Sabtu, 10 Mei 2014

PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN


PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN
Think for my country

Salah satu tugas yang diberikan Negara kepada TNI yang dituangkan  dalam Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 tentang Operasi militer selain perang ( OMSP) adalah pemberdayaan wilayah pertahanan dan dipertegas dalam penjelasan undang-undang bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan wilayah pertahanan adalah “ membantu pemerintah dalam menyiapkan sumberdaya nasional menjadi kekuatan pertahanan” dan “melaksanakan latihan dasar kemiliteran”   Kalimat tersebut mengarahkan bahwa tugas yang diberikan adalah membantu tugas pemerintah, bukan menyelenggarakan secara mandiri, dengan mempertimbangkan bahwa kewenangan untuk memberdayakan wilayah, menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah.  

Dalam beberapa kali mengikuti amanat yang disampaikan oleh para pejabat komando kewilayahan, baik mereka yang akan meninggalkan jabatannya maupun yang baru masuk dalam jabatan, hampir selalu menempatkan komando kewilayahan sebagai aktor utama dalam lingkungan pemerintahan.   Hal ini dapat disimak dari pernyataan yang sering disampaikan yaitu sebagai ucapan terima kasih dari pejabat lama  kepada stakeholder diwilayah “ tanpa adanya dukungan dari instansi pemerintah diwilayah, maka keberadaan komando kewilayahan ini bukanlah apa-apa”  yang mengandung pemahaman bahwa seolah –olah semua stakeholder diwilayah tersebut bertanggungjawab untuk mendukung pelaksanaan tugas komando kewilayahan.   Suatu pemikiran yang sangat bertolak belakang dengan amanat undang-undang yang dipedomaninya, sebagai alat pertahanan Negara, TNI mengemban tugas untuk membantu pemerintah dan pemerintah daerah, dimanapun mereka berada sesuai dengan pengembangan dan penggelaran satuan.   
Pernyataan para pimpinan inilah yang menyebabkan keberadaan TNI seolah menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri dan institusi disekelilingnya berkewajiban untuk mendukung demi pencapaian tugas pokok komando kewilayahan.   Kondisi seperti ini sampai saat sekarang masih tertanam dalam benak setiap prajurit yang mempengaruhi tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan masyarakat.