Sabtu, 30 Oktober 2010

Pertahanan Negara

CIVIL-MILITARY RELATION

Hubungan sipil – militer, telah berkembang dan menjadi sebuah konsep yang penting bagi peningkatan daya saing sebuah negara. Melalui beberapa tahapan perekembangan yang pada akhirnya hubungan ini harus merupakan kebutuhan bagi sipil maupun militer dalam menghadapi segala bentuk ancaman maupun dalam mencapai sasaran pembangunan. Issue yang mempengaruhi hubungan sipil militer, meskipun bukan merupakan hal yang baru lagi dalam pengembangannya, namun tetap menjadi pengaruh utama perkembangan hubungan sipil militer secara global, antara lain Demokratisasi, Globalisasi, liberalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi.


Pada dasarnya setiap negara menghadapi potensi ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Selain ancaman, setiap negara juga memilki tugas dan kewajiban untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan, yang membutuhkan kerjasama dan melibatkan seluruh komponan bangsa. Setiap individu, setiap organisasi, setiap institusi, sesuai dengan kemampuan, tugas dan tanggung jawabnya, merupakan kekuatan yang harus dapat disinergikan sebagai kekuatan untuk mencegah dan menghadapi ancaman juga kekuatan untuk dapat mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Ancaman maupun sasaran merupakan permasalahan bersama, bukan menjadi hak atau kewajiban individu, organisasi atau institusi tertentu dan hanya melalui kerjasama dari semua unsur yang dapat mencapai cita-cita bangsa.

Jumat, 29 Oktober 2010

Pertahanan Negara

Open up Your Mind .
Tanggung jawab utama pembentukan sebuah Negara adalah mempertahankan kedaulatannya dan untuk mampu mempertahankan kedaulatan Negara diperlukan usaha untuk melakukan pertahanan dengan mempersiapkan unsur-unsur kekuatan Negara agar dapat didaya gunakan dan dikerahkan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara.
Untuk mempertahankan kedaulatan Negara diperlukan alat pertahanan, yang dalam bahasa internasional, biasanya diserahkan kepada kekuatan militer, yang professional, terlatih dan dijamin kesejahteraannya. Indonesia dengan wilayah Negara yang sangat luas dan posisi yang strategis karena berada diantara dua benua dan dua samudera, menjadikan Negara Indonesia menghadapi berbagai ancaman, meskipun kekayaan alam dan posisinya bila dikelola dengan baik akan mendatangkan kesejahteraan rakyatnya.
Permasalahan yang timbul bahwa Negara masih belum menjadikan upaya pertahanan Negara sebagai sesuatu yang prioritas, karena menganggap bahwa masih banyak permasalahan lain yang lebih penting untuk diperhatikan. Namun bila didalami lebih jauh, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, merupakan hal utama yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Berfikir tentang Pertahanan Negara, maka Indonesia telah menetapkan sebuah system pertahanan yaitu “system pertahanan semesta” yang berarti melibatkan seluruh warga Negara, sumberdaya dan prasarana Nasional serta wilayah Negara.
Bagaimana merancang dan mempersiapkan Pertahanan Negara agar tugas menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah dan menyelamatkan bangsa dapat terlaksana dengan baik ?


Kamis, 28 Oktober 2010

MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA MELALUI INDUSTRI PERTAHANAN


MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA
MELALUI INDUSTRI PERTAHANAN

Oleh : Juanda. Sy, M.Si (Han)
1. Pendahuluan.
Setiap negara dalam melindungi rakyat, wilayah dan kedaulatannya, akan mengerahkan segenap kemampuan agar tidak jatuh kedalam penguasaan dan pendudukan negara lain. Untuk melakukan tugas tersebut, banyak negara menerapkan sistem pertahanan untuk menghadapi ancaman baik dalam bentuk agresi ataupun invasi dengan melibatkan seluruh rakyat, wilayah dan sumber daya yang dimiliki. Perang semesta, secara ekplisit telah disepakati oleh bangsa Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 30, menyatakan bahwa sistem pertahanan Indonesia adalah sistim pertahanan dan keamanan semesta yang sering disebut dengan sishankamrata. Perang semesta bila dibandingkan dengan konsep pertahanan yang diterapkan atau pernah diterapkan dibeberapa negara lain dapat disejajarkan dengan pemikiran bangsa Indonesia dalam sistem pertahanan rakyat semesta,meskipun tidak sama persis, ada unsur yang sama.

