Senin, 23 April 2012

Pengelolaan perbatasan

Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar[1]

Salah satu langkah pemerintah dalam mengantisipasi krisis ekonomi adalah melalui penguatan perekonomian wilayah-wilayah di kawasan perbatasan. Kawasan Perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu kawasan perbatasan merupakan kawasan yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara.     Pengembangan perekonomian kawasan perbatasan perlu dilakukan secara seimbang dengan pengelolaan aspek keamanan yang juga sering muncul sebagai isu krusial di kawasan ini. Kegiatan eksploitasi SDA secara ilegal oleh pihak asing, seperti illegal logging dan illegal fishing, masih marak terjadi dan menyebabkan degradasi lingkungan hidup. Adanya kesamaan budaya dan adat antara masyarakat di kedua negara menyebabkan munculnya aktivitas lintas batas tradisional, tidak hanya pada pintu pintu batas resmi yang telah disepakati namun juga pada jalur-jalur tidak resmi. Lemahnya sistem pengawasan di kawasan perbatasan menyebabkan tingginya tingkat kerawanan kawasan ini terhadap transnasional crime.
Permasalahan lain yang tidak dapat dilepaskan dalam pengelolaan kawasan perbatasan adalah belum disepakatinya penetapan wilayah negara di beberapa segmen batas darat dan laut melalui kesepakatan dengan negara tetangga. Kerusakan atau pergeseran sebagian patokpatok batas darat sering menyebabkan demarkasi batas di lapangan menjadi kabur. Perlu diperhatikan pula eksistensi pulau-pulau terluar yang menjadi lokasi penempatan Titik Dasar/Titik Referensi sebagai acuan dalam menarik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.


[1]  Penguatan Ekonomi Daerah; Langkah Menghadapi Krisis Keuangan Global (2009,17-22)


 
Permasalahan lainnya yang mengemuka hingga saat ini adalah masih belum optimalnya koordinasi dan sinergitas antar pelaku yang menyebabkan lambannya upaya pengelolaan kawasan perbatasan. Hal ini disebabkan oleh belum berjalan optimalnya manajemen pengelolaan kawasan perbatasan yang terintegrasi, baik dalam aspek perencanaan maupun pelaksanaannya.     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2005-2025 telah menetapkan arah kebijakan pengembangan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan yang digunakan selain menggunakan pendekatan keamanan juga dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan.   Penjabaran lima tahun pertama dari kebijakan jangka panjang tersebut tertuang dalam Perpres No. 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 melalui Program Pembangunan Wilayah Perbatasan yang memiliki 2 tujuan, yaitu : (a) Menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.

Program Pengembangan Wilayah Perbatasan memiliki 6 kegiatan pokok antara lain:
1. Penguatan pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui: (a) peningkatan pembangunan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi; (b) peningkatan kapasitas SDM; (c) pemberdayaan kapasitas aparatur pemerintah dan kelembagaan; (d) peningkatan mobilisasi pendanaan pembangunan;
2. Peningkatan keberpihakan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana ekonomi di wilayah-wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil melalui, antara lain, penerapan berbagai skema pembiayaan pembangunan seperti: pemberian prioritas dana alokasi khusus (DAK), public service obligation (PSO) dan keperintisan untuk transportasi, penerapan universal service obligation (USO) untuk telekomunikasi, program listrik masuk desa;
3. Percepatan pendeklarasian dan penetapan garis perbatasan antar negara dengan tanda-tanda batas yang jelas serta dilindungi oleh hukum internasional;
4. Peningkatan kerja sama masyarakat dalam memelihara lingkungan (hutan) dan mencegah penyelundupan barang, termasuk hasil hutan (illegal logging) dan perdagangan manusia (human trafficking). Namun demikian perlu pula diupayakan kemudahan pergerakan barang dan orang secara sah, melalui peningkatan penyediaan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, karantina, serta keamanan dan pertahanan;
5. Peningkatan kemampuan kerja sama kegiatan ekonomi antar kawasan perbatasan dengan kawasan negara tetangga dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang lintas negara. Selain dari pada itu, perlu pula dilakukan pengembangan wilayah perbatasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam lokal melalui pengembangan sektor-sektor unggulan;
6. Peningkatan wawasan kebangsaan masyarakat; dan penegakan supremasi hukum serta aturan perundang-undangan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan.  

