.    Namun pengenalan rakyat Indonesia kepada Hansip mempunyai “konotasi” berbeda dengan apa yang disampaikan pada paragraf sebelumnya, karena  bila menyebut hansip, maka mereka membayangkan orang berseragam hijau muda, bersepatu lapangan dan berasal dari kelompok masyarakat menengah kebawah, bahkan cenderung sebagai masyarakat golongan bawah, yang ditugasi menjaga dan membantu lalu lintas dan keamanan pada acara resepsi atau acara-acara yang di selenggarakan oleh kelompok menengah keatas.    Peran hansip sampai saat sekarang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, meskipun hanya melakukan tugas tugas sepele, mereka selalu hadir pada saat dibutuhkan terutama pada even-even yang diselenggarakan oleh desa, kelurahan, kecamatan atau pada resepsi-resepsi yang digelar dilingkungan masyarakat.    Namun secara institusional belum memiliki wadah yang dapat menjamin hansip dapat menyelenggarakan program dengan anggaran yang jelas yang didukung pemerintah, bahkan cenderung belum terorganisir secara jelas dan keberadaannya masih terkesan antara ada dan tiada, karena bila mengacu kepada peraturan Mendagri nomor 40 tahun 2011 tentang Pedoman organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamomg Praja ( satpol PP) ,  yang ada hanya Linmas yang menjadi bagian dari organisasi Satpol PP.    Rakyat yang diwakili oleh beberapa individu yang mengatasnamakan/menyatakan mewaliki suara rakyat, sampai sekarang masih menentang rancangan undang-undang komponen cadangan, sementara peluang yang dimiliki untuk memerankan rakyat dalam upaya membantu kepentingan rakyat sipil melalui peran Hansip juga tidak mendapat perhatian.
          Sebagai bangsa yang besar dan kaya layaknya Indonesia, permasalahan bencana dan kedaruratan sangat sering terjadi, tetapi belum terlihat peran hansip, yang ada hanya para “LINMAS” yang jumlahnya jutaan di Indonesia, tetapi dengan tugas dan tangungjawab yang berbeda, karena mereka adalah pegawai negeri sipil.   Hansip di Indonesia belum diorganisir dan dikelola sesuai kepentingannya, bahkan mereka hanya diberi tugas pada penyelenggaraan satu fungsi dari beberapa fungsi yang seharusnya dapat diberikan, yaitu perlindungan masyarakat saja.
      
      Terdapat indikasi bahwa keberadaan hansip di Indonesia sengaja disamarkan, dengan pertimbangan bahwa keberadaan hansip hanya akan menjadikan mereka sebagai tangan-tangan TNI.     Sebelum era reformasi, keberadaan hansip sangat jelas dan secara konstitusi diakui dimana dalam UU no 2 yahun 1988 sangat jelas mengatur tentang hansip.   Namun setelah reformasi dan terbit UU no 3 tahun 2004 tentang Pertahanan Negara, keberadaan hansip hilang sama sekali, padahal pertahanan Negara tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab TNI tetapi menjadi tugas bersama seluruh komponen bangsa.    Dari keadaan ini menjadikan sebuah indikasi bahwa ada niat dan diimplementasikan dalam penyusunan undang-undang pertahanan yang dengan sengaja menghilangkan keberadaan hansip, karena anggapan dan pemikiran yang salah terhadap tugas pertahanan negara, sehingga dengan hilangnya keberadaan hansip,  niat untuk mengkebiri TNI dianggap berhasil, padahal dengan hilangnya keberadaan hansip, sangat merugikan negara dari manapun sudut pandangnya.
            
     Buku doktrin pertahanan yang diterbitkan Kementrian Pertahanan menyatakan bahwa perang dalam arti invasi dan agressi ke wilayah Indonesia sangat kecil kemungkinannya, namun Indonesia masih mmenghadapi banyak permasalahan yang berhubungan dengan penyelamatan kepentingan sipil, berkaitan masih adanya aksi terror, masih ada separatisme, yang membutuhkan banyak campurtangan pemerintah untuk mengatasinya dan didalamnya juga membutuhkan kehadiran dan peran rakyat sipil yang terorganisir, sehingga kegiatannya dapat terselenggara dengan menejeman yang jelas.   Demikian juga dengan kemungkinan terjadinya bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia.    Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan masih membutuhkan kehadiran kekuatan rakyat yang terlatih dan terorganisir, baik untuk penyelamatan, pertolongan maupun pengungsian dengan segala aspek yang muncul dari kegiatan tersebut.   Kegiatan seperti itu mustahil bila hanya dilakukan oleh badan yang sudah dibentuk pemerintah seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau Badan Search and Resque Nasional (Basarnas), karena keterbatasan jumlah personel dan peralatan.   Belum lagi menghadapi kendala birokratis bila harus mengerahkan kekuatan Pemadam kebakaran, sukarelawan Dokter dan para medis, organisasi radio dan organisasi yang lain yang dibutuhkan dalam mengatasi bencana.  
    Akan sangat menguntungkan apabila organisasi hansip dilembagakan, meskipun hanya dalam bentuk organisasi kerangka.    Melihat pengalaman yang sudah terjadi dalam penanggulangan bencana, pemerintah telah menyiapkan pasukan reaksi cepat dari lingkungan TNI yang dalam operasionalnya dibawah koordinasi BNPB, organisasi inipun sangat terbatas dari tinjauan kebutuhan penanggulangan bencana.   Sedangkan unsur lain yang terkait dengan penyelamatan rakyat bergerak masing-masing tanpa didukung dengan menejemen yang memadai, yang menyebabkan mengabaikan efektifitas dan efisiensi serta menyulitkan upaya kontrol.  
            Apabila organisasi hansip dilembagakan, meskipun dalam bentuk kerangka, maka unsur-unsur organisasi yang bertugas operasional dilapangan, dapat segera diorganisir sesuai dengan kebutuhan dilapangan.   Dalam kondisi seperti ini, maka menejeman menjadi lebih jelas, dukungan jelas sasaran kegiatan jelas, yang memudahkan pengendalian dan pengawasan.   Dalam operasionalnya, hansip dapat langsung berkoordinasi dengan BNPB tentang pelaksanaan tugas, sehingga setiap komponen yang bergerak dilapangan dalam penanggulangan dapat melibatkan unsur-unsur lain yang lebih mudah berkoordinasi dan bekerjasama.  Dalam kasus lain, hansip dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab operasional untuk menentukan unsur–unsur apa saja yang dibutuhkan dalam mendukung suatu bentuk operasi yang digelar oleh Pemerintah.
Hansip bukan hanya sekedar seragam yang dikenakan, tetapi sebagai semangat pengabdian dan kesetiakawanan rakyat Indonesia demi kebesaran Negara dan Bangsa.



Bandung 23 Oktober 2013
http://www.scribd.com

Tidak ada komentar: