Minggu, 01 November 2015

STRATEGI MILITER NASIONAL DAN DOKTRIN MILITER SEBAGAI WILAYAH OTONOMI TNI






Disusun untuk Negara oleh Juanda Sy., M.Si (Han), 



1.         Pendahuluan.  Indonesia sebagai Negara berkembang, dalam menyusun kebijakan Negara, cenderung  belajar dari Negara-negara yang telah mapan dan Negara maju, karena beranggapan bahwa Negara- Negara tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup luas dan telah melalui berbagai tahapan, sehingga piranti lunak dan organisasi Negara yang disusun dapat menjangkau semua tugas dan kewajiban Negara.   Secara khusus dalam bidang keamanan Nasional dan pertahanan Negara, Indonesia juga mengadopsi konsep yang diterapkan Negara maju, meskipun tidak secara utuh, karena Indonesia sampai saat sekarang menjadi salah satu dari sedikit Negara yang belum menerapkan system Keamanan Nasional.  Perkembangan hubungan Internasional, telah mengubah pola hubungan antar Negara yang saling menghormati dan mendukung upaya bersama untuk mencapai perdamaian dunia.   Meskipun pada kenyataannya, masih terjadi pemaksaan kehendak terhadap sebuah Negara untuk mengikuti sebuah system yang sudah diterapkan oleh banyak Negara yaitu demokrasi.   Pola pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh sebuah Negara atau suatu aliansi, hampir selalu diawali dengan tanpa kekerasan, mulai dari embargo, larangan terbang dan propaganda, yang diarahkan untuk melemahkan dari dalam Negara sasaran.     Kesadaran mengenai hal ini sangat penting untuk dikembangkan di Indonesia, agar semua pemangku kepentingan dapat mendeteksi lebih awal adanya indikasi yang mengarah kepada kemungkinan usaha-usaha fihak lain untuk melemahkan Negara.