Disusun untuk Negara oleh Juanda Sy., M.Si (Han),
1.
Pendahuluan. Indonesia sebagai Negara berkembang, dalam
menyusun kebijakan Negara, cenderung belajar dari Negara-negara yang
telah mapan dan Negara maju, karena beranggapan bahwa Negara- Negara tersebut
telah memiliki pengalaman yang cukup luas dan telah melalui berbagai tahapan,
sehingga piranti lunak dan organisasi Negara yang disusun dapat menjangkau
semua tugas dan kewajiban Negara.
Secara khusus dalam bidang keamanan Nasional dan pertahanan Negara,
Indonesia juga mengadopsi konsep yang diterapkan Negara maju, meskipun tidak
secara utuh, karena Indonesia sampai saat sekarang menjadi salah satu dari
sedikit Negara yang belum menerapkan system Keamanan Nasional. Perkembangan hubungan Internasional, telah
mengubah pola hubungan antar Negara yang saling menghormati dan mendukung upaya
bersama untuk mencapai perdamaian dunia.
Meskipun pada kenyataannya, masih terjadi pemaksaan kehendak terhadap sebuah
Negara untuk mengikuti sebuah system yang sudah diterapkan oleh banyak Negara
yaitu demokrasi. Pola pemaksaan
kehendak yang dilakukan oleh sebuah Negara atau suatu aliansi, hampir selalu
diawali dengan tanpa kekerasan, mulai dari embargo, larangan terbang dan
propaganda, yang diarahkan untuk melemahkan dari dalam Negara sasaran. Kesadaran mengenai hal ini sangat penting
untuk dikembangkan di Indonesia, agar semua pemangku kepentingan dapat mendeteksi
lebih awal adanya indikasi yang mengarah kepada kemungkinan usaha-usaha fihak
lain untuk melemahkan Negara.