Sebagai contoh adalah Singapura, negara ini menerapkan Pertahanan teritorial (Territorial Defence), dengan membandingkan model pertahanan yang diterapkan negara Swiss,Finlandia dan Israel. Pemilihan system pertahanan territorial yang diterapkan Israel bagi negara ini mempertimbangkan karena wilayah negara yang relatif kecil dan populasi penduduknya yang sedikit, sehingga semua warga negara dilibatkan sebagai kekuatan pertahanan. Pelibatan warga negara dalam memperkuat pertahanan tidak terbatas pada pria saja tetapi wanita juga mendapat kewajiban yang sama. [1]

Kepentingan negara dalam melibatkan seluruh warga negaranya dalam pertahanan negara, tidak hanya untuk kepentingan perang. Kebijakan negara dalam melibatkan warga negara dan komponen kekuatan negara, selama masa damai ditujukan untuk membiasakan seluruh warga negaranya agar bersikap disiplin dan terutama cinta tanah air. Dengan menanamkan sikap ini, negara dapat menilai dan mengukur sampai sejauh mana jiwa nasionalisme warganya dalam pertahanan negara. Kesiapan warga negara semenjak awal dalam misi negara, akan memudahkan penyusunan organisasi dengan mengerahkan warga negara dan kekuatan nasional lainnya, bila suatu saat terjadi perang atau negara diserang musuh maka seluruh warga negara siap menjadi anggota organisasi militer serta siap mengangkat senjata, melawan musuh.



[1] Adam Robert, Nation in Arms, the theory and practice of territorial defence.(1986;32)


Minggu, 17 Oktober 2010

Berfikir strategis, mengapa penting ?

STRATEGIC THINKING

Strategy, is a plan of action to achieve a particular goal.
Strategic thinking is a mindset and a set of tool and tehniques, use to accomplish a well defined goal.
What is strategic thinking ?
Focus thinking, Creative thinking, Realistic thinking, Posibillity thinking, Reflective thinking, Popular thinking and shared thinking.
Why to thinking strategic ? You shall :
Save time and efford,
Make the most of limited resources, Enhance changes of succes, Get people on board, and Increase job satisfaction.
Benefits of strategic thinking :
Prepare to day for an uncertain tomorrow,
Reduce the margin of error, and Give influence with other.

Amal Ilmiah ... Ilmu Amaliah.

BEr Amal

Manusia diberi kelebihan antara yang satu dengan yang lain dalam hal perolehan rezeki, tetapi kebanyakan manusia yang mempunyai kelebihan rezeki tidak mau menolong yang lainnya. Bagi manusia yang memperoleh kelebihan rezeki jangan sampai berniat bahkan bersumpah untuk tidak bersedekah. Bila ingin bersedekah juga jangan berlebihan tetapi jangan terlalu kikir, bantu orang lain dengan menafkahkan sebagian hartanya sesuai dengan kemampuan. Namun jangan sekali-kali memberi bantuan kepada orang lain dengan mengharapkan balasan, namun lakukan itu untuk memperoleh Ridho Allah.

Bagaimana Sebaiknya mengatasi Terorisme ?

