Sabtu, 28 April 2012

SINKRONISASI DOKTRIN SEBAGAI PEREKAT UNSUR-UNSUR PERTAHANAN NEGARA

SINKRONISASI DOKTRIN
SEBAGAI PEREKAT UNSUR-UNSUR PERTAHANAN  NEGARA


1.            Pendahuluan.   Indonesia telah meninggalkan era otoritarianisme selama tiga belas tahun, namun sampai saat sekarang masih belum menemukan satu rumusan dan agenda kerja yang tepat dan diterima oleh semua fihak dalam mengelola sektor keamanan dan Reformasi Sektor Keamanan.   Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan besar bagi Indonesia karena penyelenggaraan keamanan nasional seharusnya sudah terlembaga dan berjalan, namun kenyataannya Indonesia masih menghadapi permasalahan yang menyangkut payung hukum, sebagai perangkat legal  untuk pedoman penyelenggaraannya.
Proses penataan ulang sistem pertahanan dan keamanan yang berlangsung, membutuhkan pemahaman secara komprehensif, tidak hanya pada strata perangkat payung hukum, tetapi juga pada aspek struktur, kultur dan sistem yang akan menjadi pedoman dalam implementasi.    Prosedur dan mekanisme penataan ulang ini, membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang perlunya pembedaan tanggungjawab antara penentu kebijakan pada strata politik dengan strata yang menetapkan sistem penggunaan kekuatan pada pada eselon operasional. Dengan pemahaman tersebut, dalam implementasi sistem pertahanan dan keamanan membutuhkan sumberdaya yang secara mendalam menguasai permasalahan, sehingga didalam sistem pemerintahan demokrasi saat ini, pembagian tugas dan tanggungjawab setiap unsur pelaksana dapat  berjalan dengan baik demi mendukung kepentingan nasional.   Kondisi tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya sejarah    masa lalu, dimana untuk menyelenggarakan sistem keamanan nasional hanya bertumpu kepada kekuatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.  Seperti yang berlangsung saat ini “ seolah-olah” penyelenggara sistem keamanan nasional hanya diserahkan kepada Kepolisian Negara.   Apabila hal ini tidak segera dibenahi  akan sulit menempatkan sistem keamanan nasional pada sistem yang benar yaitu adanya keseimbangan dan keterbukaan, sehingga akan terwujud sebuah sistem yang dapat seimbang dalam kontrol, efektifitas dan efisiensi.   Pada kenyataannya keamanan nasional bukan hanya menjadi tanggungjawab sektor keamanan saja, tetapi juga lembaga legislatif dan publik dalam fungsi pengawasan.

Senin, 23 April 2012

Pengelolaan perbatasan

Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar[1]

Salah satu langkah pemerintah dalam mengantisipasi krisis ekonomi adalah melalui penguatan perekonomian wilayah-wilayah di kawasan perbatasan. Kawasan Perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu kawasan perbatasan merupakan kawasan yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara.     Pengembangan perekonomian kawasan perbatasan perlu dilakukan secara seimbang dengan pengelolaan aspek keamanan yang juga sering muncul sebagai isu krusial di kawasan ini. Kegiatan eksploitasi SDA secara ilegal oleh pihak asing, seperti illegal logging dan illegal fishing, masih marak terjadi dan menyebabkan degradasi lingkungan hidup. Adanya kesamaan budaya dan adat antara masyarakat di kedua negara menyebabkan munculnya aktivitas lintas batas tradisional, tidak hanya pada pintu pintu batas resmi yang telah disepakati namun juga pada jalur-jalur tidak resmi. Lemahnya sistem pengawasan di kawasan perbatasan menyebabkan tingginya tingkat kerawanan kawasan ini terhadap transnasional crime.
Permasalahan lain yang tidak dapat dilepaskan dalam pengelolaan kawasan perbatasan adalah belum disepakatinya penetapan wilayah negara di beberapa segmen batas darat dan laut melalui kesepakatan dengan negara tetangga. Kerusakan atau pergeseran sebagian patokpatok batas darat sering menyebabkan demarkasi batas di lapangan menjadi kabur. Perlu diperhatikan pula eksistensi pulau-pulau terluar yang menjadi lokasi penempatan Titik Dasar/Titik Referensi sebagai acuan dalam menarik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.


[1]  Penguatan Ekonomi Daerah; Langkah Menghadapi Krisis Keuangan Global (2009,17-22)