Jumat, 04 Juni 2010

PRE-EMPTIVE STRIKE ... ILLEGAL

  PRE EMPTIVE STRIKE
DILUAR PIAGAM PBB

Pasal 51 piagam PBB bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia akan berbunyi :
“ Tidak ada satu pun ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-uindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Kearnanan dan dengan cara bagaimana pun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta kearnanan internasional.”

Suatu negara boleh melakukan pembelaan diri bila mendapat serangan bersenjata, sehingga hanya apabila mendapat serangan bersenjata sajalah sebuah Negara atau gabungan Negara melakukan pembelaan diri, dengan melakukan serangan terhadap fihak yang melakukan serangan. Ancaman atau perkiraan ancaman, bukan alas an yang dapat dipakai untuk sebuah Negara melakukan serangan kepada Negara lain sebagai alas an pembelaan diri.

Apabila sebuah Negara “dengan terpaksa telah” melakukan pembelaan diri, atas serangan bersenjata fihak/Negara lain, maka segera setelah itu melaporkan tindakannya kepada Dewan keamanan (DK) PBB, agar setelahnya DK PBB dapat melakukan langkah tindakan untuk menemukan jalan mengembalikan kondisi aman dan terjadi perdamaian.

PERANG MASA DEPAN


-->
PERANG MASA DEPAN

       Peperangan di masa depan kemungkinan akan berupa perang kota (urban warfare) maupun perang-perang menghadapi ancaman non-tradisional. Dalam menghadapi perang masa depan, trend yang berkembang adalah perang kota, yang sangat berbeda dengan pelaksanaan perang masa lalu. Sejarah perang memperkenalkan perkembangan perang dari masa kemasa, dan sering disebut sebagai generasi perang. Perang dunia II telah menunjukkan kepada dunia betapa pesatnya teknologi perang dan jangkauan wilayah peperangan.
       Perkembangan tehnologi militer dalam persenjataan dan mobilitas serta kebutuhan militer dalam melaksanakan peperangan, telah merubah doktrin peperangan, yang sama sekali berbeda dengan peperangan pada generasi sebelumnya. Pola peperangan telah terjadi perubahan yang sangat pesat, teknologi militer menjadi pemicunya, yang menyebabkan militer harus menyesuaikan dengan melakukan perubahan doktrin peperangan, untuk mewadahi perkembangan teknologi. Andi Wijayanto, dalam tulisannya Revolusi krida yudha;peran komunitas pertahanan Indonesia dalam buku Universitas Pertahanan Indonesia, menuju konsep pertahanan modern ( 2010;212-216) mengatakan bahwa untuk mengukur kapabilitas militer dapat ditinjau dari beberapa faktor utama yaitu :
- Kemampuan untuk memperoleh informasi dan intelijen strategis untuk mendukung rencana strategi.
        Kemampuan gelar pasukan yang terkoordinasi dan dilengkapi dengan sarana prasarana mobilitas dan logistik.
Kapabilitas dukungan tempur yang ditentukan oleh penggunaan teknologi digital untuk mempercepat dan mengintegrasikan sistem logistik didaerah pertempuran.
        Kapabilitas manuver, sebagai kemampuan untuk meningkatkan kemampuan menyerang, penggelaran pasukan dan penerobosan
        Kapabilitas mobilitas pasukan, yang didukung oleh kesamaptaan prajurit dan dukungan alat angkut baik darat , air dan udara.
        Kapabilitas tempur pasukan.
Kemampuan bertempur militer, masih menurut Andi wijayanto, diukur dari kapasitas angkatan bersenjata dalam melaksanakan gelar pasukan secara cepat diberbagai wilayah dan berbagai situasi konflik; manuver pertempuran yang berkelanjutan dengan dukungan tempur dan fasilitas yang setara; operasi militer yang efektif dan adaptasi medan pertempuran secara kenyal.