MENCEGAH BERKEMBANGNYA TERORISME DI INDONESIA

Terorisme, telah melanda dunia, hampir semua negara menghadapi ancaman terorisme dan mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Teror sejauh ini telah cukup diketahui dan dapat diidentifikasi jaringan organisasinya. Namun sampai sejauh ini terorisme masih terus berkembang, bahkan muncul nama organisasi baru dalam daftar organisasi teror. Di Indonesia, teror sangat dirasakan pengaruhnya terhadap kondisi sosial di masyarakat dan pemerintah telah berusaha mencegah dan menanggulangi perkembangan terorisme secara serius , dengan memberdayakan semua aspek yang dianggap penting dan berpengaruh terhadap upaya mencegah dan menanggulangi perkembangan terorisme di Indonesia.

1. Permasalahan yang timbul .   Dalam upaya mencegah dan menanggulangi perkembangan terorisme di Indonesia, masih dirasakan, dilihat, dinilai, sebagai masalah yang menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan pencegahan teror. Dari pandangan saya , terdapat beberapa masalah, namun dalam tulisan ini hanya akan dibahas tentang mensinkronkan tugas antar unsur dalam mencegah aksi terror. Dengan pertanyaan, apakah kerjasama antar unsur telah dilakukan secara efektif ?


Gas Mono Oksida
Gas Karbon momooksida adalah sejenis gas yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa dan tidak mudah larut dalam air, beracun dan berbahaya. Dapat bertahan selama 1 sampai 5 tahun sesuai kemampuan penyerapan atmosfer bumi.
Sumber gas ini biasanya dari kendaraan bermotor yang pembakaran BBM nya tidak sempurna, sehingga dikota besar lebih banyak kandungan gas karbon momo oksida. Gas ini juga dapat terbentuk secara alamiah sebagai hasil sampingan kegiatan manusia.

Air AC manfaatnya bagi Radiator

Manfaatkan Air AC

Air condisioner, kalau di Indonesia, konotasinya adalah penyejuk ruangan, semestinya benar tapi hanya untuk di Indonesia. Dinegara yang mengalami 4 musim, AC juga berfungsi sebagai pengaturan udara agar menjadi hangat dari udara yang dingin. Tetapi lupakan dulu penghangat ruangan ini, mari bicarakan penyejuk ruangan yang sangat berperan didalam keseharian penduduk Indonesia, terutama yang berada pada daerah yang panas atau didaerah perkotaan yang padat penduduk dan ruangan biasanya dipadati oleh beberapa orang sekaligus. Tanpa penyejuk ruangan bisa-bisa mandi keringat. AC hampir disemua rumah diperkotaan yang berada diwilayah rendah atau dekat dengan permukaan air laut, perlu dipasang agar penghuni rumah kerasan tinggal dirumah dan tidak menjadikan alasan keluar rumah mencari angin tetapi angin yang didekati adalah tempat hiburan yang memang relatif lebih memprioritaskan penyejuk disetiap ruang agar para tamu kerasan tinggal didalamnya.

Sabtu, 09 Oktober 2010

keamanan Nasional

KEAMANAN NASIONAL
Oleh : Juanda Sy, M.Si (Han)

     Undang-Undang Dasar 1945, telah mengalami 4 kali amandemen yang menghasilkan beberapa perubahan mendasar, perubahan petama mengubah pasal 5 ayat (1), pasal 7,9,13 ayat (2), pasal 15,17 ayat (2) dan (3), pasal 20 dan pasal 21. Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara" dan ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999. Pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR kembali menetapkan berubahan dan atau penambahan pada pasal 18, 18A, B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), 20A, 22A,22B , Bab IX A, 25E , Bab X, pasal pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), Bab X A , pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F,28G,28H,28I,28J, Bab XII, pasal 30, Bab XV pasal 36A,36B dan 36C. Demikian juga pada tanggal 10 Agustus 2002 MPR juga menetapkan perubahan ke 3 UUD 1945, yang pada risalah rapat paripurna ke-5 Sidang tahunan MPR tahun 2002 ditetapkan UUD 1945 setelah ada perubahan dan penambahan pada amandemen ke 4 sehingga naskah tersebut menjadi naskah lengkap UUD 1945 yang menjadi pegangan bangsa Indonesia sampai sekarang.


