Sabtu, 07 Juli 2012

sosial

 

MENGURANGI KESENJANGAN DAN MENCEGAH KORUPSI MELALUI PENGATURAN PENGHASILAN 


Diberbagai belahan dunia, mengatur dan mengelola kesejahteraan rakyat, merupakan hal yang menjadi prioritas tugas pemerintah, bahkan pemerintah  menempatkan kesejahteraan sebagai bagian dari " kepentingan nasional " sehingga siapapun yang memimpin pemerintahan berkewajiban untuk mengutamakan urusan kesejahteraan sebagai prioritas tugasnya.  

Negara-negara yang saat sekarang telah mapan dalam pengaturan kesejahteraan rakyatnya,  dulunya juga tidak pernah mengenal bagaimana mengatur pendapatan pegawai, buruh atau setiap jenis pekerjaan. Namun dengan berjalannya waktu dan meningkatnya kesadaran atas penghargaan kepada setiap individu dalam sebagai tenaga kerja, maka masing-masing mulai merancang bagaimana sebaiknya penghasilan dan nilai upah dari setiap jenis pekerjaan ditetapkan, dengan memperhitungkan bahwa perbedaan antara upah/gaji terendah dan yang tertinggi dikendalikan dalam satu kerangka yang tidak dapat dipisahkan, sehingga kesenjangan  antara nilai penghasilan terendah dan penerima gaji/penghasilan tertinggi telah diperhitungkan dengan norma kebutuhan hidup dan kepantasan bagai setiap individue.   Apabila penerima gaji teringgi menginginkan kenaikan penghasilan, maka mereka yang berada pada posisi penerima upah/gaji terendah juga akan memperoleh kenaikan, karena rangkaian pengaturan yang menetapkan jarak antara penghasilan tertinggi dan terendah bersifat tetap dan baku.  

Selasa, 03 Juli 2012

MENGATASI KONFLIK VERTICAL


MENATA ULANG PRIORITAS PEMBANGUNAN
MENGHADAPI PERMASALAHAN KONFLIK VERTIKAL

      Permasalahan konflik vertical dalam bentuk gerakan separatis, unjuk rasa dan sikap sinis terhadap pemerintah pusat, sebagian besar dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat/sekelompok masyarakat dibeberapa wilayah yang merasa bahwa pelayanan public dan prioritas pembangunan tidak diterapkan diwilayahnya sehingga masyarakat merasa sebagai anak tiri dinegerinya.   Sikap masyarakat seperti ini tidak dapat dibenarkan 100%, karena tidak semua permasalahan “kegagalan/keterlambatan “pembangunan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, tetapi dengan system pemerintahan yang diberlakukan di Indonesia saat sekarang, kegagalan/keterlambatan pembangunan juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, karena sebagian tugas pemerintah pusat telah didelegasikan kepada daerah otonom.   Namun demikian tindakan masyarakat tersebut juga tidak dapat disalahkan 100%, karena anggaran dan perencanaan pembangunan, sebagian masih berada ditanggan pemerintah pusat, meskipun bidang-bidang pembangunan tersebut telah diotonomikan dan dengan pola ini justru mengundang terjadinya manipulasi serta rawan terjadinya kasus korupsi yang menjadi penyebab sasaran dan tujuan pembangunan menjadi terhambat / terganggu.