PEMBERDAYAAN
WILAYAH PERTAHANAN
Think for my country
Think for my country
Salah satu tugas yang diberikan Negara kepada
TNI yang dituangkan dalam Undang-undang
RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 tentang Operasi militer selain
perang ( OMSP) adalah pemberdayaan wilayah pertahanan dan dipertegas dalam
penjelasan undang-undang bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan wilayah
pertahanan adalah “ membantu pemerintah dalam menyiapkan sumberdaya nasional menjadi kekuatan
pertahanan” dan “melaksanakan latihan dasar kemiliteran” Kalimat tersebut mengarahkan bahwa
tugas yang diberikan adalah membantu tugas pemerintah, bukan menyelenggarakan
secara mandiri, dengan mempertimbangkan bahwa kewenangan untuk memberdayakan
wilayah, menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam beberapa kali mengikuti amanat yang
disampaikan oleh para pejabat komando kewilayahan, baik mereka yang akan meninggalkan
jabatannya maupun yang baru masuk dalam jabatan, hampir selalu menempatkan
komando kewilayahan sebagai aktor utama dalam lingkungan pemerintahan. Hal ini dapat disimak dari pernyataan yang
sering disampaikan yaitu sebagai ucapan terima kasih dari pejabat lama kepada stakeholder diwilayah “ tanpa adanya
dukungan dari instansi pemerintah diwilayah, maka keberadaan komando
kewilayahan ini bukanlah apa-apa” yang
mengandung pemahaman bahwa seolah –olah semua stakeholder diwilayah tersebut
bertanggungjawab untuk mendukung pelaksanaan tugas komando kewilayahan. Suatu pemikiran yang sangat bertolak
belakang dengan amanat undang-undang yang dipedomaninya, sebagai alat
pertahanan Negara, TNI mengemban tugas untuk membantu pemerintah dan pemerintah
daerah, dimanapun mereka berada sesuai dengan pengembangan dan penggelaran
satuan.
Pernyataan para pimpinan inilah yang
menyebabkan keberadaan TNI seolah menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri
dan institusi disekelilingnya berkewajiban untuk mendukung demi pencapaian
tugas pokok komando kewilayahan.
Kondisi seperti ini sampai saat sekarang masih tertanam dalam benak
setiap prajurit yang mempengaruhi tingkah laku mereka dalam pergaulan
sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan masyarakat.