PRE EMPTIVE STRIKE
DILUAR PIAGAM PBB
Pasal 51 piagam PBB bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia akan berbunyi :
“ Tidak ada satu pun ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-uindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Kearnanan dan dengan cara bagaimana pun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta kearnanan internasional.”
Suatu negara boleh melakukan pembelaan diri bila mendapat serangan bersenjata, sehingga hanya apabila mendapat serangan bersenjata sajalah sebuah Negara atau gabungan Negara melakukan pembelaan diri, dengan melakukan serangan terhadap fihak yang melakukan serangan. Ancaman atau perkiraan ancaman, bukan alas an yang dapat dipakai untuk sebuah Negara melakukan serangan kepada Negara lain sebagai alas an pembelaan diri.
Apabila sebuah Negara “dengan terpaksa telah” melakukan pembelaan diri, atas serangan bersenjata fihak/Negara lain, maka segera setelah itu melaporkan tindakannya kepada Dewan keamanan (DK) PBB, agar setelahnya DK PBB dapat melakukan langkah tindakan untuk menemukan jalan mengembalikan kondisi aman dan terjadi perdamaian.