     Dalam tulisan ini tidak diarahkan untuk membahas amandemen Undang- undang, tetapi dikhususkan untuk mendalami pasal 30, dihubungkan dengan adanya fenomena yang terjadi beberapa tahun terakhir setelah berlangsungnya proses Reformasi. Pada naskah awal UUD 1945, bab XII pasal 30 hanya terdiri dari 2 ayat : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan (2) Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan Undang-undang. Setelah 4 kali amandemen, pasal 30 menjadi 5 ayat : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, (3) TNI terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (4) Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum sedangkan Ayat (5) Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dari pasal 30 tersebut, dapat diambil suatu pemahaman bahwa antara TNI dan Polri, diperlukan suatu hubungan kerja yang dapat  menjalin suatu kebersamaan dalam melaksanakan tugas negara, sebagai alat negara, meskipun pada saat ini masing-masing mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang secara harfiah terpisah, namun dari kedua tugas tersebut, terdapat tugas lain yang menjadi suatu keraguan, bagaimana pengelolaannya dan siapa yang seharusnya bertanggungjawab.


Namun demikian, parlemen mungkin sudah berencana dan berfikir bahwa tugas yang masih belum dapat diserahkan kepada salah satu apakah kepada Polri atau kepada TNI, karena tugas tersebut memang tidak hanya menjadi tanggungjawab masing-masing Institusi, tetapi seluruh unsur dalam negara harus ikut terlibat untuk menangani permasalahan yang bersifat nasional. Bila kembali kepada pasal 30 ayat (3) yang menyatakan bahwa tugas TNI sebagai alat negara mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, seharusnya tugas TNI sudah sangat jelas, yaitu harus mampu mempertahankan, melindungi dan memelihara kedaulatan negara dan keutuhan negara dari setiap ancaman terhadap keutuhan negara dan kedaulatan negara. Sementara Tugas Polri juga sangat jelas, yaitu menjaga masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, melayani masyarakat dan menegakkan hukum. Mayarakat adalah bagian dari negara, yang secara spesifik sudah jelas bukan diartikan sebagai negara. Meskipun jangkauannya secara nasional, diseluruh wilayah Indonesia, tetapi hanya ”rakyat” bukan Negara.

Sabtu, 02 Oktober 2010

The leader and his VISION

THE LEADER and HIS VISION

An organization was formed with clear goals that are influenced by the mission were not addressed by the organization which is devoted to carrying out the mission. The establishment or liquidation of an organization, normally used to begin with academic study, as a statement, data, facts that serve as an argument that strengthens the evidence that the existence of an organization is needed and is formed or not needed (in case of liquidation or dissolution of the organization), and followed up with more in-depth process of research and development, for the establishment or liquidation of these really fit the needs of the organization. As happened in the TNI, some time ago, inaugurated a new organization that is Kodiklat TNI. This formation process takes a long time, because since the year 2006 issue of establishment of these organizations have started to appear. Why Kodiklat TNI formed? Because TNI think there is an important mission but has not been addressed by an appropriate organization in accordance with its duty to carry out the mission. Some missions have taken place, but most violate the rules of the organization. For example, Akmil pamilwa must provide education establishment, which is not his job, only to be deposited, organisasinyapun not changed, which resulted in the concentration of the Military Academy education disrupted. Another example, BAIS TNI Intelligence education, while the position of Bais TNI an agency staff were not authorized to provide education, so that out of the rules of the organization.
An organization shall have a specific mission that was his job which is usually stated in the main tasks of the organization. Leaders who manage the organization, which at any time can be alternated, with ability, dedication and motivation of each, in charge of determining the vision, as an innovation to determine an effective and efficient way to carry out the mission of the organization to achieve organizational goals optimally.