Kamis, 23 Juni 2011

permasalahan TKI

Memahami Masalah Tenaga Kerja Indonesia


Diskusi tentang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) tidak akan pernah berhenti selama sebagian warga negara Indonesia menganggap bahwa menjadi TKI masih menjadi pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masih menjadi lahan usaha dan industri yang menghasilkan banyak keuntungan bagi pengerah jasa tenaga kerja. Berita seputar TKI bermasalah di luar negeri terus meningkat, dan otomatis menambah beban permasalahan ketenagakerjaan Indonesia. Para TKI yang mencoba memperoleh rezeki di beberapa negara, namun tak jarang yang menerima perlakuan tidak adil, baik dari pihak majikan, penyalur/ Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), pemerintah tempat mereka bekerja, ataupun pemerintah kita sendiri. Terdapat beberapa faktor yang menjadi faktor penyebab meningkatnya arus TKI ke luar negeri yang dalam pandangan beberapa kalangan dianggap kurang menguntungkan nama baik negeri ini.

1. Sebagai akibat dari lemahnya sektor industri yang tidak mampu menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja, menyebabkan keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri, termasuk adanya pemutusan hubungan kerja akibat tutupnya perusahaan-perusahaan besar sebagai imbas dari krisis moneter lalu, menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang cukup tinggi, ternyata belum dapat berpengaruh langsung terhadap perkembangan sektor riil mengakibatkan semakin lebarnya jurang antara yang miskin dan kaya. Selain itu secara tidak disadari perekonomian Indonesia mulai mengarah kepada sistem kapitalisme, yang tidak mengenal belas kasihan dalam persaingan bisnis dan hanya mementingkan kelompok masing-masing, tanpa mempedulikan kondisi masyarakat dilingkungannya.



2. Adanya pengerah jasa tenaga kerja yang tidak jelas perijinannya, menganggap pekerjaan ini sebagai industri yang dimanfaatkan untuk meraih keuntungan besar, mereka secara tersamar mengirim tenaga kerja ke luar negeri, melalui kerjasama dengan oknum pemerintah dan fihak penerima tenaga kerja di negara sasaran.

3. Sistem kontrol terhadap TKI yang sudah berada di luar negeri dan yang akan diberangkatkan belum jelas, sehingga pola yang diterapkan dalam pengawasan hanya berlaku insidentiil, pada saat muncul permasalahan terhadap TKI di tempatnya bekerja.

Tenaga Kerja Indonesia, sebetulnya tidak hanya menyangkut dengan para pekerja kasar atau pembantu rumah tangga saja, namun terbagi menjadi tenaga kerja skill dan non-skill. Namun permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah hampir selalu berhubungan dengan tenaga kerja non-skill, yang mayoritas adalah perempuan yang tidak memiliki tingkat pendidikan cukup. Kondisi TKI sangat jauh berbeda dengan tenaga kerja yang berasal dari Negara-negara lain, seperti Filipina dan India. Secara persiapan dasar mereka telah menguasai bahasa Inggris, sehingga cukup membantu dalam berkomunikasi dengan majikan mereka, bahkan penghasilan merekapun lebih baik. Prosentase tenaga kerja non ketrampilan relatif lebih besar dibandingkan tenaga kerja terampil dan terdidik, sehingga dari pengamatan terdapat berbagai masalah yang muncul antara lain:

1. Eksploitasi berlebihan dari para majikan, menerima perlakuan kasar dan penyiksaan serta pelecehan seksual menjadi kondisi yang sering dialami oleh Tenaga Kerja Wanita, sehingga banyak kasus bunuh diri, meninggal dunia yang menimbulkan trauma dan kondisi fisik korban menjadi tidak produktif dan berpengaruh kepada terjadinya gangguan dalam hubungan bilateral antar pemerintah.

2. Perbedaan kultur menyebabkan timbulnya perlakuan dari oknum Negara pengimpor TKI yang menganggap para pekerja yang telah mereka kontrak atau dipekerjakan adalah “budak” yang dapat diperlakukan sesuai statusnya oleh para majikan. Bahkan kerjasama antar pemerintah dalam hal tenaga kerja non skill seperti ini, para pelaku tidak memahami secara mendalam berkaitan dengan kultur dimana TKI akan ditempatkan, sehingga banyak terjadi “TKI non Skill terutama di sektor rumah tangga, dipekerjakan melebihi waktu normal yang difahami secara internasional yaitu 9 jam/hari.

3. TKI menjadi sapi perah dari para calo PJTKI. Para calo TKI dengan berbagai cara memberikan informasi yang menyesatkan dengan mengobral iming-iming yang akan didapatkan TKI selama bekerja di luar negeri. Karena mayoritas tingkat pendidikan yang rendah, para calon TKI ini mudah tergiur untuk mencapai mimpi hidup indah selama dan setelah bekerja di luar negeri. Karena pengaruh informasi yang menggiurkan itulah, para calo dapat mengutip biaya besar kepada para calon TKI yang karena rayuan tersebut rela mengeluarkan biaya banyak dan mengorbankan apa yang telah mereka miliki demi mengejar hasil yang belum pasti.

4. Para TKI tidak memahami tentang hak-hak dan prosedur hukum yang harus mereka tempuh apabila menghadapi persoalan dengan majikan mereka. Mereka menganggap tidak ada hubungan antara pemerintah dengan pribadi mereka, yang menyebabkan TKI tidak melapor ke KBRI bila bermasalah. Kondisi ini menunjukkan bahwa para penyedia tenaga kerja tidak memberikan pembekalan kepada para TKI tentang hak dan prusedur yang harus mereka lakukan bila menghadapi permasalahan. Kondisi ini pula yang tidak memberi peluang bagi perwakilan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap para TKI di luar negeri.

