Senin, 18 Januari 2016

TERORISME, DIANTISIPASI ATAU DITANGGULANGI ?



POSISI TNI DALAM MENGATASI TERORISME
PADA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK



1.    Pendahuluan.   Perkembangan terorisme dan ancaman kepada keselamatan manusia, bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dinegara-negara lain di dunia.   Banyak teori dan pandangan tentang terorisme, namun belum ada sebuah kesepakatan tentang apa definisi terorisme yang sebenarnya.   Beberapa fihak memandang bahwa teror menjadi sebuah taktik yang diterapkan sebagai bagian dari cara untuk mendukung strategi perang, yang pada akhirnya dianggap sebagai bentuk perang asimetri yang diterapkan oleh fihak yang tidak cukup memiliki kekuatan militer untuk menghadapi musuh yang lebih besar dan didukung dengan persenjataan yang modern. Pendapat lain menyatakan bahwa terror sebagai cara yang digunakan untuk menyampaikan pesan kepadaa fihak penguasa untuk  mempengaruhi kebijakan yang diambil demi mendukung kepentingan politik sebuah kelompok kepentingan.   Bahkan terorisme dapat muncul karena hanya dengan cara itu, suatu kelompok dapat menyampaikan tuntutan terhadap perlakuan fihak penguasa yang mereka anggap tidak adil  dalam berbagai bidang.   BJ. Habibie pada acara di pondok pesantren Kempek di Cirebon  yang dipublikasikan pada [1]menyampaikan beberapa pendapat tentang terorisme :

“  Terorisme adalah tindakan teror atau kekerasan yang dilaksanakan secara sistematik dan tidak dapat diperhitungkan yang dilakukan terhadap negara, penyelenggara pemerintahan -- baik eksekutif maupun legislatif --, bahkan terhadap warga elit sosial-politik dan perseorangan dalam negara, untuk memperjuangkan sasaran politik teroris.   Sejarah membuktikan, baik organisasi politik "kanan" maupun "kiri", organisasi nasional, organisasi etnik, organisasi agama, bahkan angkatan bersenjata dan polisi rahasia negara pun pernah melakukan tindakan terorisme”.

Perbedaan terorisme masa kini dari terorisme masa lalu yaitu korban masyarakat sipil lebih banyak dan luas karena teroris dengan sengaja merekayasa dan melaksanakan teror secara acak di mana aksi teror lebih memilih lokasi dimana kesibukan masyarakat relatif tinggi atau lokasi yang dipadati banyak orang.   
Pada abad ke 21, motif dan cara terorisme berubah dan berkembang. Perkembangan teknologi seperti senjata dan sistem persenjataan serba automatis, bahan ledakan yang sangat kompak dengan pengendalian jarak jauh, akan memperkuat mobilitas, ketepatan waktu dan kedahsyatan kerusakan akibat tindakan kekerasan berencana oleh teroris.   Biasanya terorisme dimanfaatkan oleh gerakan kelompok perorangan atau institusi politik yang menghendaki ketidakstabilan pemerintahan atau sistem pemerintahan dengan sasaran mengubah konstitusi.   Baik pelaku sistem pemerintahan maupun rezim yang ada dan mereka yang mau mengubahnya, telah memanfaatkan terorisme sebagai prasarana.   Dari kacamata pemerintah yang sah, gerakan yang memiliki program "perubahan total' melalui kekerasan dan tidak melalui jalan yang telah diatur UU, dinamai "terorisme". Namun "perubah atau pemberontak" menganggapnya proses perjuangan.   Mengingat Bangsa Indonesia, telah menetapkan melalui kebijakan publik bahwa terorisme adalah tindak pidana, bagaimana implementasi tugas TNI dalam mengatasi terorisme pada OMSP yang tertuang dalam UU no 34 tahun 2004 ?