MENGURANGI KESENJANGAN DAN MENCEGAH KORUPSI MELALUI PENGATURAN PENGHASILAN
Diberbagai belahan dunia, mengatur dan mengelola
kesejahteraan rakyat, merupakan hal yang menjadi prioritas tugas pemerintah,
bahkan pemerintah menempatkan
kesejahteraan sebagai bagian dari " kepentingan nasional " sehingga
siapapun yang memimpin pemerintahan berkewajiban untuk mengutamakan urusan
kesejahteraan sebagai prioritas tugasnya.
Negara-negara yang saat sekarang telah mapan dalam
pengaturan kesejahteraan rakyatnya,
dulunya juga tidak pernah mengenal bagaimana mengatur pendapatan
pegawai, buruh atau setiap jenis pekerjaan. Namun dengan berjalannya waktu dan
meningkatnya kesadaran atas penghargaan kepada setiap individu dalam sebagai
tenaga kerja, maka masing-masing mulai merancang bagaimana sebaiknya
penghasilan dan nilai upah dari setiap jenis pekerjaan ditetapkan, dengan
memperhitungkan bahwa perbedaan antara upah/gaji terendah dan yang tertinggi
dikendalikan dalam satu kerangka yang tidak dapat dipisahkan, sehingga
kesenjangan antara nilai penghasilan terendah
dan penerima gaji/penghasilan tertinggi telah diperhitungkan dengan norma
kebutuhan hidup dan kepantasan bagai setiap individue. Apabila penerima gaji teringgi menginginkan
kenaikan penghasilan, maka mereka yang berada pada posisi penerima upah/gaji
terendah juga akan memperoleh kenaikan, karena rangkaian pengaturan yang
menetapkan jarak antara penghasilan tertinggi dan terendah bersifat tetap dan
baku.