Dalam kondisi ekonomi, sosial dan politik yang masih belum stabil di Indonesia, beberapa pengamat menilai bahwa menghentikan pengiriman TKI/W ke luar negeri merupakan langkah/strategi yang kurang bijak dan terkesan emosional, karena didalam negeri belum siap menyediakan lapangan kerja bagi tenaga tidak trampil. Menghentikan pengiriman TKI keluar negeri, membutuhkan banyak persyaratan berupa kesiapan struktur dan infrastruktur ekonomi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan. Kenyataannya kondisi ini masih menjadi permasalahan yang serius bagi Indonesia.

Meskipun pemerintah dan seluruh rakyat berharap bahwa bekerja di luar negeri tidak perlu dilakukan dan memanfaatkan tenaga-tenaga produktif bagi kepentingan pembangunan di dalam negeri, namun saat sekarang, dengan kondisi yang belum memungkinkan, maka pemerintah perlu melakukan langkah tindakan preventif serta perlindungan bagi para TKI , yang selama ini dianggap sebagai pahlawan devisa.   Beberapa sumbang pikir yang dapat disampaikan menghadapi masalah TKI adalah :

1. Mengubah mindset tentang pentingnya pendidikan bagi bangsa secara nasional. Kemajuan, daya saing dan kesejahteraan bangsa tidak akan diperoleh tanpa pencapaian pendidikan yang baik bagi seluruh rakyat. Permasalahan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengelola pendidikan adalah kemudahan akses bagi setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang baik, merata dan adil. Pemerintah telah mengalokasikan 20 % anggaran untuk penyediaan pelayanan pendidikan yang di realisasikan secara bertahap, namun pemanfaatannya masih belum dapat merubah sistem pendidikan yang berlaku, sehingga anggaran lebih banyak hanya untuk kesejahteraan para pengelola, kesempatan mengikuti pendidikan belum menjangkau seluruh rakyat yang wajib belajar dan sistem pendidikan belum berlangsung komprehensif yang mempertimbangkan berbaai kondisi, agar seluruh rakyat dapat menikmati dan memperoleh pendidikan dari pemerintah.

2. Meyakinkan melalui pengawasan atas pelaksanaan kesepakatan bilateral tentang peraturan ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga non-skill, untuk mencegah terjadinya perlakuan yang menyimpang dari kesepakatan serta sanksi hukum terhadap pelanggaran perjanjian kesepakatan. Diharapkan dengan menerapkan pengawasan yang terprogram, dapat mengurangi permasalahan yang terjadi, terutama terhadap tenga kerja non skill.

3. Pemerintah berkewajiban untuk mengkontrol pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan bagi TKI dengan menetapkan standar tertentu, yang harus dibekalkan kepada calon TKI sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Selain peningkatan pemahaman terhadap peraturan dan undang-undang negara yang dituju, juga tentang hak-hak yang mereka dapatkan dari pemerintah dan tempat mereka bekerja. Ketrampilan dasar dalam berkomunikasi akan meningkatkan kepercaayaan diri para TKI, selain pemahaman tentang perlindungan hukum bagi mereka.

4. Pemerintah harus dapat menerapkan ketentuan dan aturan secara tegas, terhadap PJTKI yang liar/nakal dan aktor pemerintah yang menyimpang dengan penetapan hukuman yang berat dan tanggungjawab penuh atas permasalahan tenaga kerja diluar negeri yang menjadi bagian dari menejemannya.

5. Perlunya membangun pemahaman dan image positif terhadap para TKI sebagai pahlawan devisa. Sebagai manusia tentu TKI tidak luput dari khilaf dan kesalahan, sehingga perlu bagi kalangan terpelajar (mahasiswa, pejabat KBRI, atau LSM) yang berada dalam satu negara, tidak memperlakukan/menempatkan mereka sebagai warga negara kelas dua. Bahkan bila memungkinkan, untuk meredam terjadinya pelanggaran, kesalahan, atau pencemaran sebagai akibat tekanan jiwa dan ketersendirian, mereka dapat diajak menjadi bagian dari paguyuban yang sudah terbentuk, sebagai media silaturrahmi dengan mereka dan menjadi media yang dapat dimanfaatkan untuk pembinaan dan pengarahan yang bermanfaat bagi para pekerja. Kalangan terpelajar dapat menempatkan diri sebagai mitra yang dapat meringankan beban hidup yang mereka hadapi di luar negeri.

Apapun alasannya bagi bangsa Indonesia, lebih baik bekerja dilingkungan dekat keluarga meskipun penghasilannya tidak besar, daripada bekerja di luar negeri dengan harapan penghasilan besar, tetapi menghadapi berbagai permasalahan yang sulit ditangani dan jauh dengan keluarga. Oleh karenanya semakin banyak pemerintah dapat menyediakan lapangan kerja, meskipun dengan upah yang standar sesuai ketrampilan yang dapat mencukupi nafkah keluarga, akan semakin baik dan dapat mengurangi permasalahan yang harus dipikirkan pemerintah, sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan yang masih menjadi bagian permasalahan Indonesia.

Diinspirasi oleh hasil seminar Forum Studi ke-Indonesiaan (FSI)

Tidak ada komentar: