SINKRONISASI DOKTRIN
SEBAGAI PEREKAT UNSUR-UNSUR PERTAHANAN NEGARA
1. Pendahuluan. Indonesia telah meninggalkan era otoritarianisme selama tiga belas tahun, namun sampai saat sekarang masih belum menemukan satu rumusan dan agenda kerja yang tepat dan diterima oleh semua fihak dalam mengelola sektor keamanan dan Reformasi Sektor Keamanan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan besar bagi Indonesia karena penyelenggaraan keamanan nasional seharusnya sudah terlembaga dan berjalan, namun kenyataannya Indonesia masih menghadapi permasalahan yang menyangkut payung hukum, sebagai perangkat legal untuk pedoman penyelenggaraannya.
Proses penataan ulang sistem pertahanan dan keamanan yang berlangsung, membutuhkan pemahaman secara komprehensif, tidak hanya pada strata perangkat payung hukum, tetapi juga pada aspek struktur, kultur dan sistem yang akan menjadi pedoman dalam implementasi. Prosedur dan mekanisme penataan ulang ini, membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang perlunya pembedaan tanggungjawab antara penentu kebijakan pada strata politik dengan strata yang menetapkan sistem penggunaan kekuatan pada pada eselon operasional. Dengan pemahaman tersebut, dalam implementasi sistem pertahanan dan keamanan membutuhkan sumberdaya yang secara mendalam menguasai permasalahan, sehingga didalam sistem pemerintahan demokrasi saat ini, pembagian tugas dan tanggungjawab setiap unsur pelaksana dapat berjalan dengan baik demi mendukung kepentingan nasional. Kondisi tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya sejarah masa lalu, dimana untuk menyelenggarakan sistem keamanan nasional hanya bertumpu kepada kekuatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Seperti yang berlangsung saat ini “ seolah-olah” penyelenggara sistem keamanan nasional hanya diserahkan kepada Kepolisian Negara. Apabila hal ini tidak segera dibenahi akan sulit menempatkan sistem keamanan nasional pada sistem yang benar yaitu adanya keseimbangan dan keterbukaan, sehingga akan terwujud sebuah sistem yang dapat seimbang dalam kontrol, efektifitas dan efisiensi. Pada kenyataannya keamanan nasional bukan hanya menjadi tanggungjawab sektor keamanan saja, tetapi juga lembaga legislatif dan publik dalam fungsi pengawasan.