Mengacu kepada kebijakan dan program pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait dalam pengelolaan kawasan perbatasan. Mengantisipasi pesatnya pembangunan kawasan perbatasan dan paradigma baru dalam pengelolaan kawasan perbatasan, Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah menegaskan prioritas penataan ruang kawasan perbatasan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut pandang pertahanan dan keamanan. Terdapat 5 fungsi yang menjadi dasar kebijakan penataan ruang kawasan perbatasan, yaitu : (1) kawasan perbatasan sebagai “beranda depan” negara dan pintu gerbang internasional ke negara tetangga, (2) penerapan keserasian prinsip pembangunan kesejahteraan dan pertahanan keamanan, (3) perlindungan terhadap kawasan konservasi dunia dan kawasan lindung nasional, (4) pengembangan ekonomi secara selektif sesuai potensi eksternal dan internal kawasan, dan (5) penciptaan kerjasama ekonomi yang menguntungkan antar negara dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Undang-Undang Penataan Ruang juga menetapkan 10 kawasan strategis nasional pertahanan dan keamanan di perbatasan baik perbatasan darat maupun laut.

Kawasan perbatasan darat terdiri dari 3 kawasan antara lain : (1) Kawasan Perbatasan Darat dengan Malaysia (Kalbar dan Kaltim), (2) Kawasan Perbatasan Darat dengan Papua Nugini (Papua), dan (3) Kawasan Perbatasan Darat dengan Timor Leste (NTT). Sedangkan kawasan perbatasan laut terdiri darl 7 kawasan, antara lain : (1) Kawasan Perbatasan Laut dengan Thailand/India/Malaysia (NAD dan Sumut) termasuk 2 Pulau Kecil Terluar, (2) Kawasan Perbatasan Laut dengan Malaysia/Vietnam/Singapura (Riau dan Kepri), termasuk 20 Pulau Kecil Terluar; (3) Kawasan Perbatasan Laut dengan Malaysia dan Filipina (Kaltim, Sulteng, dan Sulut), termasuk 18 Pulau Kecil Terluar; (4) Kawasan Perbatasan Laut dengan Palau (Maluku Utara, Papua Barat, Papua), termasuk 8 Pulau Kecil Terluar; (5) Kawasan Perbatasan Laut dengan Timor Leste dan Australia (Papua dan Maluku), termasuk 20 Pulau Kecil Terluar; (6) Kawasan Perbatasan Laut dengan Timor Leste dan Australia (NTT), termasuk 5 Pulau Kecil Terluar; dam (7) Kawasan Perbatasan Laut Berhadapan dengan Laut Lepas (NAD, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB), termasuk 19 Pulau Kecil Terluar.   

Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagai penjabaran Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah menetapkan 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional di Perbatasan (PKSN).

PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara yang ditetapkan dengan beberapa kriteria, antara lain : (1) pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga; (2) pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; (3) pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau (4) pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. Pengembangan PKSN dimaksudkan untuk menyediakan pelayanan yang dibutuhkan untuk mengembangkan kegiatan masyarakat di kawasan perbatasan, termasuk pelayanan kegiatan lintas batas antarnegara.

Sebagai respon dan kebutuhan terhadap manajemen pengelolaan kawasan perbatasan secara terintegrasi, saat ini telah dikeluarkan Undang Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang mengamanatkan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah yang berwenang untuk : (1) menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan; (2) menetapkan rencana kebutuhan anggaran; (3) mengoordinasikan pelaksanaan; dan (4) melaksanakan evaluasi dan pengawasan. Pemerintah secara khusus mengeluarkan pula regulasi mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, melalui penerbitan Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2005 mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang bertujuan untuk memberikan arahan kebijakan operasional dalam pengelolaan 92 pulau kecil terluar.

Terdapat 3 misi utama dari Perpres 78 tahun 2005 yaitu : (1) Menjaga keutuhan NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa, serta menciptakan stabilitas kawasan; (2) Memanfaatkan sumberdaya alam dalam rangka pembangunan berkelanjutan; (3) Memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatkan kesejahteraan dengan prinsip pengelolaan berdasarkan wawasan nusantara, berkelanjutan dan berbasis masyarakat, serta mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah.

Penerbitan berbagai produk kebijakan diatas diharapkan dapat semakin meningkatkan keberpihakan. keterpaduan dan sinergitas seluruh stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, dalam melakukan pengelolaan kawasan perbatasan, sehingga percepatan pembangunan kawasan perbatasan dalam aspek kesejahteraan dan keamanan secara seimbang dapat terwujud.

2 komentar:

the pilot mengatakan...

terima kasih tulisannya telah membantu sebagai referensi

the pilot mengatakan...

terima kasih tulisannya telah membantu sebgai bahan refensi tugas saya